JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa yang menegaskan keharaman ibadah haji yang dibiayai dari uang hasil korupsi atau dilakukan melalui jalur ilegal.
Wacana tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam kegiatan Diklat Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Menurutnya, ibadah haji harus dijalankan secara hasanah, baik dari sisi niat maupun sumber dananya.
Dahnil menilai fatwa MUI penting sebagai penguat pesan moral dan keagamaan, sekaligus mendukung agenda pemberantasan korupsi. Ia menegaskan, ibadah yang bersumber dari dana haram berpotensi merusak makna spiritual haji itu sendiri.
“Uang korupsi bukan hanya melanggar hukum negara, tapi juga mencederai nilai ibadah. Haji harus bersih sejak dari niat sampai pelaksanaannya,” ujar Dahnil dalam forum tersebut.
Selain soal sumber dana, pemerintah juga meminta MUI mempertegas keharaman praktik haji ilegal. Termasuk di dalamnya keberangkatan tanpa visa resmi atau tidak melalui mekanisme antrean yang sah.
Menurut Dahnil, praktik haji ilegal tidak hanya melanggar aturan negara, tetapi juga berdampak pada ketertiban penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Hal ini kerap memicu masalah sosial dan diplomatik di Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah juga mengusulkan adanya panduan fikih terkait masa tunggu haji. Isu ini dinilai penting mengingat antrean haji di Indonesia bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Panduan tersebut diharapkan memberi kejelasan status niat bagi calon jemaah yang sudah mendaftar, namun batal berangkat karena sakit atau meninggal dunia sebelum jadwal keberangkatan.
Dengan adanya fatwa dan panduan fikih yang jelas, pemerintah berharap penyelenggaraan haji menjadi lebih tertib, adil, dan sesuai syariat. Kepastian hukum agama dinilai mampu menutup celah penyimpangan.
Pemerintah menilai peran ulama sangat strategis dalam membentuk kesadaran publik. Fatwa MUI diharapkan menjadi rujukan moral bagi masyarakat agar ibadah haji dijalankan secara sah, halal, dan bermartabat.














