• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Startup Center

Pemerintah Alokasikan Rp4,967 triliun tambahan subsidi bunga untuk Relaksasi KUR bagi UMKM Terdampak COVID-19

Indra Purnama by Indra Purnama
June 4, 2020
in Startup Center
0
Pemerintah Alokasikan Rp4,967 triliun tambahan subsidi bunga untuk Relaksasi KUR bagi UMKM Terdampak COVID-19

Cobisnis.com- Jakarta – Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,967 triliun tambahan subsidi bunga untuk memberikan stimulus dan merelaksasi pinjaman bagi 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp165 triliun yang merupakan para pelaku UMKM terdampak COVID-19.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020), mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan melalui sejumlah regulasi khusus terkait pelaksanaan stimulus relaksasi bagi debitur terdampak COVID-19, sehingga diberikan relaksasi kepada para pelaku koperasi dan UMKM terdampak COVID-19.

“Kebijakan KUR bagi calon penerima KUR terdampak COVID-19 terdiri dari beberapa bentuk, yakni relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya, dan/atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi, sampai berakhirnya pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Hanung.

Selain itu, kebijakan KUR bagi para penerima KUR terdampak COVID-19 juga termasuk pemberian tambahan berupa subsidi bunga/margin KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan kedua, selama 6 (enam) bulan, paling lama hingga 31 Desember 2020.

Sementara, relaksasi ketentuan khusus KUR bagi para penerima KUR terdampak COVID-19 berupa penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan, berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
Terdapat pula restrukturisasi kredit berupa perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi, sampai dengan berakhirnya pandemi COVID-19.

“Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan perlakuan khusus bagi para penerima KUR terdampak pandemi COVID-19,” katanya.

Sejumlah persyaratan yang ditetapkan adalah dari sisi kualitas kredit per 29 Februari 2020, dengan kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektibilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), serta dalam masa restrukturisasi.

“Jika itu terpenuhi, maka dapat diberikan stimulus, dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi, serta tidak memiiki tunggakan bunga dana atau pokok,” katanya.

Para debitur KUR juga diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif, atau memiliki itikad baik, dan bisa membuktikan bahwa mereka mengalami gangguan usaha dikarenakan penurunan pendapatan/omzet terkait COVID-19, atau mengalami gangguan terhadap proses produksi sebagai dampak COVID-19.

Tags: Cobisniscobisnis & bisnisKemenkop dan UKMUKMumkm

Related Posts

Industri Kripto Kembali Kecolongan, WNI Diduga Manfaatkan Celah Grok AI Raup Miliaran

Industri Kripto Kembali Kecolongan, WNI Diduga Manfaatkan Celah Grok AI Raup Miliaran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang warga negara Indonesia diduga mengeksploitasi celah keamanan chatbot bank yang terintegrasi dengan dompet kripto melalui platform...

Harga BBM Ditahan, Malaysia Rogoh Rp30 Triliun Sebulan untuk Subsidi

13 SPBU Pertamina Resmi Setop Jual Pertalite, Beralih Jadi SPBU Signature

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah SPBU Pertamina di Jakarta dan sekitarnya resmi tidak lagi jual Pertalite per 1 Mei 2026. Total...

Sering Dikira Sama, Ternyata Laktosa dan Sukrosa Punya Dampak Berbeda ke Gula Darah

Sering Dikira Sama, Ternyata Laktosa dan Sukrosa Punya Dampak Berbeda ke Gula Darah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Banyak orang mengira gula dalam susu sama dengan gula tambahan yang perlu dibatasi ketat. Padahal keduanya berbeda,...

OJK Soroti Tambahan Rp 200 T di Perbankan hingga September

Bank Syariah Indonesia Ikuti Jejak Malaysia dan UAE, OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Baru

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - OJK resmi terbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Aturan ini berlaku...

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bikin Heboh, Dokter Ingatkan Ini Bukan Covid Berikutnya

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bikin Heboh, Dokter Ingatkan Ini Bukan Covid Berikutnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wabah hantavirus di kapal pesiar wilayah Argentina pada awal Mei 2026 memicu kekhawatiran luas di masyarakat. Sebagian...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geely Bidik Pasar Australia, Siap Tantang Dominasi BYD dan Chery

Geely Bidik Pasar Australia, Siap Tantang Dominasi BYD dan Chery

May 6, 2026
Naik 35% dari Titik Terendah, Bitcoin Kembali ke Zona Bull Market tapi Konfirmasi Bullish Belum Solid

Naik 35% dari Titik Terendah, Bitcoin Kembali ke Zona Bull Market tapi Konfirmasi Bullish Belum Solid

May 6, 2026
Gerai IM3 dan 3Store ke 2

Gerai IM3 dan 3Store ke 2

May 6, 2026
Burung Indonesia Rilis Film Dokumenter Jejak Wallacea

QR Antar Negara BYOND by BSI Kini Bisa Digunakan di China

May 7, 2026
Sidang Chromebook: Mantan Ketua BPK Nilai Audit Rp2 Triliun Tidak Sah

Sidang Chromebook: Mantan Ketua BPK Nilai Audit Rp2 Triliun Tidak Sah

May 7, 2026
Wabah Hantavirus di Laut Atlantik, Tiga Korban Tewas di Kapal Pesiar

Afrika Selatan Deteksi Strain Andes pada Kasus Hantavirus dari Kapal Pesiar

May 7, 2026
Transparansi Pangan 2026: Masyarakat Kini Bisa Kunjungi Gudang Bulog

Transparansi Pangan 2026: Masyarakat Kini Bisa Kunjungi Gudang Bulog

May 7, 2026
James Cameron Digugat atas Dugaan Penggunaan Wajah Aktris Indigenous untuk Karakter Neytiri

James Cameron Digugat atas Dugaan Penggunaan Wajah Aktris Indigenous untuk Karakter Neytiri

May 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved