• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasien Keadaan Darurat, Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 10, 2026
in Nasional
0
Pasien Keadaan Darurat,  Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

JAKARTA, Cobisnis.com— Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya sedang nonaktif.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan pasien yang kesulitan mendapatkan layanan medis, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan tindakan rutin seperti cuci darah, karena status PBI mereka dinonaktifkan.

Ghufron menjelaskan bahwa larangan menolak pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administratif.

“Dalam kondisi darurat, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Itu sudah diatur jelas dalam undang-undang. Jadi alasan administratif tidak bisa dijadikan dasar penolakan,” tegas Ghufron.

Saat ini, tercatat sekitar 120.472 peserta PBI dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi seperti gagal ginjal kronikyang status kepesertaannya dinonaktifkan.

Kondisi ini terjadi akibat proses pembaruan dan sinkronisasi data di Kementerian Sosial (Kemensos), khususnya dalam pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis penetapan penerima bantuan sosial dan PBI.

Meski demikian, Ghufron memastikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia menyebutkan bahwa proses reaktivasi telah dibahas terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif, sehingga layanan medis tetap dapat berjalan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik.

Namun, terdapat sekitar 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena sebelumnya sudah pernah mendapatkan reaktivasi, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016, yang mengatur batasan reaktivasi kepesertaan PBI.

Ghufron juga meminta manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit pasien, khususnya pasien dengan kebutuhan perawatan rutin.

“Kalau pasien sudah berada di rumah sakit, bisa langsung dibantu lewat PIPP (Pusat Informasi dan Pengaduan Peserta) kantor BPJS, atau layanan BPJS Satu yang ada di setiap rumah sakit. Di setiap RS ada petugas dan nomor layanan yang bisa dihubungi. Prosesnya sebenarnya tidak rumit, selama SK Kemensos dan data kepesertaan jelas, kita bisa mengikuti mekanismenya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat.

Desil 1 masyarakat miskin dan miskin ekstrem (prioritas utama)

Bantuan pemerintah juga menjangkau kelompok rentan hingga desil 4 dan 5

Gus Ipul menyebutkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI sebagai bagian dari penataan data berbasis DTSEN. Dari jumlah tersebut:

87.591 peserta mengajukan reaktivasi,

Sebagian beralih menjadi peserta mandiri karena kondisi ekonomi membaik,

Sebagian lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Dari 13 juta lebih yang dinonaktifkan, ada yang reaktivasi, ada yang mandiri, dan ada yang ditanggung pemda. Ini bagian dari penataan data dan perlindungan sosial agar tepat sasaran,” pungkasnya.

– RS wajib melayani pasien darurat meskipun BPJS PBI nonaktif

– Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 174 ayat (2)

Penolakan pasien darurat karena alasan administratif melanggar undang-undang

120.472 pasien katastropi terdampak nonaktif PBI akibat pemutakhiran DTSEN

105.508 peserta dibahas untuk reaktivasi

480 peserta tidak bisa direaktivasi (batas reaktivasi Permensos 3/2016)

Reaktivasi bisa melalui PIPP, BPJS Satu, kantor BPJS, dan SK Kemensos

– Pemerintah menonaktifkan 13,5 juta PBI pada 2025 dalam penataan data nasional

Skema perlindungan sosial diarahkan agar bantuan tepat sasaran

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: Bpjscobisnis.comdaruratdilarangGus Ipulkondisimenolak pasienPBI JKRumah sakit

Related Posts

Anggaran EO Rp 113 Miliar Jadi Sorotan, BGN Beri Penjelasan

Anggaran EO Rp 113 Miliar Jadi Sorotan, BGN Beri Penjelasan

by Hidayat Taufik
April 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan keputusan menggunakan jasa event organizer (EO) dengan anggaran Rp 113 miliar. Kepala...

Feel Good Network Ekspansi ke Malaysia Lewat Peluncuran Tales Asia

Feel Good Network Ekspansi ke Malaysia Lewat Peluncuran Tales Asia

by Dwi Natasya
April 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Feel Good Network ekspansi ke Malaysia dengan meluncurkan Tales Asia sebagai agensi kreatif full-service berbasis di Kuala Lumpur....

Justin Bieber Siap Comeback Besar di Coachella 2026

Justin Bieber Siap Comeback Besar di Coachella 2026

by Zahra Zahwa
April 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Semua mata tertuju pada Justin Bieber di Coachella tahun ini. Ia akan kembali tampil setelah beberapa tahun...

Pemilu Hungaria Memanas, Orbán vs Penantang Baru

Pemilu Hungaria Memanas, Orbán vs Penantang Baru

by Zahra Zahwa
April 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemilu Hungaria 2026 menjadi ujian besar bagi Viktor Orbán. Ia berusaha meraih masa jabatan kelima sebagai perdana...

Nostalgia Jersey Lama Warnai Piala Dunia 2026

Nostalgia Jersey Lama Warnai Piala Dunia 2026

by Zahra Zahwa
April 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Fenomena unik muncul di sepak bola Spanyol dalam beberapa hari terakhir. Puluhan klub mengenakan jersey retro yang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kapan Batas Puasa Syawal 2026? Simak Jadwal dan Keutamaannya

April 13, 2026
Pendaftaran SNBT 2026 Resmi Berlangsung, Catat Jadwal dan Tahapannya

Pendaftaran SNBT 2026 Resmi Berlangsung, Catat Jadwal dan Tahapannya

April 13, 2026
PTPN IV PalmCo Siap Jadi Lokasi Implementasi Awal Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

PTPN IV PalmCo Siap Jadi Lokasi Implementasi Awal Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

April 11, 2026
Lurah Kalisari Dinonaktifkan, Warga dan Tokoh Masyarakat Kompak Beri Dukungan

Lurah Kalisari Dinonaktifkan, Warga dan Tokoh Masyarakat Kompak Beri Dukungan

April 12, 2026
Anggaran EO Rp 113 Miliar Jadi Sorotan, BGN Beri Penjelasan

Anggaran EO Rp 113 Miliar Jadi Sorotan, BGN Beri Penjelasan

April 13, 2026
BNN Lakukan Pengujian Vape, Ditemukan Dugaan Zat Berbahaya pada Produk Ilegal

BNN Lakukan Pengujian Vape, Ditemukan Dugaan Zat Berbahaya pada Produk Ilegal

April 13, 2026
Donald Trump Umumkan Blokade Selat Hormuz Usai Negosiasi Damai Gagal

Donald Trump Umumkan Blokade Selat Hormuz Usai Negosiasi Damai Gagal

April 13, 2026
Harga Minyak Global Menguat Usai Perundingan AS dan Iran Tak Membuahkan Hasil

Harga Minyak Global Menguat Usai Perundingan AS dan Iran Tak Membuahkan Hasil

April 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved