• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasien Keadaan Darurat, Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 10, 2026
in Nasional
0
Pasien Keadaan Darurat,  Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

JAKARTA, Cobisnis.com— Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya sedang nonaktif.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan pasien yang kesulitan mendapatkan layanan medis, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan tindakan rutin seperti cuci darah, karena status PBI mereka dinonaktifkan.

Ghufron menjelaskan bahwa larangan menolak pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administratif.

“Dalam kondisi darurat, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Itu sudah diatur jelas dalam undang-undang. Jadi alasan administratif tidak bisa dijadikan dasar penolakan,” tegas Ghufron.

Saat ini, tercatat sekitar 120.472 peserta PBI dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi seperti gagal ginjal kronikyang status kepesertaannya dinonaktifkan.

Kondisi ini terjadi akibat proses pembaruan dan sinkronisasi data di Kementerian Sosial (Kemensos), khususnya dalam pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis penetapan penerima bantuan sosial dan PBI.

Meski demikian, Ghufron memastikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia menyebutkan bahwa proses reaktivasi telah dibahas terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif, sehingga layanan medis tetap dapat berjalan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik.

Namun, terdapat sekitar 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena sebelumnya sudah pernah mendapatkan reaktivasi, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016, yang mengatur batasan reaktivasi kepesertaan PBI.

Ghufron juga meminta manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit pasien, khususnya pasien dengan kebutuhan perawatan rutin.

“Kalau pasien sudah berada di rumah sakit, bisa langsung dibantu lewat PIPP (Pusat Informasi dan Pengaduan Peserta) kantor BPJS, atau layanan BPJS Satu yang ada di setiap rumah sakit. Di setiap RS ada petugas dan nomor layanan yang bisa dihubungi. Prosesnya sebenarnya tidak rumit, selama SK Kemensos dan data kepesertaan jelas, kita bisa mengikuti mekanismenya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat.

Desil 1 masyarakat miskin dan miskin ekstrem (prioritas utama)

Bantuan pemerintah juga menjangkau kelompok rentan hingga desil 4 dan 5

Gus Ipul menyebutkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI sebagai bagian dari penataan data berbasis DTSEN. Dari jumlah tersebut:

87.591 peserta mengajukan reaktivasi,

Sebagian beralih menjadi peserta mandiri karena kondisi ekonomi membaik,

Sebagian lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Dari 13 juta lebih yang dinonaktifkan, ada yang reaktivasi, ada yang mandiri, dan ada yang ditanggung pemda. Ini bagian dari penataan data dan perlindungan sosial agar tepat sasaran,” pungkasnya.

– RS wajib melayani pasien darurat meskipun BPJS PBI nonaktif

– Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 174 ayat (2)

Penolakan pasien darurat karena alasan administratif melanggar undang-undang

120.472 pasien katastropi terdampak nonaktif PBI akibat pemutakhiran DTSEN

105.508 peserta dibahas untuk reaktivasi

480 peserta tidak bisa direaktivasi (batas reaktivasi Permensos 3/2016)

Reaktivasi bisa melalui PIPP, BPJS Satu, kantor BPJS, dan SK Kemensos

– Pemerintah menonaktifkan 13,5 juta PBI pada 2025 dalam penataan data nasional

Skema perlindungan sosial diarahkan agar bantuan tepat sasaran

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: Bpjscobisnis.comdaruratdilarangGus Ipulkondisimenolak pasienPBI JKRumah sakit

Related Posts

Tiket FIFA Series 2026 Mulai Dijual, Paling Murah Rp 150 Ribu

Tiket FIFA Series 2026 Mulai Dijual, Paling Murah Rp 150 Ribu

by Hidayat Taufik
March 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PSSI resmi membuka penjualan tiket FIFA Series 2026 mulai Senin (2/3/2026). Harga paling terjangkau dibanderol Rp 150...

Jadwal MotoGP Brasil 2026: Marquez Tercecer, Peluang Bangkit di Seri Kedua

Jadwal MotoGP Brasil 2026: Marquez Tercecer, Peluang Bangkit di Seri Kedua

by Hidayat Taufik
March 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Juara bertahan Marc Marquez belum mampu tampil optimal pada seri pembuka MotoGP 2026 di Thailand. Penalti dan...

Harga Sembako Tak Boleh Naik! Prabowo Instruksikan Pengawasan Ketat hingga Idulfitri

Harga Sembako Tak Boleh Naik! Prabowo Instruksikan Pengawasan Ketat hingga Idulfitri

by Hidayat Taufik
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan untuk menjamin stabilitas harga sembilan bahan pokok...

Iran Serang Jantung Kekuasaan Israel, Kantor PM Netanyahu Jadi Sasaran Rudal Kheibar

Iran Serang Jantung Kekuasaan Israel, Kantor PM Netanyahu Jadi Sasaran Rudal Kheibar

by Hidayat Taufik
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Garda Revolusi Iran menyatakan telah melancarkan serangan rudal yang menyasar kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta...

Kunjungan Turis Asing dan Domestik ke Bali Menurun pada Januari 2026

Kunjungan Turis Asing dan Domestik ke Bali Menurun pada Januari 2026

by Hidayat Taufik
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali pada Januari 2026 mengalami...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

February 28, 2026
Usai Khamenei Tewas, Bendera Merah Berkibar di Qom, Simbol Apa?

Deretan Anak Try Sutrisno, dari Jenderal TNI hingga Perwira Tinggi Polri

March 2, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Konflik Timur Tengah Bikin Harga Minyak Melambung, RI Kena Imbasnya

Konflik Timur Tengah Bikin Harga Minyak Melambung, RI Kena Imbasnya

March 3, 2026
Indonesia Peringkat 2 Negara Termudah Jadi Target Penipuan Digital

Indonesia Peringkat 2 Negara Termudah Jadi Target Penipuan Digital

March 3, 2026
Bobby Nasution Ngambek, Walk Out dari Rapat Anggaran Bencana

Bobby Nasution Ngambek, Walk Out dari Rapat Anggaran Bencana

March 3, 2026
Tiket FIFA Series 2026 Mulai Dijual, Paling Murah Rp 150 Ribu

Tiket FIFA Series 2026 Mulai Dijual, Paling Murah Rp 150 Ribu

March 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved