• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, February 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasien Keadaan Darurat, Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 10, 2026
in Nasional
0
Pasien Keadaan Darurat,  Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

JAKARTA, Cobisnis.com— Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya sedang nonaktif.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan pasien yang kesulitan mendapatkan layanan medis, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan tindakan rutin seperti cuci darah, karena status PBI mereka dinonaktifkan.

Ghufron menjelaskan bahwa larangan menolak pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administratif.

“Dalam kondisi darurat, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Itu sudah diatur jelas dalam undang-undang. Jadi alasan administratif tidak bisa dijadikan dasar penolakan,” tegas Ghufron.

Saat ini, tercatat sekitar 120.472 peserta PBI dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi seperti gagal ginjal kronikyang status kepesertaannya dinonaktifkan.

Kondisi ini terjadi akibat proses pembaruan dan sinkronisasi data di Kementerian Sosial (Kemensos), khususnya dalam pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis penetapan penerima bantuan sosial dan PBI.

Meski demikian, Ghufron memastikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia menyebutkan bahwa proses reaktivasi telah dibahas terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif, sehingga layanan medis tetap dapat berjalan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik.

Namun, terdapat sekitar 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena sebelumnya sudah pernah mendapatkan reaktivasi, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016, yang mengatur batasan reaktivasi kepesertaan PBI.

Ghufron juga meminta manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit pasien, khususnya pasien dengan kebutuhan perawatan rutin.

“Kalau pasien sudah berada di rumah sakit, bisa langsung dibantu lewat PIPP (Pusat Informasi dan Pengaduan Peserta) kantor BPJS, atau layanan BPJS Satu yang ada di setiap rumah sakit. Di setiap RS ada petugas dan nomor layanan yang bisa dihubungi. Prosesnya sebenarnya tidak rumit, selama SK Kemensos dan data kepesertaan jelas, kita bisa mengikuti mekanismenya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat.

Desil 1 masyarakat miskin dan miskin ekstrem (prioritas utama)

Bantuan pemerintah juga menjangkau kelompok rentan hingga desil 4 dan 5

Gus Ipul menyebutkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI sebagai bagian dari penataan data berbasis DTSEN. Dari jumlah tersebut:

87.591 peserta mengajukan reaktivasi,

Sebagian beralih menjadi peserta mandiri karena kondisi ekonomi membaik,

Sebagian lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Dari 13 juta lebih yang dinonaktifkan, ada yang reaktivasi, ada yang mandiri, dan ada yang ditanggung pemda. Ini bagian dari penataan data dan perlindungan sosial agar tepat sasaran,” pungkasnya.

– RS wajib melayani pasien darurat meskipun BPJS PBI nonaktif

– Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 174 ayat (2)

Penolakan pasien darurat karena alasan administratif melanggar undang-undang

120.472 pasien katastropi terdampak nonaktif PBI akibat pemutakhiran DTSEN

105.508 peserta dibahas untuk reaktivasi

480 peserta tidak bisa direaktivasi (batas reaktivasi Permensos 3/2016)

Reaktivasi bisa melalui PIPP, BPJS Satu, kantor BPJS, dan SK Kemensos

– Pemerintah menonaktifkan 13,5 juta PBI pada 2025 dalam penataan data nasional

Skema perlindungan sosial diarahkan agar bantuan tepat sasaran

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download intex firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Bpjscobisnis.comdaruratdilarangGus Ipulkondisimenolak pasienPBI JKRumah sakit

Related Posts

ASN Siap- Siap Latihan Semi Militer KOMCAD April 2026

ASN Siap- Siap Latihan Semi Militer KOMCAD April 2026

by Hidayat Taufik
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana memulai pendidikan Komponen Cadangan (Komcad) bagi 4.000 aparatur sipil negara (ASN) pada April...

Bukan Sekadar Chat: Lima Cara Lark Membantu Perusahaan Bekerja Lebih Efisien di Era Digital

Bukan Sekadar Chat: Lima Cara Lark Membantu Perusahaan Bekerja Lebih Efisien di Era Digital

by Dwi Natasya
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Transformasi digital yang kian cepat membawa tantangan tersendiri bagi dunia bisnis. Persoalan utamanya bukan lagi keterbatasan alat...

Harapan Baru Untuk Pelayanan Kesehatan ! Paripurna DPR Mengesahkan 10 Anggota Dewas BPJS 2026-2031

Harapan Baru Untuk Pelayanan Kesehatan ! Paripurna DPR Mengesahkan 10 Anggota Dewas BPJS 2026-2031

by Hidayat Taufik
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - DPR RI secara resmi mengesahkan 10 anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rapat...

AS Keluarkan Peringatan Navigasi, Kapal Diminta Jauhi Perairan Teritorial Iran

Dilantiknya Thomas Djiwandono, Purbaya Optimistis Sinergi Kemenkeu–BI Makin Erat

by Desti Dwi Natasya
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan harapannya agar kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia semakin kuat...

AS Keluarkan Peringatan Navigasi, Kapal Diminta Jauhi Perairan Teritorial Iran

Viral Penganiayaan di SPBU Tuban, Empat Karyawan Jadi Korban Oknum ASN

by Desti Dwi Natasya
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap empat karyawan SPBU di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah rekaman...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Nama Jokowi Muncul di Epstein Files, Ada Apa Sebenarnya?

Nama Jokowi Muncul di Epstein Files, Ada Apa Sebenarnya?

February 9, 2026
Segera Daftarkan Mudik Gratis BUMN 2026 Target 100 Ribu Pemudik Dibuka 12 Februari

Segera Daftarkan Mudik Gratis BUMN 2026 Target 100 Ribu Pemudik Dibuka 12 Februari

February 10, 2026
15 Juta Orang Mampu Terdaftar Penerima Bantuan Iuran Kesehatan, 54 Warga Miskin Tidak Terdaftar!

15 Juta Orang Mampu Terdaftar Penerima Bantuan Iuran Kesehatan, 54 Warga Miskin Tidak Terdaftar!

February 9, 2026
Launching Program Ramadan Tri

Launching Program Ramadan Tri

February 10, 2026
ASN Siap- Siap Latihan Semi Militer KOMCAD April 2026

ASN Siap- Siap Latihan Semi Militer KOMCAD April 2026

February 10, 2026
Pasien Keadaan Darurat,  Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

Pasien Keadaan Darurat, Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

February 10, 2026
Bukan Sekadar Chat: Lima Cara Lark Membantu Perusahaan Bekerja Lebih Efisien di Era Digital

Bukan Sekadar Chat: Lima Cara Lark Membantu Perusahaan Bekerja Lebih Efisien di Era Digital

February 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved