• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasien Keadaan Darurat, Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 10, 2026
in Nasional
0
Pasien Keadaan Darurat,  Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

JAKARTA, Cobisnis.com— Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya sedang nonaktif.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan pasien yang kesulitan mendapatkan layanan medis, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan tindakan rutin seperti cuci darah, karena status PBI mereka dinonaktifkan.

Ghufron menjelaskan bahwa larangan menolak pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administratif.

“Dalam kondisi darurat, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Itu sudah diatur jelas dalam undang-undang. Jadi alasan administratif tidak bisa dijadikan dasar penolakan,” tegas Ghufron.

Saat ini, tercatat sekitar 120.472 peserta PBI dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi seperti gagal ginjal kronikyang status kepesertaannya dinonaktifkan.

Kondisi ini terjadi akibat proses pembaruan dan sinkronisasi data di Kementerian Sosial (Kemensos), khususnya dalam pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis penetapan penerima bantuan sosial dan PBI.

Meski demikian, Ghufron memastikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia menyebutkan bahwa proses reaktivasi telah dibahas terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif, sehingga layanan medis tetap dapat berjalan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik.

Namun, terdapat sekitar 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena sebelumnya sudah pernah mendapatkan reaktivasi, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016, yang mengatur batasan reaktivasi kepesertaan PBI.

Ghufron juga meminta manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit pasien, khususnya pasien dengan kebutuhan perawatan rutin.

“Kalau pasien sudah berada di rumah sakit, bisa langsung dibantu lewat PIPP (Pusat Informasi dan Pengaduan Peserta) kantor BPJS, atau layanan BPJS Satu yang ada di setiap rumah sakit. Di setiap RS ada petugas dan nomor layanan yang bisa dihubungi. Prosesnya sebenarnya tidak rumit, selama SK Kemensos dan data kepesertaan jelas, kita bisa mengikuti mekanismenya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat.

Desil 1 masyarakat miskin dan miskin ekstrem (prioritas utama)

Bantuan pemerintah juga menjangkau kelompok rentan hingga desil 4 dan 5

Gus Ipul menyebutkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI sebagai bagian dari penataan data berbasis DTSEN. Dari jumlah tersebut:

87.591 peserta mengajukan reaktivasi,

Sebagian beralih menjadi peserta mandiri karena kondisi ekonomi membaik,

Sebagian lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Dari 13 juta lebih yang dinonaktifkan, ada yang reaktivasi, ada yang mandiri, dan ada yang ditanggung pemda. Ini bagian dari penataan data dan perlindungan sosial agar tepat sasaran,” pungkasnya.

– RS wajib melayani pasien darurat meskipun BPJS PBI nonaktif

– Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 174 ayat (2)

Penolakan pasien darurat karena alasan administratif melanggar undang-undang

120.472 pasien katastropi terdampak nonaktif PBI akibat pemutakhiran DTSEN

105.508 peserta dibahas untuk reaktivasi

480 peserta tidak bisa direaktivasi (batas reaktivasi Permensos 3/2016)

Reaktivasi bisa melalui PIPP, BPJS Satu, kantor BPJS, dan SK Kemensos

– Pemerintah menonaktifkan 13,5 juta PBI pada 2025 dalam penataan data nasional

Skema perlindungan sosial diarahkan agar bantuan tepat sasaran

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download xiomi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
Tags: Bpjscobisnis.comdaruratdilarangGus Ipulkondisimenolak pasienPBI JKRumah sakit

Related Posts

Juara Bertahan Tersingkir, Sweet 16 March Madness 2026 Resmi Lengkap

Juara Bertahan Tersingkir, Sweet 16 March Madness 2026 Resmi Lengkap

by Zahra Zahwa
March 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – NCAA Division I Men's Basketball Tournament menutup akhir pekan pertamanya dengan kejutan besar setelah juara bertahan Florida...

‘The Comeback’ Kembali Untuk Musim Terakhir, Valerie Cherish Tutup Perjalanan Setelah Dua Dekade

‘The Comeback’ Kembali Untuk Musim Terakhir, Valerie Cherish Tutup Perjalanan Setelah Dua Dekade

by Zahra Zahwa
March 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – The Comeback kembali tayang untuk musim terakhir dengan menghadirkan penutup perjalanan karakter Valerie Cherish yang diperankan Lisa...

Komentar Trump Soal Wafat Mueller Picu Sorotan, Liputan TV Fox News Dipertanyakan

Komentar Trump Soal Wafat Mueller Picu Sorotan, Liputan TV Fox News Dipertanyakan

by Zahra Zahwa
March 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Donald Trump menuai kritik setelah menulis pernyataan keras usai kabar wafatnya Robert Mueller muncul ke publik dengan...

Jasa Raharja: Tren Kecelakaan Lebaran 2026 Alami Penurunan

Jasa Raharja: Tren Kecelakaan Lebaran 2026 Alami Penurunan

by Hidayat Taufik
March 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jasa Raharja mencatat adanya penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas selama periode Siaga Lebaran 2026 yang berlangsung pada...

Catat! Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Mulai 25 Maret

Catat! Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Mulai 25 Maret

by Hidayat Taufik
March 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Proses pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 akan segera dimulai. Para calon mahasiswa diharapkan mempersiapkan diri...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Kasus Andrie Yunus, TAUD Minta Puspom TNI Ungkap Pelaku ke Publik

Kasus Andrie Yunus, TAUD Minta Puspom TNI Ungkap Pelaku ke Publik

March 23, 2026
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Keputusan Trump Menahan Serangan ke Iran Bikin Harga Minyak Rontok dalam Waktu Singkat

Keputusan Trump Menahan Serangan ke Iran Bikin Harga Minyak Rontok dalam Waktu Singkat

March 23, 2026
Prabowo Warning Dapur MBG: Standar Harus Naik, yang Tak Layak Jangan Beroperasi

Prabowo Warning Dapur MBG: Standar Harus Naik, yang Tak Layak Jangan Beroperasi

March 23, 2026
Dikira Sepi, KRL Justru Penuh di H+2 Lebaran, Anak-anak Tak Kebagian Kursi

Dikira Sepi, KRL Justru Penuh di H+2 Lebaran, Anak-anak Tak Kebagian Kursi

March 23, 2026
Setelah Ancaman Serangan, Trump Pilih Tahan Diri Usai Dialog dengan Iran

Setelah Ancaman Serangan, Trump Pilih Tahan Diri Usai Dialog dengan Iran

March 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved