• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Panduan Zakat Fitrah 2026: Ketentuan, Waktu Pembayaran, dan Besarannya

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 9, 2026
in Nasional
0
Panduan Zakat Fitrah 2026: Ketentuan, Waktu Pembayaran, dan Besarannya

JAKARTA, Cobisnis.com – Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, selama bulan Ramadan dan dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Kewajiban ini menjadi bagian penting dari ibadah yang menyempurnakan puasa Ramadan sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.

Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum kepada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun hamba sahaya, serta anak-anak maupun orang dewasa. Zakat tersebut dianjurkan untuk dibayarkan sebelum umat Islam melaksanakan salat Idulfitri.

Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa, zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial, yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah diwajibkan bagi seseorang dengan beberapa ketentuan berikut:

Beragama Islam

Masih hidup hingga bulan Ramadan

Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam serta hari raya Idulfitri

Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H / 2026
Berdasarkan keputusan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sleman, jumlah zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah:

Sebanyak 2,5 kilogram atau 2,5 liter beras (atau makanan pokok lainnya), atau

Jika dibayarkan dalam bentuk uang setara dengan Rp37.500 per orang.

Waktu Pembayaran dan Penyaluran

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran kepada para penerima zakat (mustahik) dilakukan sebelum hari raya agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Melalui pengelolaan oleh Badan Amil Zakat Nasional, zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan syariat Islam sehingga distribusinya lebih tepat sasaran.

Menunaikan zakat fitrah tepat waktu menjadi salah satu cara untuk menyempurnakan ibadah Ramadan sekaligus berbagi kebahagiaan dengan sesama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: cobisnis.comditunaikanibadah puasaIdulfitrikewajibanmenyempurnakanmuslimpelaksanaansebelumZakat fitrah

Related Posts

RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

by Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang...

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Rusia memerintahkan seorang diplomat Inggris yang bertugas di Moskow untuk segera meninggalkan negara tersebut. Keputusan ini...

Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

by Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua perwakilan Indonesia dari International Chamber of Commerce (ICC), yakni Wincen Santoso dan Nico Mooduto, menghadiri pertemuan...

WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah berencana segera mengumumkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) dalam waktu dekat. Menteri Dalam Negeri,...

Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Adalah Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Adalah Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA , Cobisnis. 30 Maret 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memberikan perhatian serius terhadap kasus hukum...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

March 30, 2026
Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

March 30, 2026
Dua Kapal Tanker RI Tertahan, Pemerintah Segera Cari Pasokan Minyak Pengganti

Dua Kapal Tanker RI Tertahan, Pemerintah Segera Cari Pasokan Minyak Pengganti

March 28, 2026
Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

March 29, 2026
RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

March 30, 2026
Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

March 30, 2026
Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

March 30, 2026
WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

March 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved