• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Pakar Hukum Sebut Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi

Rizki Meirino by Rizki Meirino
May 5, 2026
in News
0
Pakar Hukum Sebut Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi

JAKARYA, Cobisnis.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, dihadirkan saksi ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita.

Romli menilai perkara ini tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa kerugian negara tidak otomatis menjadi bukti adanya korupsi.

“Kerugian itu akibat, bukan sebab,” ujarnya di persidangan. Ia juga menekankan bahwa jika dakwaan masih meragukan, maka terdakwa harus dibebaskan sesuai prinsip hukum.

Selain itu, Romli menyoroti prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana. Menurutnya, perkara kebijakan seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui jalur administrasi.

Ia menjelaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan langkah utama. Jika persoalan masuk ranah administratif, maka penyelesaiannya juga harus administratif.

Romli juga menyinggung soal tanggung jawab jabatan dalam birokrasi. Menurutnya, kesalahan prosedur menjadi tanggung jawab pejabat teknis, bukan menteri.

Sementara itu, Nadiem Makarim menyatakan kesaksian tersebut memperkuat posisinya. Ia menilai tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara ini.

Nadiem juga membantah adanya mufakat jahat dalam kasus tersebut. Ia menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak terkait sebelum persidangan berlangsung.

Kuasa hukum Nadiem menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi. Mereka menegaskan perkara tersebut seharusnya berada dalam ranah administrasi, bukan pidana korupsi.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
lynda course free download
download coolpad firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: cobisnis.comhukum pidanaKasus ChromebookKorupsiNadiem MakarimSIDANG

Related Posts

Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT

Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT

by Iwan Supriyatna
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) melalui program PKT Proaktif, salurkan bantuan Rp100 Juta bagi masyarakat terdampak...

Kisah Mourinho Dibuka dalam Serial Netflix

Tijjani Reijnders Resmi Gabung Al Qadsiah

by Desti Dwi Natasya
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Al Qadsiah resmi merampungkan transfer gelandang Timnas Belanda, Tijjani Reijnders, dari Manchester City. Pemain berusia 27 tahun...

Intip 2 Cara Ustaz Adi Hidayat Menenangkan Hati

Intip 2 Cara Ustaz Adi Hidayat Menenangkan Hati

by Desti Dwi Natasya
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Adi Hidayat membagikan nasihat mengenai cara menghadapi kegelisahan dan penyakit hati yang dapat memengaruhi perilaku seseorang. Dalam...

Kisah Mourinho Dibuka dalam Serial Netflix

Kisah Mourinho Dibuka dalam Serial Netflix

by Desti Dwi Natasya
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Netflix meluncurkan serial dokumenter berjudul “Mourinho” pada 11 Agustus 2026 yang mengangkat perjalanan karier manajer sepak bola...

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

by Zahra Zahwa
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menunda penerapan tarif 50 persen terhadap sejumlah barang dari Kanada. Trump mengumumkan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

August 19, 2026
3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

August 19, 2026
Susah Tidur karena Lapar? Coba Camilan Ini

Susah Tidur karena Lapar? Coba Camilan Ini

August 19, 2026
Netanyahu Bela Serangan Israel ke Suriah, AS Justru Kritik Keras

Netanyahu Bela Serangan Israel ke Suriah, AS Justru Kritik Keras

August 19, 2026
Kemenpar Minta Daerah Siapkan Event Unggulan untuk KEN 2027

Kemenpar Minta Daerah Siapkan Event Unggulan untuk KEN 2027

August 20, 2026
Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT

Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT

August 20, 2026
Kisah Mourinho Dibuka dalam Serial Netflix

Tijjani Reijnders Resmi Gabung Al Qadsiah

August 20, 2026
Intip 2 Cara Ustaz Adi Hidayat Menenangkan Hati

Intip 2 Cara Ustaz Adi Hidayat Menenangkan Hati

August 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved