JAKARYA, Cobisnis.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, dihadirkan saksi ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita.
Romli menilai perkara ini tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa kerugian negara tidak otomatis menjadi bukti adanya korupsi.
“Kerugian itu akibat, bukan sebab,” ujarnya di persidangan. Ia juga menekankan bahwa jika dakwaan masih meragukan, maka terdakwa harus dibebaskan sesuai prinsip hukum.
Selain itu, Romli menyoroti prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana. Menurutnya, perkara kebijakan seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui jalur administrasi.
Ia menjelaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan langkah utama. Jika persoalan masuk ranah administratif, maka penyelesaiannya juga harus administratif.
Romli juga menyinggung soal tanggung jawab jabatan dalam birokrasi. Menurutnya, kesalahan prosedur menjadi tanggung jawab pejabat teknis, bukan menteri.
Sementara itu, Nadiem Makarim menyatakan kesaksian tersebut memperkuat posisinya. Ia menilai tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara ini.
Nadiem juga membantah adanya mufakat jahat dalam kasus tersebut. Ia menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak terkait sebelum persidangan berlangsung.
Kuasa hukum Nadiem menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi. Mereka menegaskan perkara tersebut seharusnya berada dalam ranah administrasi, bukan pidana korupsi.













