JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Indonesia (BI) meluruskan anggapan soal adanya biaya administrasi dalam transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS merupakan sistem pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia.
Dalam setiap transaksi QRIS, terdapat biaya yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR). Biaya ini dikenakan kepada pedagang (merchant), bukan kepada konsumen. Namun di lapangan, masih ditemukan praktik penambahan biaya kepada pembeli saat membayar menggunakan QRIS.
Sebagai contoh, harga barang atau makanan tercantum Rp15.000, tetapi saat pembayaran QRIS konsumen diminta membayar Rp16.000 dengan alasan biaya admin. Praktik seperti ini kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia menegaskan bahwa kebijakan biaya QRIS sudah diatur secara jelas. Melalui unggahan akun Instagram resmi @bank_indonesia, BI mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak salah memahami ketentuan MDR.
“Masih sering menemukan biaya tambahan saat pembayaran QRIS? Yuk pahami kebijakan MDR QRIS 0%,” tulis BI, Senin (12/1/2026).
BI menjelaskan bahwa untuk transaksi hingga Rp500.000 pada kategori Usaha Mikro (UMI), MDR QRIS ditetapkan sebesar 0 persen atau gratis. Artinya, tidak ada potongan biaya yang dikenakan kepada merchant dalam kategori ini.
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp500.000 maupun untuk kategori usaha lainnya, biaya MDR tetap berlaku, namun tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Seluruh biaya tersebut menjadi tanggungan merchant.
MDR sendiri merupakan biaya jasa yang dibayarkan merchant kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam setiap transaksi QRIS. Bank Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengambil bagian dari biaya MDR tersebut. Dana MDR sepenuhnya dialokasikan untuk industri sistem pembayaran, termasuk issuer, acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), serta Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Dengan demikian, BI kembali menekankan bahwa konsumen tidak seharusnya dikenakan biaya tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS. Besaran MDR sudah ditentukan regulator dan wajib dipatuhi oleh merchant sesuai dengan kategori usaha dan nilai transaksi.














