• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pajak Hiburan Capai 75% hingga Dipertanyakan Hotman Paris, Dirjen Pajak Angkat Bicara

Saeful Imam by Saeful Imam
January 9, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Pajak Hiburan Capai 75% hingga Dipertanyakan Hotman Paris, Dirjen Pajak Angkat Bicara

Pajak hiburan mencapai 75%

JAKARTA, Cobisnis.com – Hotman Paris, seorang pengacara nyentrik yang juga terkenal sebagai seorang pengusaha, mengemukakan keberatannya terhadap besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diterapkan pada layanan hiburan di tempat-tempat seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, serta fasilitas mandi uap atau spa.

Melalui posting di akun Instagram resminya, ia mempertanyakan besaran PBJT yang dapat mencapai 75 persen, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Hotman menulis, “Apakah pajak sampai 75 persen? What?” dan melampirkan bagian dari UU HKPD dalam unggahannya, seperti yang dikutip pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024.

Dalam unggahan lainnya, Hotman menyoroti potensi peningkatan pajak hiburan di Bali yang mencapai 40 persen. Menurutnya, besaran pajak tersebut berpotensi mengganggu kinerja industri hiburan di wilayah tersebut.

“Dengan penurunan pariwisata, masyarakat akan menderita! Bali baru saja pulih dari dampak corona, sekarang ada ancaman pajak yang membuat wisatawan memilih negara lain,” tulis Hotman. Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan bahwa penetapan besaran PBJT merupakan kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengungkapkan bahwa menurut klarnya, pajak hiburan merupakan wewenang pemerintah daerah. Hal ini diungkapkannya di Jakarta pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa sesuai dengan UU HKPD, penetapan jumlah pungutan PBJT adalah kewenangan mutlak pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya menetapkan batas minimal dan maksimal pungutan PBJT.

Dwi juga mengungkapkan, pemerintah pusat hanya menetapkan rentang batas pungutan PBJT, tetapi wewenang sebenarnya ada di tangan pemerintah daerah. PBJT merupakan hasil gabungan dari 5 jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi, mencakup pajak hiburan, parkir, hotel, restoran, dan penerangan jalan.

Pajak ini dibayarkan oleh konsumen terakhir atas suatu konsumsi barang atau jasa tertentu. Pasal 58 UU HKPD menetapkan bahwa tarif PBJT dapat ditetapkan hingga maksimal 10 persen.

Khusus untuk tarif PBJT atas layanan hiburan di tempat seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan fasilitas mandi uap atau spa, tarifnya ditetapkan dengan rentang mulai dari 40 persen hingga maksimal 75 persen.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download mobile firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: hotman paris protes pajak hiburanpajak hiburanpajak hiburan 75%

Related Posts

Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang,DJP: Beban E-Commerce dalam UU HPP Tidak Berat

Pajak Hiburan Dinaikkan, Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pengusaha

by Farida Ratnawati
January 23, 2024
0

JAKARTA,Cobisnis.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima aspirasi asosiasi dan pelaku usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan...

Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

Pemda Bisa Berlakukan Pajak Hiburan Lebih Rendah dari 40-75 Persen

by Farida Ratnawati
January 19, 2024
0

JAKARTA,Cobisnis.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah daerah bisa memberlakukan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harga Batu Bara Naik, Ikuti Kenaikan Minyak dan Gangguan Pasokan Energi

Harga Batu Bara Naik, Ikuti Kenaikan Minyak dan Gangguan Pasokan Energi

April 6, 2026
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Purbaya Angkat Bicara soal Wacana Potong Gaji Menteri, Angka 25% Muncul

April 6, 2026
Maskapai Dapat Lampu Hijau untuk Naikkan Biaya BBM hingga 38%, Tiket Berpotensi Ikut Naik

Maskapai Dapat Lampu Hijau untuk Naikkan Biaya BBM hingga 38%, Tiket Berpotensi Ikut Naik

April 6, 2026
Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

April 7, 2026
Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

April 6, 2026
Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

April 6, 2026
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved