• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, May 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Rilis Paket Kebijakan Lanjutan untuk Stimulus Covid-19

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
May 28, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan.

“Tujuannya untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 28 Mei 2020.

Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan, menurut Wimboh, setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.

“OJK sangat berharap penanganan Covid-19 dapat segera mewujudkan aktivitas “the new normal” dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa
keuangan,” ucapnya.

Untuk itu, dalam pertemuan virtual dengan Industri Jasa Keuangan, pada Rabu 27 Mei 2020, Ketua Dewan Komisioner OJK mengajak segenap unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan dan regulator bersinergi mengantisipasi serta menjaga sentimen positif.

Dalam kesempatan itu, disampaikan paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor
perbankan yang terdiri dari:

Kebijakan Relaksasi untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah:

A. Pelaporan/Perlakuan/Governance atas Kredit/Pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK No.11/POJK.03/2020 (POJK Stimulus Covid-19):

1. Kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19 dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi “1 = Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi” dan kolom Keterangan diisi “Covid-19”.

2. Perlakuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus
dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah atau Loan at Risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank.

3. Governance Persetujuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19.

Untuk mempercepat proses persetujuan kredit restrukturisasi yang mengacu pada POJK stimulus Covid-19 dan untuk menghindari penumpukan apabila mekanisme persetujuan harus dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi, maka perbankan dapat melakukan persetujuan restrukturisasi kredit dengan beberapa alternatif governance dengan tetap memperhatikan prinsip obyektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan
kewajaran.

B. Penyesuaian Implementasi Beberapa Ketentuan Perbankan Selama Periode Relaksasi

1. Kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer dalam komponen modal sebesar 2,5% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 untuk sementara ditiadakan sampai dengan 31 Maret 2021.

2. Kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing harus dipelihara serendah-rendahnya sebesar 85% sampai dengan 31 Maret 2021. Bank wajib menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100% paling lambat 30 April 2021.

3. Penilaian Kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021. Setelah tenggat waktu tersebut, penilaian kualitas AYDA kembali mengacu pada ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank berdasarkan periode kepemilikan oleh bank sejak AYDA dieksekusi tanpa memperhitungkan periode relaksasi.

4. Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan oleh bank untuk tahun 2020 dapat kurang dari 5% anggaran biaya sumber daya manusia.

C. Penundaan Implementasi Basel III Reforms Sejalan dengan Press Release yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada tanggal 27 Maret 2020, implementasi standar Basel III Reforms di Indonesia yang antara lain mencakup perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional, perhitungan ATMR untuk risiko kredit, perhitungan ATMR untuk risiko pasar dan credit valuation adjustment (CVA) ditunda menjadi 1 Januari 2023.

Dengan demikian, dalam perhitungan Ketentuan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sampai dengan periode data Desember 2022, bank masih mengacu pada ketentuan mengenai ATMR yang saat ini berlaku.

Kebijakan Relaksasi untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah:

1. BPR dan BPRS dapat membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum kurang dari 0,5% (nol koma lima persen)) atau tidak membentuk PPAP umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar berupa penempatan pada bank lain dan kredit atau pembiayaan dengan kualitas Lancar untuk laporan bulanan sejak posisi April 2020.

2. Penyediaan dana dalam bentuk Penempatan Dana antarbank (PDAB) untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS dikecualikan dari ketentuan BMPK atau BMPD, maksimal 30% (tiga puluh persen) dari modal BPR dan BPRS, untuk seluruh pihak terkait dan tidak terkait. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

3. Perhitungan AYDA berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021. Selanjutnya BPR/BPRS dapat menggunakan persentase nilai AYDA posisi 31 Maret 2020 sebagai faktor pengurang modal inti dan diharapkan dapat membantu bank memperkuat permodalan yang disebabkan kerugian sebagai dampak Covid-19. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

4. BPR dan BPRS dapat menyediakan dana pendidikan, pelatihan dan pengembangan SDM tahun 2020 kurang dari 5 persen dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan di atas akan dikeluarkan dalam bentuk POJK dan Surat Edaran OJK kepada perbankan.

Sebelumnya, OJK sudah menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk perbankan dan restrukturisasi pinjaman di perusahaan pembiayaan. Sampai posisi 18 Mei 2020, 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp458,8 triliun.

Sementara untuk perusahaan pembiayaan posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp66,78 triliun.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Cobisniscobisnis & bisniscovid-19ojkPaket Kebijakanstimulus

Related Posts

Pertumbuhan KPR Anjlok, Bank Disebut Lebih Waspada Hadapi Risiko Kredit

Pertumbuhan KPR Anjlok, Bank Disebut Lebih Waspada Hadapi Risiko Kredit

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan pada Maret 2026 tercatat melambat cukup tajam. Pertumbuhannya hanya 4,79 persen...

Pertamina Siapkan 5,8 Juta Tabung Elpiji Tambahan untuk Libur Kenaikan Isa Almasih

Pertamina Siapkan 5,8 Juta Tabung Elpiji Tambahan untuk Libur Kenaikan Isa Almasih

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pertamina Patra Niaga menambah penyaluran elpiji 3 kilogram sebanyak 5,8 juta tabung selama libur panjang Kenaikan Yesus...

Drake Serang DJ Khaled di Lagu Baru, Sindir Sikap Diam Produser Keturunan Palestina Itu

Drake Serang DJ Khaled di Lagu Baru, Sindir Sikap Diam Produser Keturunan Palestina Itu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Drake membuat kejutan besar di industri musik dengan merilis tiga album sekaligus pada Kamis malam, 14 Mei...

SpaceX Siap IPO dengan Valuasi Rp 3.200 Triliun, Musk Pastikan Tidak Akan Lepas Satu Saham pun

SpaceX Siap IPO dengan Valuasi Rp 3.200 Triliun, Musk Pastikan Tidak Akan Lepas Satu Saham pun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Rencana IPO SpaceX semakin menjadi sorotan pasar global. Di tengah proses menuju bursa saham, Elon Musk memastikan...

Besok Sidang Isbat, Kemenag Pantau Hilal Idul Adha di 5 Lokasi Strategis Jakarta

Besok Sidang Isbat, Kemenag Pantau Hilal Idul Adha di 5 Lokasi Strategis Jakarta

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan lima titik pemantauan hilal awal Zulhijah 1447 Hijriah di wilayah DKI Jakarta....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah Gegerkan BCA Cimanggu, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah Gegerkan BCA Cimanggu, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

May 17, 2026
Kronologi Kasus Erin Taulany Dilaporkan Eks ART hingga Tuai Kritik DPR

OpenAI Luncurkan Fitur Keuangan Pribadi di ChatGPT, Bisa Hubungkan Rekening Bank

May 17, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Digelar di Sejumlah Provinsi, Ini Daftarnya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Digelar di Sejumlah Provinsi, Ini Daftarnya

May 17, 2026
SpaceX Siap IPO dengan Valuasi Rp 3.200 Triliun, Musk Pastikan Tidak Akan Lepas Satu Saham pun

SpaceX Siap IPO dengan Valuasi Rp 3.200 Triliun, Musk Pastikan Tidak Akan Lepas Satu Saham pun

May 17, 2026
Persib Menang Gila-gilaan di Kandang PSM, Gelar Juara Makin Dekat

Persib Menang Gila-gilaan di Kandang PSM, Gelar Juara Makin Dekat

May 17, 2026
Sidang Isbat Tetapkan Hari Raya Idul Adha 2026 pada 27 Mei

Sidang Isbat Tetapkan Hari Raya Idul Adha 2026 pada 27 Mei

May 17, 2026
Gol Tom Haye Bawa Persib Pimpin PSM di Babak Pertama

Gol Tom Haye Bawa Persib Pimpin PSM di Babak Pertama

May 17, 2026
Pertumbuhan KPR Anjlok, Bank Disebut Lebih Waspada Hadapi Risiko Kredit

Pertumbuhan KPR Anjlok, Bank Disebut Lebih Waspada Hadapi Risiko Kredit

May 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved