• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, April 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Rilis Aturan Baru Soal Peran Akuntan Publik

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 21, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA,Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP).

Kepala Departemen Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan beleid terbaru akan semakin memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

“POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 21 Juli.

Menurut Aman, pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.

“Kemudian penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP,” tuturnya.

Aman menambahkan, POJK AP KAP ini mengatur pula peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP. Kata dia, aturan terbaru otoritas mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023.

“Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” tegas Aman.

“Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutup dia.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: akuntan publikcobisnis.comojk

Related Posts

Mendadak! Visa Petugas Haji Indonesia Dicabut Arab Saudi, Pemerintah Beri Penjelasan

Mendadak! Visa Petugas Haji Indonesia Dicabut Arab Saudi, Pemerintah Beri Penjelasan

by Hidayat Taufik
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Masyarakat dikejutkan dengan kabar pembatalan mendadak visa ratusan petugas haji asal Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi. Menanggapi...

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Nasional

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Nasional

by Dwi Natasya
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui kegiatan donor darah. Program ini digelar...

Pulau Umang Heboh Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Banten Siap Inventarisasi Seluruh Pulau

Pulau Umang Heboh Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Banten Siap Inventarisasi Seluruh Pulau

by Hidayat Taufik
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Provinsi Banten akan mulai mendata seluruh pulau di wilayahnya setelah ramai kabar Pulau Umang di Kabupaten...

Iran Diperkirakan Raup Rp258 Triliun dari Pengelolaan Selat Hormuz

Iran Diperkirakan Raup Rp258 Triliun dari Pengelolaan Selat Hormuz

by Hidayat Taufik
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Parlemen Iran memperkirakan negara tersebut berpotensi memperoleh pemasukan sebesar 10 hingga 15 miliar dolar AS atau sekitar...

Strategi Konten Dongkrak Penjualan Brand Elektronik hingga 200%

Strategi Konten Dongkrak Penjualan Brand Elektronik hingga 200%

by Dwi Natasya
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aktivitas perdagangan digital di Indonesia semakin terdorong oleh peran konten dalam memengaruhi keputusan belanja. Tren ini terlihat...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

Cyber Breaker 2026 Season 3 Resmi Diluncurkan, Targetkan 1.000 Talenta Siber

April 16, 2026
BUMA Group Hadirkan Pusat Pelatihan Terintegrasi, Dukung Akses Kerja Global

BUMA Group Hadirkan Pusat Pelatihan Terintegrasi, Dukung Akses Kerja Global

April 16, 2026
Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

April 16, 2026
BTN dan Indosat Jajaki Kolaborasi Digital untuk Percepat Inklusi Keuangan

BTN dan Indosat Jajaki Kolaborasi Digital untuk Percepat Inklusi Keuangan

April 16, 2026
Mendadak! Visa Petugas Haji Indonesia Dicabut Arab Saudi, Pemerintah Beri Penjelasan

Mendadak! Visa Petugas Haji Indonesia Dicabut Arab Saudi, Pemerintah Beri Penjelasan

April 17, 2026
Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Nasional

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Nasional

April 17, 2026
Pulau Umang Heboh Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Banten Siap Inventarisasi Seluruh Pulau

Pulau Umang Heboh Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Banten Siap Inventarisasi Seluruh Pulau

April 17, 2026
Iran Diperkirakan Raup Rp258 Triliun dari Pengelolaan Selat Hormuz

Iran Diperkirakan Raup Rp258 Triliun dari Pengelolaan Selat Hormuz

April 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved