• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, March 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Perketat Aturan Dana Pensiun, Pencairan Harus Tunggu 10 Tahun

Saeful Imam by Saeful Imam
September 30, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Duh, OJK Ungkap Jumlah Aduan Terhadap Perusahaan Pembiayaan Meningkat

Mulai Oktober 2024, pencairan atau penarikan anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun

JAKARTA, COBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengimplementasikan kebijakan baru terkait pencairan dana pensiun. Mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peserta harus memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas jika 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta melebihi Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.

Ogi menjelaskan lebih lanjut bahwa produk anuitas merupakan produk asuransi jiwa yang akan memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, termasuk kepada janda, duda, atau anak dalam jangka waktu tertentu atau secara berkala.

Produk anuitas ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa mendatang.

Selain itu, Ogi menyampaikan bahwa peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang sudah pensiun diwajibkan untuk mengalihkan 80% saldo manfaat mereka ke dalam program anuitas.

Namun, jika pendapatan peserta berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat dicairkan secara tunai.

Ia juga menegaskan bahwa mulai Oktober 2024, pencairan atau penarikan anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun.

Kebijakan ini dibuat untuk mengatasi masalah pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya, yang dinilai menjadi penyebab lambatnya peningkatan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Ogi menyebut bahwa 80% dari dana yang masuk harus digunakan untuk membeli produk anuitas, tetapi sering kali dana tersebut dicairkan dalam waktu kurang dari sebulan.

Lebih lanjut, Ogi menilai bahwa praktik pencairan dini ini bertentangan dengan tujuan program pensiun, yaitu untuk memberikan manfaat setelah masa pensiun. Jika dana pensiun dicairkan terlalu cepat, manfaat jangka panjang dari program pensiun akan berkurang. Ogi menggarisbawahi bahwa dana pensiun seharusnya tidak menjadi tabungan biasa yang bisa diambil sebelum waktunya, melainkan memberikan manfaat penuh setelah pensiun.

Untuk memastikan tujuan dan manfaat program pensiun tercapai, OJK menegaskan bahwa pencairan dana pensiun hanya dapat dilakukan setelah peserta telah mengikuti program selama minimal 10 tahun.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download lava firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
Tags: aturan dana pensiunpencairan harus tunggu 10 tahun

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Summarecon Serpong

Menjelajahi Gaya Hidup Modern dan Lengkap di Summarecon Serpong

March 11, 2026
Purbaya Tegaskan Utang Kereta Cepat Whoosh Rp 120 Triliun Tak Akan Bebani APBN

Purbaya Tegaskan Utang Kereta Cepat Whoosh Rp 120 Triliun Tak Akan Bebani APBN

March 11, 2026
Pasar 1001 Malam Digelar di Banda Aceh, Kemenko PM Dorong UMKM dan Aksi Kemanusiaan

Pasar 1001 Malam Digelar di Banda Aceh, Kemenko PM Dorong UMKM dan Aksi Kemanusiaan

March 11, 2026
Penyerahan UDW & BPPP kepada Ahli Waris Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno

Penyerahan UDW & BPPP kepada Ahli Waris Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno

March 11, 2026
Kolaborasi BSN dan KCI Hadirkan Co-Branding Kartu Multi Trip

Kolaborasi BSN dan KCI Hadirkan Co-Branding Kartu Multi Trip

March 11, 2026
Konflik di Timur Tengah Sebabkan Jumlah Jemaah Umrah Indonesia Menurun

Konflik di Timur Tengah Sebabkan Jumlah Jemaah Umrah Indonesia Menurun

March 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved