Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan langkah-langkah tertentu.
“Hal tersebut dalam mendukung langkah-langkah Pemerintah untuk mencegah penyebaran Coronavirus atau Covid-19 serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan bersama Bank Indonesia yang mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement atau BI-RTGS,” kata Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo di Jakarta, Selasa 24 Maret 2020 malam.
Langkah-langkah tertentu dimaksud adalah: Pertama, kepada PT Bursa Efek Indonesia untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), sebagai berikut:
(a) Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin sampai dengan Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 sampai dengan 11.30, dan sesi II: jam 13.30 sampai dengan 15.00;
(b) Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 sampai dengan jam 15.00; dan
(c) Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 sampai dengan jam 15.30.
Kedua, kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan penyingkatan jam perdagangan.
“Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan,” pungkas Anto Prabowo.