Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar pertemuan dengan 15 bank besar beserta Perbanas dan Himbara.
Dalam kesempatan tersebut OJK menekankan agar perbankan lebih berani memasang target penyaluran kredit mulai akhir tahun ini dan tahun 2021 nanti. Otoritas meminta perbankan merevisi rencana bank atau RBB dengan disertai stimulus dari OJK dan Pemerintah.
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan hasil diskusi yang dilakukan sejak siang hingga sore tadi, menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satunya OJK siap membuka opsi perpanjangan POJK 11/2020. Tujuannya untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020.
“Kami harapkan nanti di kuartal ketiga akan ada data untuk menentukan berapa lama perpanjangan POJK 11 tersebut akan diperpanjang,” ujar Wimboh dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin 14 Juli 2020.
Berikutnya dia juga mengatakan pihaknya mendorong Bank untuk melakukan revisi RBB dengan memasukkan faktor perpanjangan relaksasi POJK 11/2020. Selain itu juga, bank dijanjikan akan didukung kebijakan stimulus lanjutan dari pemerintah. Diharapkan bisa mendorong
penyaluran kredit modal kerja bagi UMKM dan Korporasi dengan skema
penjaminan dari Pemerintah. “Pemerintah melalui BUMN akan mendukung stimulus berupa proyek yang akan mendorong konsumsi domestik. Suku bunga bank juga akan terus ditekan jadi lebih rendah,” ujarnya.
Selain itu juga dia mengatakan perbankan akan didorong melakukan percepatan digitalisasi perbankan.
Bahkan BPD seluruh Indonesaia juga diminta agar mempercepat integrasi IT untuk dapat menyediakan layanan keuangan yang lebih kompetitif. “Peran digitalisasi sangat penting khususnya agar kredit bank bisa menjangkau wilayah terpencil. Kami juga akan memberikan kebijakan mendorong IT perbankan,” ujarnya. (H. Fuad)