• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, August 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Dalami Kasus Kredit Macet Investree yang Capai 16,44 persen

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 2, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA,Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait masalah dari kasus kredit macet yang dihadapi platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Adapun, tingkat kredit macet Investree terlihat dari rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) dalam platform Investree mencapai 16,44 persen per 2 Februari 2024.

Besarnya rasio TWP90 Investree menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban diketahui ambang batas dari TWP90 yang ditetapkan dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) yakni tidak lebih dari 5 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus Investree lantaran OJK berada di tengah-tengah antara konsumen dan pelaku usaha.

“Kita kan perlindungannya jadi konsumen termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna,” Jelasnya kepada awak media Jumat 2 Februari 2024.

Wanita yang akrab disapa Kiki menyampaikan jika permasalahan yang dialami Investree tersebut akibat resiko bisnis maka sanksi yang diberikan berbeda dengan adanya pelanggaran.

“Tapi misalnya kalau itu kerugian karena resiko bisnis itu tentu beda kalo ada pelanggaran jadi itu yang sedang kita lihat,” ucapnya.

Kiki menegaskan pihaknya saat ini sedang melihat dan mendalami kasus Investree lebih jauh lagi apakah ada pelanggaran atau tidak yang dilakukan.

“Pokoknya kita lihat kalau apakah ada pelanggaran atau tidak. Jadi tunggu saja,” jelasnya.

Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif ke financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) lantaran telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Adapun jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, OJK akan memberikan sanksi administratif lebih lanjut seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
free online course
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comKredit macetojk

Related Posts

Jon Ossoff Serang Natalie Harp, Ajudan Trump yang Jadi Sorotan

Ferrari Luce Terjual Rp600 Miliar, Pecahkan Rekor Mobil Baru Termahal

by Zahra Zahwa
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ferrari Luce mencetak rekor baru dalam lelang mobil mewah. Model khusus Ferrari Luce “Chassis 0” terjual seharga...

TOTM Technologies dan KORIKA Jalin Kolaborasi untuk Perkuat Adopsi Teknologi di ASEAN

TOTM Technologies dan KORIKA Jalin Kolaborasi untuk Perkuat Adopsi Teknologi di ASEAN

by Rizki Meirino
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – TOTM Technologies Limited (SGX: 42F) dan Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (KORIKA) menjalin kerja sama...

Pasca Gempa NTT, XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan, Tinggal 5 BTS Terdampak

Pasca Gempa NTT, XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan, Tinggal 5 BTS Terdampak

by Rizki Meirino
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus mempercepat pemulihan jaringan telekomunikasi setelah gempa berdampak pada sejumlah wilayah...

Update Gempa NTT: BNPB Sebut Tak Ada Lagi Warga Dilaporkan Hilang

Update Gempa NTT: BNPB Sebut Tak Ada Lagi Warga Dilaporkan Hilang

by Hidayat Taufik
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan tidak ada lagi laporan warga yang hilang setelah gempa bumi berkekuatan...

Wabah Ebola di Kongo

Wabah Ebola di Kongo Makin Ganas, 2.325 Orang Tewas dan 101 Kasus Baru

by Desti Dwi Natasya
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo kini menjadi wabah paling mematikan dalam sejarah negara tersebut. Berdasarkan data...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Karhutla Bromo Makin Meluas, Semua Pintu Masuk Wisata Ditutup

Karhutla Bromo Makin Meluas, Semua Pintu Masuk Wisata Ditutup

August 8, 2026
6 Kesalahan Memberi Makan Kucing yang Sering Dianggap Sepele

6 Kesalahan Memberi Makan Kucing yang Sering Dianggap Sepele

August 7, 2026
Kolonel Priyo Pimpin Upacara HUT RI dengan Khidmat, Prabowo Beri Apresiasi

Kolonel Priyo Pimpin Upacara HUT RI dengan Khidmat, Prabowo Beri Apresiasi

August 17, 2026
Gempa NTT Tewaskan Warga, Raja Salman dan Pangeran MbS Sampaikan Belasungkawa

Gempa NTT Tewaskan Warga, Raja Salman dan Pangeran MbS Sampaikan Belasungkawa

August 17, 2026
DPR Minta Kemenkes Kerahkan Dokter Keliling untuk Korban Gempa NTT

DPR Minta Kemenkes Kerahkan Dokter Keliling untuk Korban Gempa NTT

August 18, 2026
Jon Ossoff Serang Natalie Harp, Ajudan Trump yang Jadi Sorotan

Ferrari Luce Terjual Rp600 Miliar, Pecahkan Rekor Mobil Baru Termahal

August 18, 2026
Kebiasaan Duduk di Toilet - Pexels/Miriam Alonso

Kebiasaan Duduk di Toilet Terlalu Lama Bisa Bikin Wasir

August 18, 2026
3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di NTT Segera Jalani Persidangan

3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di NTT Segera Jalani Persidangan

August 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved