JAKARTA, COBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pengembalian izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyatakan bahwa OJK telah menindaklanjuti dengan mencabut izin usaha kedua perusahaan tersebut.
OJK menetapkan pencabutan izin usaha melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.
Jembatan Emas, yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha karena belum dapat memenuhi ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.
Dhanapala, yang beralamat di Ciputra World 2, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.
Kelompok pemegang saham PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI, sehingga sentralisasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi.
Dengan pencabutan izin usaha ini, OJK akan terus memantau kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala. Pemantauan ini mencakup penghentian kegiatan usaha di industri LPBBTI.
Aman Santosa menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi menjaga integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam industri jasa keuangan.
Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan memastikan bahwa penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga mengingatkan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan serupa untuk menjaga stabilitas dan keamanan industri keuangan.
Pengawasan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pendanaan berbasis teknologi informasi di Indonesia.