• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, May 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Startup Center

OJK Batasi Masyarakat Pinjam Uang Maksimal di 3 Pinjol

Saeful Imam by Saeful Imam
November 12, 2023
in Startup Center
0
OJK Batasi Masyarakat Pinjam Uang Maksimal di 3 Pinjol

Masyarakat hanya bisa pinjam maksimal di 3 pinjol

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan membatasi masyarakat hanya boleh melakukan peminjaman pada 3 platform dan memperketat pengawasan pada layanan jasa Fintech P2P Lending alias pinjaman online (pinjol).

Adapun, hal tersebut tertuang dalam surat edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan aturan ini diterbitkan demi menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi masyarakat dan membatasi sumber pinjaman yang bisa diakses. Sehingga tidak akan ada lagi praktik gali lubang tutup lubang.

“Untuk memagari perilaku (konsumen) yang gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau paltformnya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu,” jelasnya dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jumat 10 November.

Agusman menegaskan pada para penyedia layanan jasa pinjol untuk melakukan analisis terhadap permohonan peminjaman dana seperti kelayakan dan kemampuan konsumen.

“Jadi jangan sampai yang tadi kita sampaikan mereka itu sepertinya tidak memiliki kemampuan keuangan, sehingga pada waktu membayar tidak mampu,” katanya.

Menurut Agusman aturan tersebut untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada peminjam. Sehingga kreditur perlu mengecek kemampuan konsumen agar terhindar dari gagal bayar.

“Memang industri peer-to-peer lending sedang mengembangkan Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending), dan ini sedang proses, mudah-mudahan 2024 bisa selesai, dan bisa nyambung dengan SLIK,” ujarnya.

Agusman menyampaikan dari sisi kreditur harus perlu mempertimbangkan aspek lainnya seperti modal, prospek ekonomi, dan objek jaminan.

Ia menambahkan salah satu indikator yang dapat jadi pertimbangan dalam kemampuan membayar ialang menggunakan gaji, dimana pada awal 2024 peminjam hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal 50 persen dari gajinya dan akan terus turun secara bertahap.

“Di SE ada batas maksimum yang terkait dengan leverage. Jadi kalau orang punya income berapa, boleh minjam berapa, jadi ada maksimumnya. kita mulai dari 50 persen tahun 2024, Tahun berikutnya diturunkan lagi jadi 40 persen, kemudian tahun berikutnya turun lagi 30 persen,” tuturnya.

Agusman menegaskan aturan tersebut diberlakukan dengan niat baik untuk melindungi konsumen dalam mengakses pendanaan.

Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: maksimal 3 pinjolpinjam uang di pinjolPinjol

Related Posts

Pinjol Indonesia Tembus Rp101 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit

Pinjol Indonesia Tembus Rp101 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit

by Hidayat Taufik
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Total utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus meningkat. Hingga Maret 2026, nilainya mencapai Rp101,03 triliun. Angka...

Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah, Dugaan Fraud Menguat

Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah, Dugaan Fraud Menguat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan...

Ngutang di Pinjol Makin Ketat, OJK Pasang Batas 30%

Ngutang di Pinjol Makin Ketat, OJK Pasang Batas 30%

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat batas maksimum rasio utang pada pinjaman daring atau pinjol. Ke depan, total...

Ekonom Soroti Aturan Bunga Platform Pinjaman Online

DPR Minta Kemenhub Segera Selesaikan Permasalahan Ojol

by Farida Ratnawati
July 1, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Komisi V DPR RI meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menyangkut ojek online...

Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

OJK Didesak Atur Layanan Pinjol secara Transparan

by Farida Ratnawati
October 9, 2023
0

JAKARTA,Cobisnis.com - Center of Economic and Law Studies (Celios) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengatur bunga dan biaya layanan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp43,6 Triliun pada Kuartal I 2026

Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp43,6 Triliun pada Kuartal I 2026

May 10, 2026
Harga Buket Hari Ibu 2026 Naik karena Biaya Bahan Bakar dan Tarif Impor

Harga Buket Hari Ibu 2026 Naik karena Biaya Bahan Bakar dan Tarif Impor

May 10, 2026
Pensiunan PNS Segera Terima Gaji Ke-13 2026, Simak Komponennya

Pensiunan PNS Segera Terima Gaji Ke-13 2026, Simak Komponennya

May 10, 2026
Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

May 10, 2026
Tenda Haji di Arafah Ditarget Rampung Lima Hari Sebelum Puncak Haji

Tenda Haji di Arafah Ditarget Rampung Lima Hari Sebelum Puncak Haji

May 11, 2026
Tenda Haji di Arafah Ditarget Rampung Lima Hari Sebelum Puncak Haji

Prakiraan Cuaca 11–12 Mei 2026, Jawa Barat hingga Maluku Berpotensi Hujan Lebat

May 11, 2026
Iran Lepas Rem, Ancam Serangan Langsung ke Pangkalan AS Jika Kapal Mereka Diganggu Lagi

Iran Lepas Rem, Ancam Serangan Langsung ke Pangkalan AS Jika Kapal Mereka Diganggu Lagi

May 11, 2026
SPG Bergaya Pramugari Warnai Penjualan Kurban di Depok, Begini Respons Pembeli

SPG Bergaya Pramugari Warnai Penjualan Kurban di Depok, Begini Respons Pembeli

May 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved