Nusron mengungkapkan bahwa sejumlah kriteria perlu dipenuhi agar suatu hak atas tanah dapat dinyatakan sebagai tanah telantar.
Salah satu kriterianya, menurutnya, adalah jika dua tahun setelah Hak Guna Bangunan (HGB) habis masa berlakunya, pihak yang memiliki tanah tersebut belum menyelesaikan proses perpajakan.
Dalam mendukung percepatan program perumahan ini, Nusron menyebutkan bahwa kementeriannya sedang merancang regulasi agar keputusan mengenai status tanah telantar bisa dibuat dalam waktu enam bulan setelah HGU berakhir.
Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam acara Program 3 Juta Rumah dengan tema Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat, pada Jumat (8/11/2024), sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN, menurut Nusron, telah melakukan penghitungan serta inventarisasi terhadap tanah telantar yang berpotensi digunakan, dan ditemukan sekitar 1,3 juta hektar tanah yang masuk dalam kategori ini.
Namun, ia menambahkan bahwa tidak semua dari total tanah tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan perumahan, karena sebagian juga harus disiapkan untuk Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Pertanian.
Nusron menjelaskan bahwa Kementerian Transmigrasi telah mengajukan permintaan penggunaan tanah untuk program transmigrasi, sementara Kementerian Pertanian memerlukan lahan tersebut untuk membuka area persawahan baru.