Cobisnis.com – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Selasa 17 Maret 2020 memerintahkan pegawai OJK mulai bekerja dari rumah.
“Sekitar lebih dari 70% pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” kata Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK di Jakarta, Selasa 17 Maret 2020.
Sementara itu, kata dia, untuk memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan, pegawai OJK yang masuk kantor diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian dan diperpendek jam kerjanya.
“Semoga OJK dapat berkontribusi aktif untuk mendukung arahan Presiden mengendalikan persebaran virus covid-19. Semoga Allah SWT melindungi kita semua,” imbuh Anto Prabowo seraya memanjatkan doa.