JAKARTA, Cobisnis.com – Sistem pemidanaan di Indonesia resmi memasuki babak baru mulai Januari 2026. Narapidana pelaku tindak pidana ringan tak selalu harus menjalani hukuman di balik jeruji besi, melainkan dapat dikenakan pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku penuh tahun depan. Pidana kerja sosial dirancang untuk menggantikan hukuman penjara jangka pendek.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut, pelaksanaan kerja sosial akan dikoordinasikan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) bersama pemerintah daerah. Penentuan jenis pekerjaan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Pekerjaan sosial yang dijalani bersifat tanpa upah dan memiliki nilai kemanfaatan langsung bagi masyarakat. Skema ini juga menjadi bagian dari proses pembinaan, rehabilitasi, serta reintegrasi sosial pelaku pidana.
Kejaksaan Agung telah menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat, sebagai daerah percontohan penerapan kebijakan tersebut.
Pidana kerja sosial hanya berlaku bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Artinya, tidak semua kasus pidana dapat dikenakan skema ini.
Pemerintah menilai kebijakan ini mampu memberikan efek jera yang lebih manusiawi, sekaligus menghindari dampak sosial negatif akibat pemenjaraan jangka pendek.
Selain itu, penerapan kerja sosial dipandang sebagai solusi konkret untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan struktural.
Dalam konteks sosial, kebijakan ini juga membuka ruang bagi pelaku pidana untuk tetap produktif dan bertanggung jawab kepada masyarakat tanpa terputus dari kehidupan sosialnya.
Penerapan pidana kerja sosial menandai pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia, dari pendekatan menghukum semata menjadi sistem yang menekankan pemulihan dan kebermanfaatan publik.














