Cobisnis.com-Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menambah kapasitas penumpang untuk transportasi umum mulai 1 Juli 2020.
Nantinya kapasitas yang diizinkan menjadi 70 persen, dari sebelumnya 50 persen dari kapasitas kursi yang disediakan.
“Pada tanggal 1 Juli kita akan membuka angkutan umum menjadi kapasitas 70 persen, sebetulnya kita sudah mengakomodir dan merespons mereka para operator untuk tidak perlu menaikkan tarifnya,” kata Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2020).
Budi berharap, dengan adanya keputusan ini maka operator tidak perlu menaikkan tarif ongkosnya, karena kebijakan kapasitas tersebut sudah diperhitungkan oleh Kemenhub.
Dia berpendapat, jika angkutan umum menaikkan tarif maka akan menjadi lebih sulit bagi operator angkutan umum dalam mendapatkan penumpang. Saat ini saja, dengan adanya pembatasan 50 persen jumlah penumpang, masih belum banyak yang menggunakan angkutan umum.
Oleh karena itu, pihaknya mencari cara agar operator bisa bertahan dan beroperasi kembali secara bertahap dengan penambahan kapasitas penumpang.
“Kemarin di Jakarta pulau Gebang satu mobil perjalanan ke Jawa Tengah itu hanya 4 orang, ada beberapa kepala daerah yang menerapkan aturan secara ketat untuk melindungi kotanya terhadap kemungkinan second wave, contoh di Jakarta masih perlu Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), dan di Bali juga ketat harus ada surat rapid test,” ujarnya.
Namun demikian, penambahan kapasitas 70 persen itu disesuaikan dengan peraturan yang ada di daerah masing-masing yang bisa saja berbeda-beda sesuai zonanya. Mungkin, untuk zona yang sudah memasuki warna kuning dan hijau sudah diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70 persen, namun untuk daerah yang masih merah diusahakan mengangkut 50 persen atau di bawah 50 persen saja.
“Saya kira sudah membagi terhadap kebijakan untuk masa new normal dibagi dalam tiga fase, di mana masing-masing fase sesuai dengan zonanya yang memberikan kebijakan yang berbeda, jadi kalau di zona merah itu tidak boleh sama sekali untuk angkutan umumnya, tapi boleh dengan adanya pembatasan seperti pemberian stiker yang dilakukan,” pungkasnya.