Cobisnis.com – Setelah mengeluarkan fatwa shalat Jumat di rumah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri atau Ied di rumah.
Pelaksanaan salat Ied di rumah disarankan untuk masyarakat yang berada di wilayah merah pandemi Covid-19 dan guna mencegah penyebaran virus mematikan tersebut.
“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama keluarga atau sendiri, terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” seperti dikutip Cobisnis.com dari siaran pers Komisi Fatwa MUI.
Namun, MUI memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang berada di wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang sudah terkendali untuk melakukan sdalat Ied di masjid atau tanah lapang.
MUI meminta ketentuan penyebaran yang terkendali harus didasarkan pada sejumlah aspek. Di antaranya angka penularan yang sudah menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial. Kebijakan tersebut hendaknya didasari pada pendapat ahli yang kredibel dan amanah.
Sejumlah kawasan yang dianggap aman dari penyebaran Covid-19 di antaranya, pedesaan, perumahan terbatas yang homogen dan tidak ditemukan kasus Covid-19, serta tidak ada orang keluar-masuk kawasan tersebut.
MUI memberikan catatan agar dalam pelaksanaan shalat Ied, umat Islam tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.