• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, October 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Uji Materi Aturan Telat Perpanjang SIM, Ini Penyebabnya

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 13, 2026
in Nasional
0
MK Tolak Uji Materi Aturan Telat Perpanjang SIM, Ini Penyebabnya

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang mempersoalkan ketentuan keterlambatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 itu berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

MK tidak masuk ke pembahasan pokok perkara karena pemohon dinilai belum memenuhi persyaratan formal.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen perbaikan permohonan dan alat bukti yang tidak dibubuhi tanda tangan.

“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” ujarnya saat membacakan putusan, Rabu (12/8/2026).

Gugatan tersebut diajukan Ahmad Royani, seorang guru yang mempersoalkan ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ahmad menilai aturan tersebut menimbulkan persoalan bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. Bahkan, keterlambatan beberapa hari dapat membuat pemilik SIM harus menjalani prosedur penerbitan SIM baru.

Dalam permohonannya, Ahmad mempersoalkan tidak adanya ketentuan mengenai masa tenggang bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

“Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula,” kata Ahmad dalam permohonannya.

Menurut Ahmad, kewajiban mengulang seluruh tahapan tersebut dinilai terlalu berat jika keterlambatan hanya disebabkan persoalan administratif.

“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” ucapnya lagi.

Ahmad menjelaskan, keterlambatan memperpanjang SIM terjadi ketika dirinya harus menjalankan tugas sebagai guru. Saat masa berlaku SIM berakhir, ia tengah mengikuti kegiatan asesmen sumatif akhir tahun yang berkaitan dengan para siswa.

Ia baru dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) pada Jumat, 5 Juni 2026. Saat itu, masa berlaku SIM miliknya telah berakhir selama tiga hari.

“Yang menyebabkan pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di SAtpas pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo,” tulis Ahmad.

Ahmad mengakui adanya kelalaian administratif dalam keterlambatan tersebut. Namun, ia menilai kesalahan itu tidak semestinya langsung membuat pemilik SIM harus mengulang seluruh ujian untuk mendapatkan SIM baru.

Ia kemudian mengusulkan mekanisme denda administratif bertingkat sebagai alternatif. Menurut usulannya, keterlambatan 1-30 hari dikenai denda sebesar 25 persen dari biaya perpanjangan.

Untuk keterlambatan 31-90 hari, denda yang diusulkan sebesar 50 persen. Sementara keterlambatan 90 hari hingga satu tahun dikenai denda sebesar 75 persen dari biaya administrasi.

Ahmad juga meminta agar kewajiban mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru hanya diberlakukan bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang lebih dari satu tahun.

“Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun,” tulis petitum pemohon.

Meski demikian, MK tidak memeriksa lebih jauh mengenai substansi permohonan tersebut. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan administratif dalam pemenuhan persyaratan formal.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy course download free
download intex firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Ahmad RoyaniAturan SIMcobisnis.commahkamah konstitusiMKPerpanjangan SIMSimUU LLAJ

Related Posts

Singapura Bak Hilang Ditelan Asap, Karhutla Selimuti Langit Batam

Singapura Bak Hilang Ditelan Asap, Karhutla Selimuti Langit Batam

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan menyelimuti wilayah Batam, Kepulauan...

BBM Nasional Aman, Bahlil Dorong Pengiriman Lebih Cepat ke Daerah

BBM Nasional Aman, Bahlil Dorong Pengiriman Lebih Cepat ke Daerah

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah berupaya memperlancar distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke berbagai wilayah agar pasokan tetap tersedia bagi masyarakat....

Udara Jakarta Kian Buruk, Pemprov Siapkan Mitigasi Gangguan Pernapasan

Udara Jakarta Kian Buruk, Pemprov Siapkan Mitigasi Gangguan Pernapasan

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kualitas udara di Jakarta mengalami penurunan dalam dua hingga tiga hari...

Gaji ASN Lewat Kopdes Dipertimbangkan, Pakar dan DPR Ungkap Risiko

Gaji ASN Lewat Kopdes Dipertimbangkan, Pakar dan DPR Ungkap Risiko

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah membuka peluang penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai 2026....

Gus Ipul Jamin Bansos di Koperasi Desa Diterima Utuh Tanpa Potongan

Gus Ipul Jamin Bansos di Koperasi Desa Diterima Utuh Tanpa Potongan

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH)...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
OJK merespons isu Haji Isam akan mengakuisisi BCA. Manajemen BCA membantah kabar tersebut dan menegaskan struktur kepemilikan saham tetap berlaku.

Haji Isam Dikabarkan Borong BCA, OJK Buka Suara

October 16, 2026
Pandji Pragiwaksono: Pemerintah Seharusnya Mengerjakan Hal-Hal yang Sulit

Pandji Pragiwaksono: Pemerintah Seharusnya Mengerjakan Hal-Hal yang Sulit

October 16, 2026
IHSG Ditutup Ambruk 11,57% Hari Ini ke Level 5.185, 812 Saham Berguguran

IHSG Ditutup Ambruk 11,57% Hari Ini ke Level 5.185, 812 Saham Berguguran

October 16, 2026
IM3 menghadirkan Pesta Hadiah IMPoin 2026 dengan total 2.026 hadiah, termasuk mobil listrik BYD, iPhone 17 Pro, dan ribuan voucher belanja.

IM3 Siapkan 2.026 Hadiah, Mobil Listrik Jadi Grand Prize

October 16, 2026
OpenAI

OpenAI Digugat Delapan Negara Bagian AS soal ChatGPT

October 16, 2026
Singapura Bak Hilang Ditelan Asap, Karhutla Selimuti Langit Batam

Singapura Bak Hilang Ditelan Asap, Karhutla Selimuti Langit Batam

October 16, 2026
DLH Lombok Tengah masih membersihkan sampah MotoGP Mandalika 2026 setelah ajang 9–11 Oktober dihadiri lebih dari 150 ribu penonton.

Sampah MotoGP Mandalika 2026 Masih Dibersihkan

October 16, 2026
Bosan dengan John Wick? 5 Film Action Ini Tak Kalah Brutal

Bosan dengan John Wick? 5 Film Action Ini Tak Kalah Brutal

October 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved