• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, September 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Uji Materi Aturan Telat Perpanjang SIM, Ini Penyebabnya

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 13, 2026
in Nasional
0
MK Tolak Uji Materi Aturan Telat Perpanjang SIM, Ini Penyebabnya

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang mempersoalkan ketentuan keterlambatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 itu berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

MK tidak masuk ke pembahasan pokok perkara karena pemohon dinilai belum memenuhi persyaratan formal.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen perbaikan permohonan dan alat bukti yang tidak dibubuhi tanda tangan.

“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” ujarnya saat membacakan putusan, Rabu (12/8/2026).

Gugatan tersebut diajukan Ahmad Royani, seorang guru yang mempersoalkan ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ahmad menilai aturan tersebut menimbulkan persoalan bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. Bahkan, keterlambatan beberapa hari dapat membuat pemilik SIM harus menjalani prosedur penerbitan SIM baru.

Dalam permohonannya, Ahmad mempersoalkan tidak adanya ketentuan mengenai masa tenggang bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

“Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula,” kata Ahmad dalam permohonannya.

Menurut Ahmad, kewajiban mengulang seluruh tahapan tersebut dinilai terlalu berat jika keterlambatan hanya disebabkan persoalan administratif.

“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” ucapnya lagi.

Ahmad menjelaskan, keterlambatan memperpanjang SIM terjadi ketika dirinya harus menjalankan tugas sebagai guru. Saat masa berlaku SIM berakhir, ia tengah mengikuti kegiatan asesmen sumatif akhir tahun yang berkaitan dengan para siswa.

Ia baru dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) pada Jumat, 5 Juni 2026. Saat itu, masa berlaku SIM miliknya telah berakhir selama tiga hari.

“Yang menyebabkan pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di SAtpas pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo,” tulis Ahmad.

Ahmad mengakui adanya kelalaian administratif dalam keterlambatan tersebut. Namun, ia menilai kesalahan itu tidak semestinya langsung membuat pemilik SIM harus mengulang seluruh ujian untuk mendapatkan SIM baru.

Ia kemudian mengusulkan mekanisme denda administratif bertingkat sebagai alternatif. Menurut usulannya, keterlambatan 1-30 hari dikenai denda sebesar 25 persen dari biaya perpanjangan.

Untuk keterlambatan 31-90 hari, denda yang diusulkan sebesar 50 persen. Sementara keterlambatan 90 hari hingga satu tahun dikenai denda sebesar 75 persen dari biaya administrasi.

Ahmad juga meminta agar kewajiban mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru hanya diberlakukan bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang lebih dari satu tahun.

“Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun,” tulis petitum pemohon.

Meski demikian, MK tidak memeriksa lebih jauh mengenai substansi permohonan tersebut. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan administratif dalam pemenuhan persyaratan formal.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
Tags: Ahmad RoyaniAturan SIMcobisnis.commahkamah konstitusiMKPerpanjangan SIMSimUU LLAJ

Related Posts

PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) memperkuat riset dan manufaktur bisnis fragrance untuk memperluas pasar serta masuk rantai pasok global.

SMLE Perkuat Riset Fragrance Incar Rantai Pasok Global

by Rizki Meirino
September 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) memperkuat kapabilitas riset dan pengembangan sekaligus memperluas bisnis fragrance atau bahan...

: Australia memvaksinasi 5.000 penguin kecil di Phillip Island dan St Kilda Beach untuk melindungi koloni dari ancaman flu burung H5N1.

Australia Vaksinasi 5.000 Penguin Cegah Flu Burung

by Desti Dwi Natasya
September 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Australia mulai melakukan vaksinasi terhadap ribuan penguin kecil untuk melindungi mereka dari ancaman flu burung H5N1. Sekitar...

Apple Maps mengikuti Google mengubah nama Danau Ontario menjadi Danau Amerika untuk pengguna di AS, mengikuti perintah Presiden Donald Trump.

Apple Maps Ikuti Google, Danau Ontario Jadi Danau Amerika

by Desti Dwi Natasya
September 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Apple Maps mengikuti langkah Google dengan mengubah nama Danau Ontario menjadi Danau Amerika untuk pengguna di Amerika...

Habiburokhman: Perampasan Aset di AS hingga Australia Tak Cuma Sasar Tipikor

Habiburokhman: Perampasan Aset di AS hingga Australia Tak Cuma Sasar Tipikor

by Hidayat Taufik
September 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai aturan perampasan aset di Indonesia perlu memiliki cakupan yang luas....

Bernardo Tavares meminta Bonek dan Bonita tidak memberi tekanan berlebihan kepada Persebaya Surabaya yang akan tampil di Super League 2026/2027.

Bernardo Tavares Minta Bonek Tak Beri Tekanan Berlebih

by Desti Dwi Natasya
September 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Persebaya Surabaya akan mengarungi Super League 2026/2027 bersama pelatih asal Portugal, Bernardo Tavares. Jelang kompetisi, Tavares meminta...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Akhir Pekan Makin Seru, Ini Film Baru di Bioskop

Akhir Pekan Makin Seru, Ini Film Baru di Bioskop

August 21, 2026
Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

August 30, 2026
Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Positif, Ahli Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Profesionalisme

Pembenahan BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG

September 1, 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menghadirkan NYAM Awards 2026 untuk mengapresiasi pelaku F&B lokal sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis melalui #BeliLokal.

NYAM Awards 2026 Dorong Bisnis F&B Lokal Makin Berkembang

September 2, 2026
PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) memperkuat riset dan manufaktur bisnis fragrance untuk memperluas pasar serta masuk rantai pasok global.

SMLE Perkuat Riset Fragrance Incar Rantai Pasok Global

September 2, 2026
: Australia memvaksinasi 5.000 penguin kecil di Phillip Island dan St Kilda Beach untuk melindungi koloni dari ancaman flu burung H5N1.

Australia Vaksinasi 5.000 Penguin Cegah Flu Burung

September 2, 2026
Apple Maps mengikuti Google mengubah nama Danau Ontario menjadi Danau Amerika untuk pengguna di AS, mengikuti perintah Presiden Donald Trump.

Apple Maps Ikuti Google, Danau Ontario Jadi Danau Amerika

September 2, 2026
Habiburokhman: Perampasan Aset di AS hingga Australia Tak Cuma Sasar Tipikor

Habiburokhman: Perampasan Aset di AS hingga Australia Tak Cuma Sasar Tipikor

September 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved