• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Uji Materi Aturan Telat Perpanjang SIM, Ini Penyebabnya

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 13, 2026
in Nasional
0
MK Tolak Uji Materi Aturan Telat Perpanjang SIM, Ini Penyebabnya

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang mempersoalkan ketentuan keterlambatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 itu berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

MK tidak masuk ke pembahasan pokok perkara karena pemohon dinilai belum memenuhi persyaratan formal.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen perbaikan permohonan dan alat bukti yang tidak dibubuhi tanda tangan.

“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” ujarnya saat membacakan putusan, Rabu (12/8/2026).

Gugatan tersebut diajukan Ahmad Royani, seorang guru yang mempersoalkan ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ahmad menilai aturan tersebut menimbulkan persoalan bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. Bahkan, keterlambatan beberapa hari dapat membuat pemilik SIM harus menjalani prosedur penerbitan SIM baru.

Dalam permohonannya, Ahmad mempersoalkan tidak adanya ketentuan mengenai masa tenggang bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

“Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula,” kata Ahmad dalam permohonannya.

Menurut Ahmad, kewajiban mengulang seluruh tahapan tersebut dinilai terlalu berat jika keterlambatan hanya disebabkan persoalan administratif.

“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” ucapnya lagi.

Ahmad menjelaskan, keterlambatan memperpanjang SIM terjadi ketika dirinya harus menjalankan tugas sebagai guru. Saat masa berlaku SIM berakhir, ia tengah mengikuti kegiatan asesmen sumatif akhir tahun yang berkaitan dengan para siswa.

Ia baru dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) pada Jumat, 5 Juni 2026. Saat itu, masa berlaku SIM miliknya telah berakhir selama tiga hari.

“Yang menyebabkan pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di SAtpas pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo,” tulis Ahmad.

Ahmad mengakui adanya kelalaian administratif dalam keterlambatan tersebut. Namun, ia menilai kesalahan itu tidak semestinya langsung membuat pemilik SIM harus mengulang seluruh ujian untuk mendapatkan SIM baru.

Ia kemudian mengusulkan mekanisme denda administratif bertingkat sebagai alternatif. Menurut usulannya, keterlambatan 1-30 hari dikenai denda sebesar 25 persen dari biaya perpanjangan.

Untuk keterlambatan 31-90 hari, denda yang diusulkan sebesar 50 persen. Sementara keterlambatan 90 hari hingga satu tahun dikenai denda sebesar 75 persen dari biaya administrasi.

Ahmad juga meminta agar kewajiban mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru hanya diberlakukan bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang lebih dari satu tahun.

“Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun,” tulis petitum pemohon.

Meski demikian, MK tidak memeriksa lebih jauh mengenai substansi permohonan tersebut. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan administratif dalam pemenuhan persyaratan formal.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: Ahmad RoyaniAturan SIMcobisnis.commahkamah konstitusiMKPerpanjangan SIMSimUU LLAJ

Related Posts

Survei Herbalife: 91% Masyarakat Indonesia Prioritaskan Kesehatan Holistik

Survei Herbalife: 91% Masyarakat Indonesia Prioritaskan Kesehatan Holistik

by Rizki Meirino
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya menjaga kesehatan secara menyeluruh terus meningkat. Survei Herbalife APAC Wellness Culture Survey...

MPR Tegas: Sidang Tahunan 14 Agustus Tanpa Lagu Pemicu Joget

MPR Tegas: Sidang Tahunan 14 Agustus Tanpa Lagu Pemicu Joget

by Hidayat Taufik
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Panitia Sidang Bersama Tahunan MPR-DPR-DPD 2026 memastikan pelaksanaan agenda kenegaraan pada 14 Agustus mendatang akan berlangsung lebih...

Trump Diam-diam Ganti Pesawat di Tengah Ancaman Iran, Jurnalis Disebut Jadi Umpan

Xavi Hernandez Resmi Latih Timnas Belanda, Tantangan Berat Menanti

by Desti Dwi Natasya
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Xavi Hernandez resmi ditunjuk sebagai pelatih baru tim nasional Belanda. Mantan pelatih Barcelona itu menggantikan Ronald Koeman...

Trump Diam-diam Ganti Pesawat di Tengah Ancaman Iran, Jurnalis Disebut Jadi Umpan

Trump Diam-diam Ganti Pesawat di Tengah Ancaman Iran, Jurnalis Disebut Jadi Umpan

by Desti Dwi Natasya
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan diam-diam berganti pesawat saat kembali ke Inggris dari KTT NATO...

Kapal Rusia Terancam Disita Barat, Putin Siapkan Balasan

Kapal Rusia Terancam Disita Barat, Putin Siapkan Balasan

by Hidayat Taufik
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden Rusia Vladimir Putin mengeluarkan peringatan keras kepada negara-negara Barat agar tidak melakukan penyitaan maupun pemeriksaan terhadap...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengguna wondr by BNI Capai 15,1 Juta, Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

IFG Life Bukukan Laba Bersih Rp482,12 Miliar pada 2025, Tumbuh 162,9 Persen

August 12, 2026
Dukung Labuan Bajo jadi Wisata Berkelanjutan, Menpar Dorong Percepatan Pengembangan Parapuar dan Golo Mori

Dukung Labuan Bajo jadi Wisata Berkelanjutan, Menpar Dorong Percepatan Pengembangan Parapuar dan Golo Mori

August 12, 2026
Pengguna wondr by BNI Capai 15,1 Juta, Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

Pengguna wondr by BNI Capai 15,1 Juta, Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

August 12, 2026
Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

August 12, 2026
Sinergi BTN-PPATK Perbaiki RTLH

Sinergi BTN-PPATK Perbaiki RTLH

August 13, 2026
Survei Herbalife: 91% Masyarakat Indonesia Prioritaskan Kesehatan Holistik

Survei Herbalife: 91% Masyarakat Indonesia Prioritaskan Kesehatan Holistik

August 13, 2026
MK Tolak Uji Materi Aturan Telat Perpanjang SIM, Ini Penyebabnya

MK Tolak Uji Materi Aturan Telat Perpanjang SIM, Ini Penyebabnya

August 13, 2026
MPR Tegas: Sidang Tahunan 14 Agustus Tanpa Lagu Pemicu Joget

MPR Tegas: Sidang Tahunan 14 Agustus Tanpa Lagu Pemicu Joget

August 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved