• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, May 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 19, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai tuntutan pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah.

Putusan dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai secara konstitusional. MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa Pasal 8 UU Pers sebelumnya hanya bersifat deklaratif dan tidak memberikan bentuk perlindungan hukum yang konkret. Kondisi tersebut berpotensi membuat wartawan langsung berhadapan dengan proses hukum tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers.
Menurut MK, setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal pers dengan melibatkan Dewan Pers. Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap sebagian pertimbangan dan amar putusan.

Sebagai informasi, IWAKUM mengajukan uji materiil karena menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan, berbeda dengan perlindungan yang secara eksplisit diberikan kepada profesi lain seperti advokat dan jaksa. Menurut pemohon, ketidakjelasan norma tersebut berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik.

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
download karbonn firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: cobisnis.comIWAKUMmengabulkanMKpermohonanPersuji materiil

Related Posts

Pinjol Indonesia Tembus Rp101 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit

Pinjol Indonesia Tembus Rp101 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit

by Hidayat Taufik
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Total utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus meningkat. Hingga Maret 2026, nilainya mencapai Rp101,03 triliun. Angka...

Ruijie Luncurkan Cybrey, Solusi Jaringan Enterprise Lebih Sederhana untuk UKM

Ruijie Luncurkan Cybrey, Solusi Jaringan Enterprise Lebih Sederhana untuk UKM

by Rizki Meirino
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ruijie Networks resmi meluncurkan lini produk terbaru bernama Cybrey di Jakarta. Produk ini dirancang sebagai solusi enterprise networking...

Afrika Siap Gelar Youth Olympic Games 2026 Pertama di Dakar

Afrika Siap Gelar Youth Olympic Games 2026 Pertama di Dakar

by Zahra Zahwa
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Summer Youth Olympic Games 2026 akan digelar di Dakar, Senegal. Ajang ini menjadi Olimpiade pertama yang diselenggarakan...

Harga Tiket Piala Dunia 2026 Picu Protes Fans Meksiko

Harga Tiket Piala Dunia 2026 Picu Protes Fans Meksiko

by Zahra Zahwa
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mexico mencatat sejarah sebagai tuan rumah tiga kali FIFA World Cup 2026. Namun, antusiasme publik justru menurun...

Oba Femi Taklukkan Brock Lesnar di WrestleMania 42, Bintang Baru WWE Bersinar

Oba Femi Taklukkan Brock Lesnar di WrestleMania 42, Bintang Baru WWE Bersinar

by Zahra Zahwa
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Oba Femi mencuri perhatian setelah mengalahkan Brock Lesnar di WrestleMania 42. Pertandingan itu berlangsung di Las Vegas...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri Gelar Lelang Festival 2026, Tawarkan Ribuan Aset Murah

Bank Mandiri Gelar Lelang Festival 2026, Tawarkan Ribuan Aset Murah

May 5, 2026
Sumber Daya Genetik (SDG)

Harapan Baru Petani Sawit, Sumber Daya Genetik Baru dari Tanzania Dilepas di Kebun Tanah Besih

May 6, 2026
Siswa SMK Yatim di Samarinda Meninggal Dunia, Diduga Gara-Gara Sepatu Kekecilan yang Tak Bisa Diganti

Siswa SMK Yatim di Samarinda Meninggal Dunia, Diduga Gara-Gara Sepatu Kekecilan yang Tak Bisa Diganti

May 5, 2026
Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

May 6, 2026
Dua Srikandi BTN Raih Penghargaan di Leading Women Awards 2026

Dua Srikandi BTN Raih Penghargaan di Leading Women Awards 2026

May 6, 2026
Investigasi Otoritas AS terhadap Telkom Masih Berjalan, Perusahaan Pilih Kooperatif

Investigasi Otoritas AS terhadap Telkom Masih Berjalan, Perusahaan Pilih Kooperatif

May 6, 2026
Pinjol Indonesia Tembus Rp101 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit

Pinjol Indonesia Tembus Rp101 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit

May 6, 2026
Ruijie Luncurkan Cybrey, Solusi Jaringan Enterprise Lebih Sederhana untuk UKM

Ruijie Luncurkan Cybrey, Solusi Jaringan Enterprise Lebih Sederhana untuk UKM

May 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved