• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, July 26, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 19, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai tuntutan pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah.

Putusan dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai secara konstitusional. MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa Pasal 8 UU Pers sebelumnya hanya bersifat deklaratif dan tidak memberikan bentuk perlindungan hukum yang konkret. Kondisi tersebut berpotensi membuat wartawan langsung berhadapan dengan proses hukum tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers.
Menurut MK, setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal pers dengan melibatkan Dewan Pers. Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap sebagian pertimbangan dan amar putusan.

Sebagai informasi, IWAKUM mengajukan uji materiil karena menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan, berbeda dengan perlindungan yang secara eksplisit diberikan kepada profesi lain seperti advokat dan jaksa. Menurut pemohon, ketidakjelasan norma tersebut berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lava firmware
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comIWAKUMmengabulkanMKpermohonanPersuji materiil

Related Posts

Kronologi Tewasnya Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Kronologi Tewasnya Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dalami Penyebab Kematian

by Hidayat Taufik
July 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aparat kepolisian masih mendalami kasus meninggalnya Sutrimo (42), yang bekerja sebagai penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga...

Fajar/Fikri Juara China Open 2026 Usai Tumbangkan Ganda Putra Nomor Satu Dunia

Fajar/Fikri Juara China Open 2026 Usai Tumbangkan Ganda Putra Nomor Satu Dunia

by Hidayat Taufik
July 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri kembali mencatatkan prestasi membanggakan bagi Indonesia setelah berhasil merebut gelar juara China Open...

Prudential Syariah Ajak Keluarga Rayakan Hari Anak Nasional Lewat #1 Family Fest

Prudential Syariah Ajak Keluarga Rayakan Hari Anak Nasional Lewat #1 Family Fest

by Rizki Meirino
July 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ratusan keluarga memadati kawasan Car Free Day (CFD) Sudirman, Jakarta, untuk mengikuti #1 Family Fest yang digelar...

Pelatih 49ers Kyle Shanahan Alami Gegar Otak Usai Kecelakaan Mobil

AS Jeda Serangan ke Iran Setelah Muncul Kekhawatiran soal Eskalasi Konflik

by Zahra Zahwa
July 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Amerika Serikat menghentikan sementara serangan udara ke Iran setelah hampir dua pekan melancarkan operasi militer setiap malam....

Pelatih 49ers Kyle Shanahan Alami Gegar Otak Usai Kecelakaan Mobil

Studi Bahas Peluang Peradaban Kuno Berteknologi Tinggi Pernah Menghuni Bumi

by Zahra Zahwa
July 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah ilmuwan kembali mengangkat pertanyaan yang terdengar seperti fiksi ilmiah. Mereka meneliti kemungkinan adanya peradaban maju yang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BNI Tanam 258.000 Bibit Mangrove untuk Jaga Lingkungan dan Buka Peluang Usaha

BNI Tanam 258.000 Bibit Mangrove untuk Jaga Lingkungan dan Buka Peluang Usaha

July 26, 2026
Laba Volkswagen Turun 10 Persen pada Kuartal II 2026, Persaingan China Jadi Tantangan

Laba Volkswagen Turun 10 Persen pada Kuartal II 2026, Persaingan China Jadi Tantangan

July 25, 2026
Kenaikan Biaya Lepas Kewarganegaraan RI Tuai Polemik, Hak Dasar Warga Dipertanyakan

Kenaikan Biaya Lepas Kewarganegaraan RI Tuai Polemik, Hak Dasar Warga Dipertanyakan

July 25, 2026
Berjalan di Bawah Terik Matahari Bisa Lebih Berbahaya daripada Lari, Ini Kata Peneliti

Berjalan di Bawah Terik Matahari Bisa Lebih Berbahaya daripada Lari, Ini Kata Peneliti

July 26, 2026
Kronologi Tewasnya Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Kronologi Tewasnya Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dalami Penyebab Kematian

July 26, 2026
Fajar/Fikri Juara China Open 2026 Usai Tumbangkan Ganda Putra Nomor Satu Dunia

Fajar/Fikri Juara China Open 2026 Usai Tumbangkan Ganda Putra Nomor Satu Dunia

July 26, 2026
Latihan Timnas Indonesia jelang melawan Kamboja

Latihan Timnas Indonesia jelang melawan Kamboja

July 26, 2026
Progres pembangunan MRT Fase 2A

Progres pembangunan MRT Fase 2A

July 26, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved