• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, July 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 19, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai tuntutan pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah.

Putusan dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai secara konstitusional. MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa Pasal 8 UU Pers sebelumnya hanya bersifat deklaratif dan tidak memberikan bentuk perlindungan hukum yang konkret. Kondisi tersebut berpotensi membuat wartawan langsung berhadapan dengan proses hukum tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers.
Menurut MK, setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal pers dengan melibatkan Dewan Pers. Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap sebagian pertimbangan dan amar putusan.

Sebagai informasi, IWAKUM mengajukan uji materiil karena menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan, berbeda dengan perlindungan yang secara eksplisit diberikan kepada profesi lain seperti advokat dan jaksa. Menurut pemohon, ketidakjelasan norma tersebut berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: cobisnis.comIWAKUMmengabulkanMKpermohonanPersuji materiil

Related Posts

Bank Mandiri Gelar Donor Darah di Makassar, Libatkan 280 Pendonor

Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ+, Sebut Tak Sesuai Nilai Moral

by Desti Dwi Natasya
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Turki menolak kapal pesiar khusus komunitas LGBTQ+ untuk berlabuh di Pelabuhan Izmir. Keputusan tersebut diambil dengan...

Bank Mandiri Gelar Donor Darah di Makassar, Libatkan 280 Pendonor

Bank Mandiri Gelar Donor Darah di Makassar, Libatkan 280 Pendonor

by Rizki Meirino
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menggelar kegiatan Mandiri Donor Darah di Makassar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang...

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026

by Rizki Meirino
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp17,77 triliun hingga 31 Mei 2026 sebagai upaya memperluas...

TEN Resmi Bangun ILLIMNT, Wadah Baru Musik dan Kreativitas Global

TEN Resmi Bangun ILLIMNT, Wadah Baru Musik dan Kreativitas Global

by Desti Dwi Natasya
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – TEN resmi membuka babak baru dalam perjalanan kariernya dengan mendirikan perusahaan kreatif bernama ILLIMNT. Perusahaan tersebut akan...

Penomeco Kolaborasi dengan Ronaldinho untuk Album Resmi Piala Dunia 2026

Penomeco Kolaborasi dengan Ronaldinho untuk Album Resmi Piala Dunia 2026

by Desti Dwi Natasya
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Rapper Korea Selatan Penomeco resmi bergabung dalam proyek album kolaborasi Piala Dunia 2026 bersama legenda sepak bola...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

January 12, 2026
Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

July 5, 2026
Chery Akuisisi Pabrik Bekas Nissan di Afrika Selatan, Siapkan Produksi Mobil Mulai 2027

Chery Akuisisi Pabrik Bekas Nissan di Afrika Selatan, Siapkan Produksi Mobil Mulai 2027

July 5, 2026
Ribuan Warga Iran Antar Kepergian Ali Khamenei, Prosesi Pemakaman Berlangsung Hampir Sepekan

Bergema di Pemakaman Ali Khamenei, Massa Serukan Balas Dendam kepada Trump

July 6, 2026
Bank Mandiri Gelar Donor Darah di Makassar, Libatkan 280 Pendonor

Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ+, Sebut Tak Sesuai Nilai Moral

July 6, 2026
Bank Mandiri Gelar Donor Darah di Makassar, Libatkan 280 Pendonor

Bank Mandiri Gelar Donor Darah di Makassar, Libatkan 280 Pendonor

July 6, 2026
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026

July 6, 2026
TEN Resmi Bangun ILLIMNT, Wadah Baru Musik dan Kreativitas Global

TEN Resmi Bangun ILLIMNT, Wadah Baru Musik dan Kreativitas Global

July 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved