• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, September 26, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 19, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai tuntutan pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah.

Putusan dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai secara konstitusional. MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa Pasal 8 UU Pers sebelumnya hanya bersifat deklaratif dan tidak memberikan bentuk perlindungan hukum yang konkret. Kondisi tersebut berpotensi membuat wartawan langsung berhadapan dengan proses hukum tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers.
Menurut MK, setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal pers dengan melibatkan Dewan Pers. Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap sebagian pertimbangan dan amar putusan.

Sebagai informasi, IWAKUM mengajukan uji materiil karena menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan, berbeda dengan perlindungan yang secara eksplisit diberikan kepada profesi lain seperti advokat dan jaksa. Menurut pemohon, ketidakjelasan norma tersebut berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
free download udemy course
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: cobisnis.comIWAKUMmengabulkanMKpermohonanPersuji materiil

Related Posts

Buntut Fasilitas Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Buntut Fasilitas Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

by Hidayat Taufik
September 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong,...

27 Kasus Influenza A Ditemukan di Sumut, Ini Kelompok Rentannya

27 Kasus Influenza A Ditemukan di Sumut, Ini Kelompok Rentannya

by Hidayat Taufik
September 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Dinas Kesehatan Sumatra Utara (Sumut) mencatat 27 kasus influenza A yang ditemukan selama Agustus hingga September 2026....

LRT Kelapa Gading-Manggarai Diserbu, 100.343 Penumpang dalam 10 Hari

LRT Kelapa Gading-Manggarai Diserbu, 100.343 Penumpang dalam 10 Hari

by Hidayat Taufik
September 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Layanan LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai mencatat jumlah pengguna yang cukup tinggi sejak resmi beroperasi pada 16...

Depresi dan Pengaruhnya pada Daya Ingat

Depresi dan Pengaruhnya pada Daya Ingat

by Hidayat Taufik
September 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Gangguan ingatan tidak selalu muncul akibat pertambahan usia. Depresi juga dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam menerima, menyimpan,...

Guruh Soekarnoputra Wafat, Sosok Adik Bungsu Megawati

Guruh Soekarnoputra Wafat, Sosok Adik Bungsu Megawati

by Hidayat Taufik
September 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Keluarga Presiden RI pertama Sukarno kembali berduka. Guruh Soekarnoputra, putra bungsu Sukarno dan Fatmawati sekaligus adik Megawati...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kementerian ESDM menegaskan harga Pertalite tidak naik hingga akhir 2026 dan membantah informasi kenaikan yang beredar di media sosial.

ESDM Pastikan Harga Pertalite Tidak Naik

September 25, 2026
Aktor Jang Dong Joo Beralih Jadi CEO, Perusahaannya Bidik IPO

Aktor Jang Dong Joo Beralih Jadi CEO, Perusahaannya Bidik IPO

September 25, 2026
ASABRI Pastikan Hak Ahli Waris Peserta Terpenuhi

ASABRI Pastikan Hak Ahli Waris Peserta Terpenuhi

September 25, 2026
Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas

Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas

September 25, 2026
Buntut Fasilitas Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Buntut Fasilitas Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

September 26, 2026
Kelompok Pro-Iran Serukan Aksi Duduk di Bandara Irak

MotoGP Mandalika 2027 Digelar Akhir Oktober

September 26, 2026
Yogurt dengan Topping Biji Chia, Bluberry, Kacang-kacangan - pexels/Adela Cristea

4 Makanan ini Memiliki Kandungan Omega-3 Lebih Tinggi dari Ikan

September 26, 2026
27 Kasus Influenza A Ditemukan di Sumut, Ini Kelompok Rentannya

27 Kasus Influenza A Ditemukan di Sumut, Ini Kelompok Rentannya

September 26, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved