• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 19, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai tuntutan pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah.

Putusan dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai secara konstitusional. MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa Pasal 8 UU Pers sebelumnya hanya bersifat deklaratif dan tidak memberikan bentuk perlindungan hukum yang konkret. Kondisi tersebut berpotensi membuat wartawan langsung berhadapan dengan proses hukum tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers.
Menurut MK, setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal pers dengan melibatkan Dewan Pers. Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap sebagian pertimbangan dan amar putusan.

Sebagai informasi, IWAKUM mengajukan uji materiil karena menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan, berbeda dengan perlindungan yang secara eksplisit diberikan kepada profesi lain seperti advokat dan jaksa. Menurut pemohon, ketidakjelasan norma tersebut berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
udemy course download free
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
Tags: cobisnis.comIWAKUMmengabulkanMKpermohonanPersuji materiil

Related Posts

Kansai Paint Hadirkan Cat Bebas Timbal untuk Lingkungan Lebih Sehat

Kansai Paint Hadirkan Cat Bebas Timbal untuk Lingkungan Lebih Sehat

by Dwi Natasya
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Kansai Prakarsa Coatings menghadirkan inovasi cat bebas timbal untuk mendukung lingkungan hidup yang lebih sehat. Langkah...

Mengapa Polri dan TNI Ditugaskan Bangun 1.000 SPPG? Ini Kata BGN

Mengapa Polri dan TNI Ditugaskan Bangun 1.000 SPPG? Ini Kata BGN

by Hidayat Taufik
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang operasional, Sony Sonjaya, memaparkan alasan di balik penugasan kepada Polri...

Dibuka! 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Simak Detailnya

Dibuka! 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Simak Detailnya

by Hidayat Taufik
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk mengisi 30.000 posisi manajer pada program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih....

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Langsung Terseret Kasus Korupsi

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Langsung Terseret Kasus Korupsi

by Hidayat Taufik
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kasus...

Novo Nordisk Gandeng OpenAI untuk Percepat Penemuan Obat

Novo Nordisk Gandeng OpenAI untuk Percepat Penemuan Obat

by Dwi Natasya
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Novo Nordisk resmi menjalin kemitraan strategis dengan OpenAI. Kolaborasi ini bertujuan mendorong transformasi kecerdasan buatan di sektor kesehatan....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
FIFA Antisipasi Iran Mundur, Siapkan Skema Pengganti di Piala Dunia 2026

FIFA Antisipasi Iran Mundur, Siapkan Skema Pengganti di Piala Dunia 2026

April 16, 2026
Akuntara Siapkan Lulusan Vokasi Hadapi Era CoreTax dan Pajak Digital

Akuntara Siapkan Lulusan Vokasi Hadapi Era CoreTax dan Pajak Digital

April 15, 2026
Laba Bersih Naik 28 Persen, Astra Agro (AALI) Bagi Dividen Rp 881,5 Miliar

Laba Bersih Naik 28 Persen, Astra Agro (AALI) Bagi Dividen Rp 881,5 Miliar

April 15, 2026
Kebun sawit Astra Agro.

Astra Agro Siapkan Capex Rp 1,4 Triliun, 63 Persen untuk Replanting

April 15, 2026
Kansai Paint Hadirkan Cat Bebas Timbal untuk Lingkungan Lebih Sehat

Kansai Paint Hadirkan Cat Bebas Timbal untuk Lingkungan Lebih Sehat

April 16, 2026
Mengapa Polri dan TNI Ditugaskan Bangun 1.000 SPPG? Ini Kata BGN

Mengapa Polri dan TNI Ditugaskan Bangun 1.000 SPPG? Ini Kata BGN

April 16, 2026
Dibuka! 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Simak Detailnya

Dibuka! 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Simak Detailnya

April 16, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Langsung Terseret Kasus Korupsi

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Langsung Terseret Kasus Korupsi

April 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved