• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, May 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Menteri Maman: 67.000 UMKM Sudah Masuk Proses Penghapusan Utang

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 16, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Menteri Maman: 67.000 UMKM Sudah Masuk Proses Penghapusan Utang

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan hingga saat pemerintah telah memulai proses penghapusan utang terhadap 67.000 UMKM.

Adapun UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku sebanyak 1 juta UMKM.

“Sampai saat ini yang sudah terdaftar hapus tagih kurang lebih 67.000 UMKM. Nah ini sudah mulai dan akan terus bertambah,” ujar Maman kepada awak media usai melantik pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang Jakarta, Rabu, 15 Januari.

Maman menjelaskan, setelah masuk dalam daftar hapus buku, , UMKM tersebut nantinya akan dipindahkan ke daftar hapus tagih agar dapat diputihkan kembali dan membutuhkan serangkaian proses di perbankan.

Dikatakan Maman, nilai utang UMKM yang akan dihapus bervariasi mulai dari Rp10 juta, Rp 20 juta, Rp 30 dengan rata-rata di bawah Rp50 juta.

Lebih lanjut Maman menegaskan jika UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku merupakan UMKM yang menjadi korban bencana alam.

Sebelumnya Maman juga menyampkan terdapat beberapa kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku.

”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman.

Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan.

Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Menteri UMKM Maman menegaskan, Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
udemy course download free
download mobile firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: cobisnis.comMenteri mamanPenghapusan utangumkm

Related Posts

BSI dan BAZNAS Luncurkan Layanan Digital DAM Haji dan Kurban di BYOND

BSI dan BAZNAS Luncurkan Layanan Digital DAM Haji dan Kurban di BYOND

by Rizki Meirino
May 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS RI berkolaborasi dengan Bank Syariah Indonesia menghadirkan fitur “Menu Kurban dan...

Fujifilm Tambah Fitur Super Mario di Aplikasi instax mini Link Nintendo Switch

Fujifilm Tambah Fitur Super Mario di Aplikasi instax mini Link Nintendo Switch

by Rizki Meirino
May 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Fujifilm menghadirkan pembaruan terbaru pada aplikasi instax mini Link for Nintendo Switch dengan menambahkan fitur bertema Super...

WHO Pantau Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, 3 Orang Meninggal

Kemenkes Pastikan WNA Kontak Erat Penumpang MV Hondius Negatif Hantavirus

by Desti Dwi Natasya
May 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia dan berkontak erat dengan...

BTN dan MKP Bangun Standar Baru Ekosistem Wisata Digital Bali

BTN dan MKP Bangun Standar Baru Ekosistem Wisata Digital Bali

by Rizki Meirino
May 11, 2026
0

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu (kanan) menerima cenderamata dari CEO & Co-Founder MKP Nicholas Anggada (kiri) usai...

Dua Lipa Gugat Samsung Rp245 Miliar Terkait Penggunaan Foto Tanpa Izin

Dua Lipa Gugat Samsung Rp245 Miliar Terkait Penggunaan Foto Tanpa Izin

by Desti Dwi Natasya
May 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua Lipa dilaporkan menggugat Samsung sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp245 miliar. Gugatan tersebut diajukan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harga Pangan 6 Mei 2026 Beragam: Cabai dan Ayam Turun, Beras serta Gula Naik

Harga Pangan 6 Mei 2026 Beragam: Cabai dan Ayam Turun, Beras serta Gula Naik

May 6, 2026
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Adam Alis Jadi Pahlawan, Persib Tumbangkan Persija 2-1

The Weeknd Umumkan Konser di Jakarta pada September 2026

May 11, 2026
Samsung Hentikan Penjualan TV dan Home Appliances di Tiongkok

Samsung Hentikan Penjualan TV dan Home Appliances di Tiongkok

May 11, 2026
BSI dan BAZNAS Luncurkan Layanan Digital DAM Haji dan Kurban di BYOND

BSI dan BAZNAS Luncurkan Layanan Digital DAM Haji dan Kurban di BYOND

May 11, 2026
Fujifilm Tambah Fitur Super Mario di Aplikasi instax mini Link Nintendo Switch

Fujifilm Tambah Fitur Super Mario di Aplikasi instax mini Link Nintendo Switch

May 11, 2026
WHO Pantau Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, 3 Orang Meninggal

Kemenkes Pastikan WNA Kontak Erat Penumpang MV Hondius Negatif Hantavirus

May 11, 2026
BTN dan MKP Bangun Standar Baru Ekosistem Wisata Digital Bali

BTN dan MKP Bangun Standar Baru Ekosistem Wisata Digital Bali

May 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved