• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, March 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Menteri Maman: 67.000 UMKM Sudah Masuk Proses Penghapusan Utang

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 16, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Menteri Maman: 67.000 UMKM Sudah Masuk Proses Penghapusan Utang

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan hingga saat pemerintah telah memulai proses penghapusan utang terhadap 67.000 UMKM.

Adapun UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku sebanyak 1 juta UMKM.

“Sampai saat ini yang sudah terdaftar hapus tagih kurang lebih 67.000 UMKM. Nah ini sudah mulai dan akan terus bertambah,” ujar Maman kepada awak media usai melantik pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang Jakarta, Rabu, 15 Januari.

Maman menjelaskan, setelah masuk dalam daftar hapus buku, , UMKM tersebut nantinya akan dipindahkan ke daftar hapus tagih agar dapat diputihkan kembali dan membutuhkan serangkaian proses di perbankan.

Dikatakan Maman, nilai utang UMKM yang akan dihapus bervariasi mulai dari Rp10 juta, Rp 20 juta, Rp 30 dengan rata-rata di bawah Rp50 juta.

Lebih lanjut Maman menegaskan jika UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku merupakan UMKM yang menjadi korban bencana alam.

Sebelumnya Maman juga menyampkan terdapat beberapa kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku.

”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman.

Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan.

Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Menteri UMKM Maman menegaskan, Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
free download udemy course
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
Tags: cobisnis.comMenteri mamanPenghapusan utangumkm

Related Posts

Usai Kasus Penyiraman Aktivis, TNI Lakukan Pergantian Kabais

Usai Kasus Penyiraman Aktivis, TNI Lakukan Pergantian Kabais

by Hidayat Taufik
March 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – TNI melakukan rotasi jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) setelah mencuatnya kasus penyiraman air keras terhadap aktivis...

Batal Diterapkan! Sekolah Daring April 2026 Diganti Tatap Muka

Batal Diterapkan! Sekolah Daring April 2026 Diganti Tatap Muka

by Hidayat Taufik
March 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memastikan rencana penerapan pembelajaran daring pada April 2026 dibatalkan. Kebijakan yang sempat diwacanakan sebagai bagian dari...

Iduladha 2026 Diprediksi Serentak! Kemenag dan Muhammadiyah Kompak Tentukan Tanggal

Iduladha 2026 Diprediksi Serentak! Kemenag dan Muhammadiyah Kompak Tentukan Tanggal

by Hidayat Taufik
March 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penetapan hari raya Iduladha 2026 mulai menjadi perhatian masyarakat sebagai pedoman dalam menjalankan ibadah kurban serta berbagai...

Juri Nyatakan Bill Cosby Bersalah Dalam Kasus Kekerasan Seksual Tahun 1972

Juri Nyatakan Bill Cosby Bersalah Dalam Kasus Kekerasan Seksual Tahun 1972

by Zahra Zahwa
March 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Juri sipil di California memutuskan Bill Cosby bertanggung jawab atas kasus kekerasan seksual terhadap Donna Motsinger yang...

OpenAI Tutup Aplikasi Video Sora Beberapa Bulan Setelah Diluncurkan

OpenAI Tutup Aplikasi Video Sora Beberapa Bulan Setelah Diluncurkan

by Zahra Zahwa
March 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – OpenAI memutuskan menghentikan aplikasi video Sora hanya beberapa bulan setelah peluncurannya. Perusahaan menyatakan penutupan aplikasi dilakukan untuk...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
SPPG MBG Disuspend Usai Video Pria Gempal Joget Sampai Viral di Medsos

SPPG MBG Disuspend Usai Video Pria Gempal Joget Sampai Viral di Medsos

March 25, 2026
uRBan Iftar Fair 2026 di Surabaya Sukses Dorong UMKM Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Lokal

uRBan Iftar Fair 2026 di Surabaya Sukses Dorong UMKM Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Lokal

March 25, 2026
Usai Kasus Penyiraman Aktivis, TNI Lakukan Pergantian Kabais

Usai Kasus Penyiraman Aktivis, TNI Lakukan Pergantian Kabais

March 25, 2026
Batal Diterapkan! Sekolah Daring April 2026 Diganti Tatap Muka

Batal Diterapkan! Sekolah Daring April 2026 Diganti Tatap Muka

March 25, 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Serentak! Kemenag dan Muhammadiyah Kompak Tentukan Tanggal

Iduladha 2026 Diprediksi Serentak! Kemenag dan Muhammadiyah Kompak Tentukan Tanggal

March 25, 2026
Juri Nyatakan Bill Cosby Bersalah Dalam Kasus Kekerasan Seksual Tahun 1972

Juri Nyatakan Bill Cosby Bersalah Dalam Kasus Kekerasan Seksual Tahun 1972

March 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved