Cobisnis.com – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta Menteri Kelautan dan Perikanan pengganti Edhy Prabowo berani mencabut regulasi terkait ekspor benih lobster. Sekjen Kiara, Susan Herawati, mengatakan bahwa mencabut regulasi bermasalah adalah syarat pertama dari kriteria Menteri KKP yang baru.
“Menteri KKP yang baru harus betul-betul berani mencabut sejumlah peraturan menteri yang bermasalah, khususnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020 yang memberikan izin ekspor benih lobster,” kata Susan Herawati dalam siaran pers, Sabtu (28 November 2020).
Selain itu, Kiara berharap Menteri KKP selanjutnya tidak berasal dari delegasi partai politik maupun aktif sebagai pengurus atau fungsionaris partai politik tertentu. Termasuk, memiliki latar belakang sebagai pengusaha.
“Syarat ini mutlak supaya menteri baru tidak terjebak pada konflik kepentingan,” ujar Susan.
Selanjutnya, kata dia, Menteri KKP adalah orang yang tidak pernah terlibat dalam praktik perusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurut Susan, rekam jejak dalam isu HAM dan lingkungan hidup merupakan syarat yang tak boleh ditawar-tawar.
Kiara juga mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan harus memiliki keberanian untuk menyelesaikan konflik agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Konflik agraria di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terus meningkat akibat dari desain pembangunan ekonomi yang bercorak ekstraktif dan tidak ramah HAM. Menteri KKP baru wajib berkomitmen untuk membereskan persoalan ini,” ungkap Susan.
Kiara juga menyinggung soal UU No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Menteri KKP yang baru, kata Susan, harus berkomitmen menjalankan UU tersebut.
Kemudian terkait pengakuan identitas politik perempuan nelayan di Indonesia yang jumlahnya hampir mencapai 3 juta orang. Dan, komitmen penegakan hukum larangan penggunaan alat tangkap yang merusak dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/2016.
“Menteri KKP yang baru mesti betul-betul memiliki komitmen untuk bekerja untuk kepentingan masyarakat pesisir di Indonesia dan berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan mereka dengan kewenangan yang dimilikinya.”














