JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mempertimbangkan perusahaan umum (Perum) Damri hingga Perum Peruri berubah status menjadi perseroan terbatas (PT).
Adapun hal tersebut sejalan dengan rencana memasukan seluruh BUMN ke dalam pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Perum Peruri kan kita lagi diskusi mau jadi apa. Perum Damri, ini lagi kajian semua. Perlu waktu,” kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 14 Maret.
Erick mengatakan proses merger, menutup dan mengganti model bisnis kini jauh lebih cepat seiring dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Contohnya, sambung Erick, kasus pembubaran PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN) yang dilakukan pada Oktober 2024.
Dia bilang, perusahaan tersebut akhirnya dapat ditutup setelah menjalani proses tinjauan yang cukup lama.
“Kalau teman-teman dulu ingat ketika saya me-review PANN, kemarin baru bisa ditutup, Oktober itu PT PANN. Lama sekali. Nah sekarang kita punya fleksibilitas itu. Ini yang sekarang dengan undang-undang ini kita bisa jadi percepatan,” ucapnya.
Erick mengatakan, Perum BUMN saat ini bisa saja diubah menjadi PT. Meski begitu, lanjut dia, pihaknya juga membuka peluang pengalihan perum ke kementerian lain.
“Nah di dalam PP Inberg yang sedang dipersiapkan, salah satunya kita sedang memasukkan klausul yang namanya perum. Karena saya minta waktu bahwa perum-perum ini nanti dijadikan PT atau perum ini nanti bisa juga di-spin-off kepada kementerian yang membutuhkan,” katanya.