Cobisnis.com-Resiko menjadi sebuah hal yang tidak bisa dihindari dalam kegiatan investasi. Terlebih ketika berinvestasi di startup atau perusahaan yang baru berdiri terutama di bidang teknologi. Menurut penelitian yang dilakukan Forbes, waktu kritis pendirian startup adalah 5 tahun dimana hanya 10% startup di bidang teknologi yang sukses melewati batas waktu ini, sehingga investasi yang dilakukan pada tenggat waktu 5 tahun sangat berpotensi besar untuk gagal.
Baru-baru ini, salah satu investor dari luar negeri, Myabuy LLC mendaftarkan gugatannya di PN Bale Bandung terhadap salah satu founder startup Indonesia, lulusan sebuah Perguruan Tinggi swasta ternama di Bandung yang saat ini mengelola startup Hipe.id, Ian Agustiawan. Dalam siaran persnya, founder Myabuy LLC, Joel Goslar melayangkan gugatan karena menganggap Ian Agustiawan melakukan wanprestasi pada saat kerjasama yang dilakukan Joel Goslar dengan Ian Agustiawan dalam pembuatan aplikasi Proofn.
Kasus ini merupakan salah satu kasus pertama yang melibatkan founder startup di Indonesia. Kasus ini bermula saat Joel Goslar berniat mengembangkan ide miliknya untuk aplikasi Proofn dan akhirnya menemukan profil Ian Agustiawan dari situs About.me. Aplikasi Proofn adalah aplikasi yang memungkinkan penggunanya untuk menghapus dan merubah email yang sudah terlanjur dikirimkan sebelum penerima membacanya. Joel kemudian menyepakati kerjasama dengan Ian untuk melakukan pembuatan aplikasi tersebut dan telah mengucurkan dana total sejumlah 530 ribu dollar Amerika atau senilai 8 milyar rupiah dalam kurun waktu tersebut.
Dalam perkembangannya, Joel menemukan bahwa Ian melakukan serangkaian kegiatan yang menimbulkan kecurigaan seperti merubah login dan password akun untuk pendaftaran nama domain Proofn.com menjadi akun pribadi milik Ian. Ian juga meminta Joel untuk menambah biaya pembuatan aplikasi sebesar 1,5 juta dollar Amerika dan hanya memberikan kepemilikan saham sebesar 10% untuk Joel walaupun semua biaya pembuatan aplikasi di awal ditanggung oleh Joel. Ian juga meminta Joel untuk menyerahkan hak kepemilikan perangkat lunak dan merek dagang Proofn ke Ian.
Semua tindakan ini menimbulkan kecurigaan Joel yang akhirnya meminta salah satu rekan programer di Amerika untuk memeriksa kode pemrograman yang dibuat Ian dan menemukan bahwa banyak praktek pembuatan aplikasi yang baik yang tidak diterapkan dalam pembuatan aplikasi ini. Ian juga tidak membuat dokumentasi pembuatan aplikasi ini sehingga programer yang lain tidak dapat memperbaikinya. Kecurigaan Joel semakin bertambah saat dia memeriksa pengeluaran Ian dan menemukan banyak kejanggalan dalam pembuatan aplikasi dengan menggelembungkan beberapa pos anggaran biaya. Joel juga merasa Ian tidak memiliki itikad baik untuk melanjutkan kerjasama dan bertanggung jawab terhadap penggunaan dana senilai 8 milyar rupiah yang telah diterimanya.
Dalam gugatannya Joel menyertakan kerugian yang dia terima karena investasi senilai 8 milyar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Ian, peluang yang hilang karena aplikasi yang dijanjikan untuk dibuat oleh Ian tidak dapat dipergunakan, kompensasi karena Joel harus membuat ulang aplikasi dari awal dan potensi pendapatan sembari menunggu aplikasi yang baru selesai dibuat.
Hingga saat ini, pihak Ian tidak bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi, bahkan telepon yang bersangkutan dialihkan.
Joel berharap dengan gugatan ini, investor belajar dari kesalahannya untuk lebih berhati-hati dalam memilih mitra bisnis yang tepat dan mempunyai track record yang baik. Walau demikian hal ini tidak membuat Joel jera untuk tetap beroperasi di Indonesia dan akan kembali menanamkan modal dalam pembuatan aplikasi yang lain di Indonesia selama tidak mempunyai afiliasi bisnis dengan Ian Agustiawan dan tim yang dibentuk oleh Ian saat membuat Proofn dahulu.