JAKARTA, Cobisnis.com – Terselubungnya judi online semakin menggelayuti masyarakat Indonesia. PPATK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, terus mengawasi fenomena judi online ini.
“Hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan terkait judi online, menunjukkan total transaksi yang dianalisis dari 2017 hingga kini telah mencapai lebih dari Rp 500 triliun,” ungkap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, dalam pernyataannya pada Sabtu (25/11/2023).
PPATK mencatat, dari tahun 2022 hingga 2023, ada sekitar 3.295.310 masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online dengan total deposit mencapai Rp 34,51 triliun.
Selama tahun 2023, PPATK berhasil melakukan pembekuan sementara terhadap 1.322 entitas, termasuk 3.236 rekening, dengan total saldo yang dibekukan mencapai Rp 138 miliar.
Uang yang berputar meliputi taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar bandar, serta transaksi yang diduga terlibat dalam pencucian uang oleh jaringan bandar. PPATK mencatat bahwa aktivitas transaksi judi semakin meningkat setiap tahunnya, menandakan rendahnya pemahaman keuangan di kalangan masyarakat. Hal ini mendorong banyak generasi muda tergoda dengan janji kekayaan instan melalui permainan ini.
Modus operandi yang masih terdeteksi adalah penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk digunakan sebagai tempat penampungan dana perjudian.
PPATK mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan rekening pribadi kepada orang lain yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal. Juga, diimbau untuk tidak terlibat dalam perjudian online atau melalui media lain karena dalam hukum Indonesia, judi dapat dipidana. “Sebagian dana hasil judi online disalurkan ke luar negeri melalui perusahaan-perusahaan palsu,” tambahnya.