JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni dijanjikan uang Rp10 juta. Uang itu terkait peredaran 100 gram sabu di Rutan Salemba.
Namun, hakim menyebut Ammar belum menerima bayaran tersebut. Sebab, sabu itu belum seluruhnya terjual.
Hakim menyampaikan hal itu saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Selain itu, hakim menjelaskan barang terlarang itu berasal dari pria bernama Andre.
Saat ini, Andre masih berstatus buron. Karena itu, polisi masih memburunya.
Menurut persidangan, Ammar dan Andre berkomunikasi lewat aplikasi Zangi. Setelah itu, sabu seberat 100 gram masuk ke rutan.
Kemudian, barang tersebut dibagi menjadi dua bagian. Masing-masing seberat 50 gram untuk terdakwa lain.
Selanjutnya, para terdakwa mengedarkan sabu itu di dalam tahanan. Hakim menilai Ammar ikut berperan dalam kasus tersebut.
Hakim juga menyebut bayaran Rp10 juta baru diberikan jika seluruh sabu habis terjual. Selain itu, Andre harus lebih dulu menerima uang hasil penjualan.
Karena proses itu belum selesai, Ammar belum menerima imbalan apa pun.
Di sisi lain, hakim meyakini ganja yang ditemukan di area sel adalah milik Ammar. Karena itu, majelis hakim menyatakan Ammar bersalah.
Ammar bersama lima terdakwa lain melanggar Undang-Undang Narkotika. Akhirnya, hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
Selain penjara, Ammar juga harus membayar denda Rp1 miliar.













