JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) merupakan penggerak ekonomi Indonesia selama pemulihan ekonomi pascapandemi.
Karena itu, pemerintah mempermudah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha tersebut.
“Saya sampaikan apresiasi kepada para pelaku UMK yang telah mengurus NIB untuk keberlangsungan usaha ke depannya,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 2 Desember.
“Semoga dapat menjadi momentum dalam mendorong perluasan pasar ekspor produk-produk Indonesia sekaligus menjadi penggerak roda ekonomi Indonesia di masa pemulihan pascapandemi,” sambungnya.
Demi tercapainya dunia usaha yang berdaya saing, kata Zulhas, Kemendag selalu siap dan terbuka serta mendukung penuh kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Kemendag mendorong pelaku UMK untuk segera memutakhirkan legalitas yang mereka kantongi dan bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin agar dapat segera mengurus NIB.
Zulhas menekankan kemudahan bagi pelaku UMK menjadi prioritas karena memberikan kontribusi paling besar dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
“Pemberian NIB bagi pelaku UMK Perseorangan adalah langkah pemerintah dalam memperbaiki ekonomi negara pascapandemi COVID-19. Ini juga bentuk perhatian pemerintah untuk mengembangkan usaha perseorangan agar menjadi pengusaha besar yang dapat meningkatkan roda pertumbuhan ekonomi di daerah,” terang Zulhas.
Terbitnya NIB menjadi modal awal dalam pengurusan perizinan ekspor dan impor untuk produk atau komoditas yang diatur.
Selain itu, sistem perizinan untuk ekspor dan impor di Kemendag juga terintegrasi dengan Sistem Indonesia Single Window (SINSW) di Lembaga National Single Window (LNSW) bersama dengan Kementerian lain yang terkait dengan pelaksanaan ekspor-impor.
Saat ini, perizinan di Kemendag telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Perizinan tersebut terdiri atas tujuh jenis Perizinan Berusaha dan tujuh jenis izin Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Selain itu, terdapat tujuh jenis izin PB UMKU dari Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta 25 Perizinan Berusaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Kaena itu, kepada para pelaku UMK, baik perseorangan ataupun badan usaha, untuk dapat mendaftarkan usahanya melalui OSS sehingga dengan NIB akan mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan usaha lainnya dengan lebih mudah,” kata Zulhas.