Cobisnis.com – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan perumusan strategi dalam meningkatkan perdagangan batu bara guna meningkatkan ekonomi Indonesia maupun dunia. Rumusan strategi tersebut disampaikan di tengah pandemi Covid-19 yang telah melemahkan industri manufaktur dunia sehingga berdampak pada kebutuhan bahan baku dan penunjang industri, seperti energi listrik yang berasal dari batu bara.
“Diperlukan berbagai strategi konkret dan solid dari berbagai pihak terkait untuk membangkitkan perdagangan batu bara dunia,” ujar Mendag Agus saat menjadi pembicara kunci di Coaltrans Asia 2020 Virtual Conference yang digelar Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Senin (23 November 2020).
Batu bara merupakan produk strategis Indonesia. Data International Energy Agency Coal Information 2020 mencatat Indonesia sebagai produsen batu bara terbesar ke-4 pada tahun 2019 dengan jumlah produksi 616 juta ton. Posisi tersebut di bawah China (3.693 juta ton), India (769 juta ton), dan Amerika Serikat (640 juta ton).
Selain itu, Indonesia juga tercatat sebagai eksportir ke-2 terbesar di dunia dengan pangsa pasar 18,14 persen, setelah Australia (37,23 persen). Tren ekspor batu bara Indonesia di pasar global mengalami kenaikan yang positif sebesar 11,77 persen dalam lima tahun terakhir (2015—2019).
Semua itu berubah sepanjang Januari – September 2020 yang mencatat nilai ekspor turun 25,45 persen menjadi USD 12,30 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Negara tujuan ekspor batu bara Indonesia pada periode Januari – September 2020 adalah China (27,47 persen), India (19,89 persen), Jepang (10,75 persen), Malaysia (7,98 persen), dan Filipina (7,64 persen).
Mendag juga memaparkan langkah strategis Kementerian Perdagangan dalam mendorong ekspor batu bara. Salah satunya dengan menerbitkan Permendag No. 95 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara guna menjaga keseimbangan dan keberlangsungan ekspor batu bara dan produk batu bara.
“Dengan kebijakan tersebut, ekspor batu bara difokuskan pada produk hilir dan bernilai tambah,” ujar Mendag.
Langkah lainnya melalui penerbitan Permendag No. 65 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagai upaya mengembangkan sistem logistik nasional.
“Dengan kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan telah mewajibkan penggunaan asuransi serta angkutan laut nasional untuk ekspor batu bara dan minyak kelapa sawit serta untuk impor beras di Indonesia. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan daya saing ekspor sekaligus menjaga neraca perdagangan barang dan jasa,” jelas Mendag.
Sesuai kebijakan Presiden RI, pengelolaan jumlah dan jenis produksi batu bara ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2020 dan turut diatur dalam Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Eksploitasi Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Mineral dan Batu Bara.
“Kekuatan batu bara Indonesia adalah ramah lingkungan dan rata-rata kalori yang dihasilkan serta kadar sulfurnya lebih rendah. Sehingga, batu bara asal Indonesia sangat berkualitas dan aman
digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik,” jelas Mendag.