Cobisnis.com – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan salah satu implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic
Partnership/RCEP) adalah memberikan pelaku usaha Indonesia keuntungan saat mengekspor produk ke negara lain. Misalnya, dalam hal perizinan, eksportir Indonesia hanya perlu menggunakan satu macam surat keterangan asal (SKA) untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP.
“Salah satu manfaat yang diperoleh dari RCEP adalah pengusaha kita, baik besar maupun kecil, yang ingin mengekspor produk mereka ke negara-negara RCEP tidak lagi perlu menggunakan SKA
yang berbeda-beda sesuai negara tujuan. Untuk produk yang sama, sepanjang memenuhi origin criteria yang diatur dalam RCEP, pengusaha kita cukup mengantongi SKA RCEP untuk mengekspor satu produk ke semua negara RCEP,” kata Mendag Agus dalam Webinar nasional tentang perjanjian RCEP, Senin (30 November 2020).
Jika pelaku usaha Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan maksimal, itu akan memperbesar ekspor Indonesia ke dunia.
Manfaat kedua yang ditekankan Mendag Agus adalah spill-over effect yakni dengan memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas anggota RCEP dengan anggota non-RCEP. Produk-produk Indonesia, kata dia, dapat mengambil kesempatan untuk memanfaatkan skema preferensi ke negara-negara non-RCEP.
“Hal ini merupakan operasionalisasi dari konsep pendalaman rantai nilai
regional di kawasan RCEP untuk memperluas jangkauan memasuki rantai nilai global. Indonesia dapat memaksimalkan spill-over effect untuk membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke dunia sebesar 7,2 persen,” ujar Mendag.
Produk-produk yang dapat didorong ekspornya dengan memanfaatkan RCEP antara lain serat berbahan dasar tanaman; kertas dan bubur kertas; karet dan produk karet; beberapa produk
mineral dan logam; jasa gas dan kelistrikan; produk kayu; dan produk makanan termasuk hasil perikanan.
“Berbagai perjanjian yang kita ikuti, termasuk RCEP, menawarkan peluang untuk dimanfaatkan oleh anggotanya. Namun manfaat itu tidak datang sendiri, manfaat itu harus dikejar. Hal itu
dapat kita lakukan hanya bila kita memiliki daya saing yang relatif lebih baik dari negara peserta perjanjian lainnya,” jelas Agus.
Pada 2019, total ekspor nonmigas Indonesia ke kawasan RCEP mewakili 56,5 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia yaitu sebesar USD 84,4 miliar. Sementara itu, dari sudut impor, RCEP
merupakan sumber dari 65,8 persen total impor Indonesia dari dunia yakni USD 102 miliar.
“Oleh sebab itu, RCEP sangat berpotensi untuk memperkuat perdagangan kita dengan sesama negara anggota dan memperluas jangkauan Indonesia dalam rantai nilai global,” kata Mendag Agus.