• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, July 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Masyarakat Diuntungkan dengan Adanya Revisi Aturan PLTS Atap?

Saeful Imam by Saeful Imam
February 14, 2024
in News
0
Masyarakat Diuntungkan dengan Adanya Revisi Aturan PLTS Atap?

Pembangkit listrik tenaga surya

JAKARTA, Cobisnis.com – Ali Achmudi Achyak, Direktur Eksekutif CESS (Center for Energy Security Studies), memberikan penilaian positif terhadap keputusan penghapusan skema jual-beli daya listrik pada revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 26/2021 tentang Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, dengan menyatakan bahwa langkah ini menguntungkan masyarakat.

“Dengan penghapusan skema jual-beli listrik, negara tetap dapat memastikan kestabilan dan ketersediaan pasokan listrik bagi masyarakat,” ujar Ali dalam sebuah pernyataan pers yang dikeluarkan pada Selasa (13/2/2024).

Ali menjelaskan bahwa jika listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap dijual ke jaringan dan transmisi listrik milik negara, hal ini dapat mengganggu stabilitas sistem kelistrikan karena ketersediaan daya dari PLTS sangat bergantung pada sinar matahari. Dia menambahkan bahwa kondisi cuaca mendung, misalnya, dapat menyebabkan penurunan daya yang dihasilkan.

Menurut Ali, penghapusan skema jual-beli tersebut dapat memiliki dampak positif terhadap kedaulatan energi. Ini karena, menurutnya, praktek jual-beli tersebut dapat membingungkan antara sistem kelistrikan negara dan sistem kelistrikan sederhana yang melibatkan PLTS Atap.

“Yang paling penting untuk diperhatikan dalam hal ini adalah sistem kelistrikan yang melayani masyarakat umum,” katanya.

Ali juga menekankan pentingnya jaringan dan transmisi listrik dalam sebuah sistem kelistrikan negara. Dia menyatakan bahwa jika jaringan dan transmisi tersebut digunakan untuk kepentingan liberalisasi, maka peran negara dalam penyediaan listrik akan berkurang.

Ali juga menyebutkan bahwa dengan tidak adanya skema jual-beli daya dalam revisi peraturan tersebut, kelebihan pasokan listrik dari PLTS Atap tidak bisa dialihkan atau ditagihkan kepada sistem jaringan listrik milik negara.

Selain memberikan perhatian pada revisi Peraturan PLTS Atap, Ali juga menyoroti klausul atau pasal power wheeling yang direncanakan untuk dimasukkan ke dalam rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Dia menyatakan bahwa implementasi skema ini juga bisa memberikan beban, baik bagi masyarakat maupun pemerintah, terutama terkait penentuan tarif listrik ke depan dan keandalan listrik bagi masyarakat.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download lava firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: aturan PLTS atapPLTS ataprevisi PLTS atap

Related Posts

PLTS

Asosisasi Sebut PLTS Atap Tidak Menarik bagi Rumah Tangga

by Rizki Meirino
March 6, 2024
0

JAKARTA,Cobisnis.com - Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai PLTS Atap tidak menarik bagi pelanggan rumah tangga, Ketua Dewan Pakar AESI,...

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

by Farida Ratnawati
April 13, 2023
0

JAKARTA,Cobisnis.com - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan revitalisasi Kantor Besar Lama (KBL) di Tanjung Enim dengan konsep Green Building....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Singapura Jadi Rujukan Pembelajaran Antikorupsi bagi Kepala Daerah RI

Singapura Jadi Rujukan Pembelajaran Antikorupsi bagi Kepala Daerah RI

July 15, 2026
NCT 127 Umumkan Tur Dunia THE REDLINE, Jakarta Masuk Daftar Konser

NCT 127 Umumkan Tur Dunia THE REDLINE, Jakarta Masuk Daftar Konser

July 7, 2026
Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

July 16, 2026
ATR/BPN Pastikan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 10 Hari

ATR/BPN Pastikan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 10 Hari

July 15, 2026
Kasus Penjual Buku Kembali Muncul Polisi Hong Kong Tangkap 5 Orang

Kasus Penjual Buku Kembali Muncul Polisi Hong Kong Tangkap 5 Orang

July 16, 2026
Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun, Satu Prajurit Gugur Tujuh Personel Terluka

Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun, Satu Prajurit Gugur Tujuh Personel Terluka

July 16, 2026
BSI Lengkapi Fasilitas Rumah Singgah RS Kanker Dharmais untuk Keluarga Pasien

BSI Lengkapi Fasilitas Rumah Singgah RS Kanker Dharmais untuk Keluarga Pasien

July 16, 2026
Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tipikor Semarang

Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tipikor Semarang

July 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved