Keputusan ini diambil untuk menjaga operasional maskapai tetap stabil di tengah lonjakan biaya bahan bakar yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dengan pelaku industri, mengingat tekanan biaya yang semakin besar.
Menurutnya, avtur menjadi komponen paling krusial dalam biaya penerbangan, sehingga kenaikan harganya sulit dihindari dampaknya terhadap tarif tambahan.
Meski begitu, pemerintah menegaskan kenaikan harga tiket secara keseluruhan tetap dikendalikan di kisaran 9% hingga 13%.
Pembatasan ini didukung dengan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 11% untuk tiket kelas ekonomi domestik.
Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat untuk menekan biaya operasional maskapai.
Dengan skema ini, pemerintah berupaya menjaga industri tetap sehat tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.