• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, January 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Masih Pagi, OJK Dinilai Langgar UU P2SK Atas Tidak Keberatan RPK Bumiputera

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 24, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Masih Pagi, OJK Dinilai Langgar UU P2SK Atas Tidak Keberatan RPK Bumiputera

JAKARTA,Cobisnis.com – Pernyataan Tidak Keberatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  atas Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912 yang telah disampaikan kepada RUA AJB Bumiputera 1912 pada (10/2) yang mana dalam program RPK tersebut ada pengurangan Benefit hampir separuh dari hak pemegang polis. Rencana pembayaran klaim dengan pengurangan nilai manfaat (PNM) itupun di tolak oleh Ikatan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tergabung dalam Tim Biru.

Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia, Diding S Anwar mengatakan sebuah preseden buruk lembaga negara tidak taat asas. Salah satu risiko fatal keputusan OJK dalam surat pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK dinilai menyalahi Undang-undang.

“Masyarakat Pempol AJB Bumiputera 1912 mendapat pengurangan benefit haknya, serta membuat suasana kurang kondusif. Kekeliruan membuat pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912 siapa yang bertanggung Jawab?”, ungkapnya melalui pesan tertulis yang diterima Kamis (23/2/2023).

Diding mempertanyakan landasan yang dijadikan dasar OJK atas pernyataan tidak keberatan RPK AJB 1912. Apakah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama atau UU No 4  tahun 2023 Tentang P2SK.
 

Pada dasarnya, terdapat tiga asas hukum yang digunakan untuk menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan, yakni: Asas lex superior derogat legi inferiori; Asas lex specialis derogat legi generali; Asas lex posterior derogat legi priori.”, ungkapnya.

UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK BAB VII Asuransi Usaha Bersama sebagaimana tindak lanjut amanah putusan Mahkamah Konstitusi Pemerintah dan DPR RI diminta membuat UU Usaha Bersama satu-satunya Usaha Bersama di Indonesia yakni AJB Bumiputera 1912, apakah ini artinya Lex Spesialis ?.

“Berdasarkan hierarki yang telah disebutkan di atas, maka materi muatan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Begitu juga materi muatan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UU tidak boleh bertentangan dengan UU dan UUD 1945”, jelas Diding.

Solusi Darurat penyelamatan AJB Bumiputera harusnya OJK prioritas terlebih dahulu buat Aturan Turunan UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK BAB VII Asuransi Usaha Bersama, Lex Spesialis AJBB 1912.

“OJK harus ralat pernyataan tidak keberatan menjadi keberatan atas RPK AJBB 1912. Sebagai dasar pertimbangan belum ada acuan dasar hukum POJK yg baru setelah UU No 4  tahun 2023”, tegas Diding.

Menurutnya, tindakan koreksi apa atas kesalahan yang harus dilakukan & siapa yang harus minta maaf kepada masyarakat serta menerima sanksi atas kecerobohan itu melanggar Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

“Hati Hati tidak terulang preseden kurang baik, OJK sebagai Lembaga Independen mempunyai fungsi tugas wewenang  mengatur dan mengawasi serta melindungi masyarakat konsumen, patut memberikan keteladanan salah satunya Taat Asas”, ujarnya.

Kesehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912, kita tahu bahwa Usaha Bersama (mutual) AJB Bumiputera 1912 satu satunya perusahaan berbentuk usaha bersama di Indonesia, selama 111 Tahun baru memiliki payung Hukum UU No 4 / 2023 Tentang P2SK (BAB VII Asuransi Usaha Bersama khusus hanya bagi AJBB 1912 atau Lex Specialis Derogat Legi Generali.

“Karena Usaha Bersama ini berbeda jauh dengan PT (dhi Usaha Bersama semua pemegang polisnya seluruhnya anggota pemilik perusahaan, dari anggota, oleh anggota untuk anggota). Dengan demikian   parameter kesehatan  keuangan tidak bisa sama persis dengan PT”, lanjutnya.

Harus diatur sesuai UU  usaha bersama yg berlaku tersebut diatas, dan didalamnya perlu adanya prioritas utama keberpihak kepada masyarakat pempol sebagai anggota pemilik perusahaan”,

Diding menjelaskan, dalam aturan turunan yang mengatur kesehatan keuangan Usaha Bersama (Mutual) AJB Bumiputera 1912 tersebut, beberapa bahan pertimbangan parameter antara lain Penyehatan keuangan yang dapat diterapkan agar tetap demi kesehatan perusahaan usaha bersama dan berpihak kepada masyarakat pemegang polis antara lain Transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan dana nasabah.

“Hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan laporan keuangan secara rutin dan terbuka kepada pemegang polis. Memiliki mekanisme pengawasan internal yang ketat untuk mencegah terjadinya kecurangan atau penyalahgunaan dana nasabah”.

Produk-produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai manfaat dan risiko dari produk tersebut. Memberikan pelayanan yang prima kepada pemegang polis dengan cara menjaga kualitas pelayanan dan memberikan solusi yang cepat dan tepat apabila terjadi klaim. Melakukan edukasi finansial kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai manfaat dan pentingnya memiliki asuransi.

Ruang Lingkup dan Prinsip UBER di UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK (BAB VII) pasal 53 menyebutkan Usaha Bersama mempunyai ruang lingkup di bidang usaha asuransi jiwa dalam menjalankan usahanya Tidak menerbitkan saham, Tidak memiliki modal disetor, Memiliki Ekuitas, Dimiliki oleh Anggota, Memiliki kekayaan.

“Sebaiknya tidak serta merta siapapun dengan mudahnya keluar kata-kata “Demutualisasi” barang lama yang diangkat lagi, bukankah artinya tidak sejalan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dimana letak sepesialisnya BAB VII Asuransi Usaha Bersama untuk AJB Bumiputera 1912 berdasarkan UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK.”, pungkasnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: cobisnis.comojkRpk Bumiputera

Related Posts

Mengundurkan diri

Jajaran Komisaris MKNT Kompak Mengundurkan Diri, Ini Kata Manajemen

by Iwan Supriyatna
January 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), emiten yang bergerak di bidang perdagangan smartphone, gadget, dan pulsa isi...

Mengenal SNPMB, SNBP, dan SNBT 2026: Jalur Masuk PTN yang Wajib Dipahami

Riwayat Pendidikan dan Jejak Karier John Herdman, Pelatih Baru Timnas Indonesia yang Juga Akademisi

by Desti Dwi Natasya
January 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sosok John Herdman resmi menjadi pelatih baru Tim Nasional Indonesia setelah ditunjuk PSSI pada Januari 2026. Menariknya,...

John Herdman Pantau El Clasico Liga Indonesia, Rizky Ridho Jadi Sorotan

John Herdman Pantau El Clasico Liga Indonesia, Rizky Ridho Jadi Sorotan

by Hidayat Taufik
January 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pelatih anyar Timnas Indonesia, John Herdman, langsung menunjukkan perhatiannya terhadap kompetisi domestik dengan menyaksikan duel Persib Bandung...

Mengenal SNPMB, SNBP, dan SNBT 2026: Jalur Masuk PTN yang Wajib Dipahami

Catat Jadwalnya, Pendaftaran SNBP 2026 Dibuka Februari

by Desti Dwi Natasya
January 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sosok John Herdman resmi menjadi pelatih baru Tim Nasional Indonesia setelah ditunjuk PSSI pada Januari 2026. Menariknya,...

Mengenal SNPMB, SNBP, dan SNBT 2026: Jalur Masuk PTN yang Wajib Dipahami

Mengenal SNPMB, SNBP, dan SNBT 2026: Jalur Masuk PTN yang Wajib Dipahami

by Desti Dwi Natasya
January 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2026 kembali menggunakan skema Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saham DADA

Pengendali Diamond Citra Propertindo Lepas 600 Juta Lembar Saham DADA, Kenapa?

January 13, 2026
TikTok Shop by Tokopedia Awali 2026 dengan Fashion Playground untuk Dorong Industri Fesyen Lokal

TikTok Shop by Tokopedia Awali 2026 dengan Fashion Playground untuk Dorong Industri Fesyen Lokal

January 13, 2026
Saham ARKO

Pengendali Arkora Hydro Lepas 87,85 Juta Lembar Saham ARKO, Kenapa?

January 13, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Malam Nisfu Syaban 2026 Jatuh Awal Februari, Ini Waktu dan Amalan yang Dianjurkan

January 12, 2026
Mengundurkan diri

Jajaran Komisaris MKNT Kompak Mengundurkan Diri, Ini Kata Manajemen

January 14, 2026
Mengenal SNPMB, SNBP, dan SNBT 2026: Jalur Masuk PTN yang Wajib Dipahami

Riwayat Pendidikan dan Jejak Karier John Herdman, Pelatih Baru Timnas Indonesia yang Juga Akademisi

January 14, 2026
John Herdman Pantau El Clasico Liga Indonesia, Rizky Ridho Jadi Sorotan

John Herdman Pantau El Clasico Liga Indonesia, Rizky Ridho Jadi Sorotan

January 14, 2026
Mengenal SNPMB, SNBP, dan SNBT 2026: Jalur Masuk PTN yang Wajib Dipahami

Catat Jadwalnya, Pendaftaran SNBP 2026 Dibuka Februari

January 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved