• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mama Sinta Laporkan Film “Pesta Babi” ke Polda Metro Jaya karena Tampilkan Wajah Tanpa Izin

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
May 30, 2026
in Nasional
0
Mama Sinta Laporkan Film “Pesta Babi” ke Polda Metro Jaya karena Tampilkan Wajah Tanpa Izin

JAKARTA, Cobisnis.com – Tokoh perempuan adat asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta mendatangi Polda Metro Jaya setelah keberatan wajahnya muncul dalam film dokumenter “Pesta Babi”.

Mama Sinta mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pembuat film. Karena itu, ia merasa dirugikan setelah wajahnya tampil dalam sejumlah pemutaran film tersebut.

“Saya tidak pernah kasih izin. Tiba-tiba wajah saya muncul dan diputar di banyak tempat,” kata Mama Sinta di Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan awalnya hanya menghadiri kegiatan pemotongan babi adat. Namun, saat acara berlangsung, panitia justru memutar film dokumenter yang menampilkan dirinya.

“Saya pikir acara biasa. Ternyata ada film dan wajah saya ada di situ,” ujarnya.

Selain itu, Mama Sinta menilai pihak penyelenggara tidak pernah meminta persetujuan penggunaan identitas pribadinya. Karena itu, ia meminta seluruh pemutaran film dihentikan sementara.

Mama Sinta kemudian datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya. Mereka membuat laporan terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

Sementara itu, kuasa hukum Mama Sinta menyebut laporan itu memakai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Mereka menggunakan Pasal 65 juncto Pasal 67 terkait penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data.

Selain meminta proses hukum berjalan, pihak kuasa hukum juga meminta penghentian pemutaran film hingga ada penyelesaian hukum yang jelas.

Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut.

Tags: cobisnis.comDitreskrimumfilm dokumenterMama SintaPapua SelatanPerlindungan data pribadiPesta BabiPolda Metro JayaUU PDPYasinta Moiwend

Related Posts

Lahan sawit di kawasan hutan

Pajak Air Permukaan Disorot: Sawit Bukan Tambang, Pajak Harus Berdasarkan Air yang Benar-benar Dipakai

by Iwan Supriyatna
August 18, 2026
0

JAKARTA - Pajak Air Permukaan (PAP) seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan PAD sekaligus menjaga sumber daya air. Namun, ketika pengukuran...

Musibah Bisa Berarti Kebaikan dan Keburukan, Ini Maknanya dalam Al Qur’an

Musibah Bisa Berarti Kebaikan dan Keburukan, Ini Maknanya dalam Al Qur’an

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Istilah musibah dalam Al Qur'an memiliki makna yang lebih luas dibandingkan penggunaan kata tersebut dalam bahasa Indonesia....

spyware pengguna iPhone

Jutaan Pengguna iPhone di 110 Negara Jadi Sasaran Spyware Canggih

by Desti Dwi Natasya
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Apple mengirimkan peringatan keamanan kepada pengguna di 110 negara setelah menemukan indikasi serangan spyware canggih atau mercenary...

Ben-Gvir Kembali Kontroversial, Serukan 30-40 Orang Gaza Dibunuh Tiap Malam

Ben-Gvir Kembali Kontroversial, Serukan 30-40 Orang Gaza Dibunuh Tiap Malam

by Hidayat Taufik
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir kembali menuai kecaman setelah melontarkan pernyataan keras mengenai operasi militer Israel...

Mourinho Zubimendi Real Madrid

Mourinho Bantah Minta Real Madrid Datangkan Martin Zubimendi

by Desti Dwi Natasya
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Manajer Real Madrid Jose Mourinho dilaporkan membantah kabar yang menyebut dirinya meminta klub mendatangkan gelandang Arsenal Martin...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cuma Gara-Gara Perapian? Kebakaran Gunung Bromo Hanguskan 176 Hektare

Cuma Gara-Gara Perapian? Kebakaran Gunung Bromo Hanguskan 176 Hektare

August 8, 2026
Karhutla Bromo Makin Meluas, Semua Pintu Masuk Wisata Ditutup

Karhutla Bromo Makin Meluas, Semua Pintu Masuk Wisata Ditutup

August 8, 2026
6 Kesalahan Memberi Makan Kucing yang Sering Dianggap Sepele

6 Kesalahan Memberi Makan Kucing yang Sering Dianggap Sepele

August 7, 2026
Gempa NTT Tewaskan Warga, Raja Salman dan Pangeran MbS Sampaikan Belasungkawa

Gempa NTT Tewaskan Warga, Raja Salman dan Pangeran MbS Sampaikan Belasungkawa

August 17, 2026
Lahan sawit di kawasan hutan

Pajak Air Permukaan Disorot: Sawit Bukan Tambang, Pajak Harus Berdasarkan Air yang Benar-benar Dipakai

August 18, 2026
Investasi Rp21 Miliar Berujung Gugatan Selena Gomez Terseret Kasus Wondermind

Investasi Rp21 Miliar Berujung Gugatan Selena Gomez Terseret Kasus Wondermind

August 18, 2026
Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

August 18, 2026
15 Personel SAR Dikerahkan dari Surabaya untuk Bantu Penanganan Gempa di NTT

15 Personel SAR Dikerahkan dari Surabaya untuk Bantu Penanganan Gempa di NTT

August 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved