Cobisnis.com – Terkadang diantara umat Islam ada yang tidak sadar lupa makan atau minum dengan santainya, padahal sudah berniat puasa. Bisa saja ini khilaf dan tidak disadari karena refleks. Lantas bagaimana hukum makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa?
Allah Swt. sangatlah pemurah terhadap
hambanya. Dia tidak pernah menyulitkan bahkan senantiasa memudahkan hamba-hambanya dalam urusan ibadah.
Salah satu kemurahan Allah Swt kepada hambanya yang sedang berpuasa tetapi lupa makan dan minum (tidak disengaja) adalah memberikan toleransi. Puasanya tidak batal dan tidak perlu menggantinya serta tidak ada kafarat baginya.
Dan makanan dan minuman yang telah
ditelan secara tidak sengaja ketika puasa merupakan bonus dari Allah Swt. Toh sifat lupa juga pemberian dari Allah Swt. Namun setelah itu harus meneruskan kembali puasanya.
“Siapa lupa di saat berpuasa makan atau minum maka hendaknya ia sempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah lah yang memberikan ia makan dan
minum.” (Muttafaqun Alaih) – demikian penjelasan hadis Nabi Saw. dari Abu Hurairah.
Imam al Hakim juga memiliki riwayat yang sama dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Siapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada qadla dan
kafarat baginya.”
Meskipun di dalam hadis sudah dijelaskan hukum puasanya bagi orang yang lupa makan dan minum tidak membatalkan puasa dan tidak ada
qadla serta kafarat, namun di kalangan madzhab 4 terjadi perbedaan ijtihad atas teks hadis tersebut sebagaimana yang termaktub dalam kitab Ibanatul Ahkam (juz. 2, h. 305 Darul Fikr Beirut,) karya Hasan Sulaiman An Nuri dan Alawi Abbas al Maliki.
Menurut imam As Syafi’i dan Abu
Hanifah, bagi orang yang lupa makan, minum atau jima’ di saat berpuasa, maka puasanya tidak batal dan tidak ada tanggungan apapun untuknya.
Sedangkan menurut imam Ahmad, bagi orang yang lupa jima’ di siang hari puasa maka baginya wajib mengqadla’ puasa dan membayar kafarat,
tetapi bagi orang yang lupa makan dan minum tidak ada denda apapun baginya.
Sementara menurut imam Malik, bagi orang yang lupa makan, minum atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya, maka ia wajib mengqadla’ puasanya, tanpa perlu membayar kafarat karena puasanya tetap tidak sah.
Hal ini diqiyaskan oleh imam Malik dengan shalat, misalnya seseorang meninggalkan satu rakaat shalatnya karena lupa, maka hal itu dapat merusak
shalat.
Begitu pula dengan puasa, karena rukun puasa adalah meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkan, maka jika dilanggar meskipun lupa dapat merusak keabsahan puasanya.
Demikianlah hukum bagi yang makan dan minum karena lupa saat berpuasa adalah boleh, yakni tidak membatalkan puasanya meskipun makanan atau minuman yang ia minum banyak. Tidak wajib baginya untuk mengqadla’ dan membayar kafarat.
Karena Islam agama yang toleran terhadap umatnya serta tidak
memberatkan. Tetapi dengan catatan, lupa yang dialami orang yang berpuasa tersebut bukan modus atau pura-pura. Wa Allahu A’lam bis Shawab.
Sumber: Buku Panduan Ibadah Ramadan – Annisa Nurul Hasanah, Lc. S.Ag