• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, August 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Mahfud MD Pertanyakan Dasar Hukum Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie ke Kejagung

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 13, 2026
in News
0
Mahfud MD Pertanyakan Dasar Hukum Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie ke Kejagung

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengalihan penyidikan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung menuai sorotan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mahfud mengaku awalnya mengira perkara itu diproses melalui mekanisme pelimpahan berkas. Namun setelah mencermati perkembangannya, ia menyimpulkan yang terjadi adalah pengalihan penyidikan yang tidak diatur dalam KUHAP.

Menurutnya, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan setelah penyidikan rampung, tersangka telah diperiksa, dan berkas dinyatakan lengkap atau P21. Ia menilai seluruh syarat tersebut belum terpenuhi dalam perkara yang menyeret nama Febrie.

Mahfud juga menegaskan tidak ada ketentuan yang memberi kewenangan kepada Polri maupun Kejaksaan untuk saling mengambil alih penyidikan. Ia menyebut kewenangan tersebut hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 10A Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ia mengingatkan, praktik seperti itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Mahfud, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat alat bukti.

Ketiga perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proyek batu bara PLTU, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel. Penanganan kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: CobisnisFebrie Adriansyahkejaksaan agungKUHAPMahfud MDPebisnismudapolri

Related Posts

Danantara Siapkan 130 Ribu Rumah untuk Gen Z

Danantara Siapkan 130 Ribu Rumah untuk Gen Z

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - BPI Danantara Indonesia membidik Generasi Z untuk memiliki rumah melalui skema KPR dengan cicilan mulai Rp1 jutaan...

Aktivis Muslim di London Diduga Jadi Target Operasi UEA

Aktivis Muslim di London Diduga Jadi Target Operasi UEA

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Uni Emirat Arab atau UEA dilaporkan menyewa tentara bayaran berkewarganegaraan Israel untuk mengincar aktivis Muslim Inggris Anas...

Apple Tambahkan Kamera ke AirPods, Buat Apa?

Apple Tambahkan Kamera ke AirPods, Buat Apa?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Apple dikabarkan tengah mengembangkan AirPods yang dilengkapi kamera dan terintegrasi langsung dengan Siri. Teknologi ini disebut akan...

Penembakan KKB di Tolikara Polisi Jadi Korban

Penembakan KKB di Tolikara Polisi Jadi Korban

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Polsek Ilu Bripda Jhon Galu Situmorang ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB saat melintas di Kampung...

NCT DREAM

6 Member NCT DREAM Perpanjang Kontrak SM

by Desti Dwi Natasya
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Enam member NCT DREAM dipastikan tetap melanjutkan aktivitas bersama SM Entertainment setelah memperbarui kontrak eksklusif dengan agensi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siswa Tojo Una-Una Cerita Perubahan Setelah Dapat MBG

Siswa Tojo Una-Una Cerita Perubahan Setelah Dapat MBG

August 23, 2026
Gempa Flores Rusak 1.378 Sekolah, Ribuan Siswa Terdampak

Gempa Flores Rusak 1.378 Sekolah, Ribuan Siswa Terdampak

August 22, 2026
Netflix Hadapi Gugatan Terkait Merek ‘Demon Hunter’ dari Band Metal Kristen

Meghan Markle Dikabarkan Siap Comeback Akting di Serial “The Gentlemen”

August 22, 2026
Suga BTS dan Go Ara

Suga BTS dan Go Ara Digoda Pacaran, Ini Buktinya

August 22, 2026
Apple

Apple PHK Ratusan Karyawan, Fokus Beralih ke AI

August 23, 2026
Menpar:  Bromo Kembali dibuka, Percepat Pulihnya Ekonomi Masyarakat

Menpar: Bromo Kembali dibuka, Percepat Pulihnya Ekonomi Masyarakat

August 23, 2026
Haji Isam Disebut Pimpin Penanganan Karhutla, Ini Kata Istana

Haji Isam Disebut Pimpin Penanganan Karhutla, Ini Kata Istana

August 23, 2026
TikTok dan ByteDance Sepakati Denda US$400 Juta dalam Kasus Privasi Anak

“Black August” di Rusia, Putin Hadapi Krisis di Tengah Musim Panas

August 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved