JAKARTA, Cobisnis.com – Pengalihan penyidikan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung menuai sorotan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mahfud mengaku awalnya mengira perkara itu diproses melalui mekanisme pelimpahan berkas. Namun setelah mencermati perkembangannya, ia menyimpulkan yang terjadi adalah pengalihan penyidikan yang tidak diatur dalam KUHAP.
Menurutnya, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan setelah penyidikan rampung, tersangka telah diperiksa, dan berkas dinyatakan lengkap atau P21. Ia menilai seluruh syarat tersebut belum terpenuhi dalam perkara yang menyeret nama Febrie.
Mahfud juga menegaskan tidak ada ketentuan yang memberi kewenangan kepada Polri maupun Kejaksaan untuk saling mengambil alih penyidikan. Ia menyebut kewenangan tersebut hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 10A Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia mengingatkan, praktik seperti itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Mahfud, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat alat bukti.
Ketiga perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proyek batu bara PLTU, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel. Penanganan kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan.













