• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, July 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahasiswa Uji Materi Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru ke MK

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 15, 2026
in Nasional
0
Mahasiswa Uji Materi Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru ke MK

JAKARTA, Cobisnis.com – Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara.

Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menilai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam pasal tersebut tidak memiliki batasan yang jelas dan objektif. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum.

“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan dapat menempatkan masyarakat dalam posisi rentan terhadap penafsiran sepihak,” ujar Priskila saat sidang uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Para pemohon menilai ketidakpastian norma tersebut membuat warga negara kesulitan memprediksi apakah kritik atau pendapat yang disampaikan dapat berujung pada sanksi pidana. Situasi ini dinilai berpotensi menghambat kebebasan berekspresi serta mempersempit ruang komunikasi politik dalam sistem demokrasi.

Menurut Priskila, pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger atau ancaman nyata terhadap ketertiban umum.

Selain itu, para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU/V/2007. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama—yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah—bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat kebebasan menyatakan pendapat.

“Norma yang diuji belum sepenuhnya sejalan dengan pertimbangan hukum putusan MK sebelumnya dan masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Priskila.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
Tags: cobisnis.comKUHPmenghinaMKpemerintahPriskila Octavianiuji materiUniversitas terbuka

Related Posts

Bank Mandiri Gelar Donor Darah di Makassar, Libatkan 280 Pendonor

Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ+, Sebut Tak Sesuai Nilai Moral

by Desti Dwi Natasya
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Turki menolak kapal pesiar khusus komunitas LGBTQ+ untuk berlabuh di Pelabuhan Izmir. Keputusan tersebut diambil dengan...

Bank Mandiri Gelar Donor Darah di Makassar, Libatkan 280 Pendonor

Bank Mandiri Gelar Donor Darah di Makassar, Libatkan 280 Pendonor

by Rizki Meirino
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menggelar kegiatan Mandiri Donor Darah di Makassar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang...

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026

by Rizki Meirino
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp17,77 triliun hingga 31 Mei 2026 sebagai upaya memperluas...

TEN Resmi Bangun ILLIMNT, Wadah Baru Musik dan Kreativitas Global

TEN Resmi Bangun ILLIMNT, Wadah Baru Musik dan Kreativitas Global

by Desti Dwi Natasya
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – TEN resmi membuka babak baru dalam perjalanan kariernya dengan mendirikan perusahaan kreatif bernama ILLIMNT. Perusahaan tersebut akan...

Penomeco Kolaborasi dengan Ronaldinho untuk Album Resmi Piala Dunia 2026

Penomeco Kolaborasi dengan Ronaldinho untuk Album Resmi Piala Dunia 2026

by Desti Dwi Natasya
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Rapper Korea Selatan Penomeco resmi bergabung dalam proyek album kolaborasi Piala Dunia 2026 bersama legenda sepak bola...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

January 12, 2026
Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

July 5, 2026
Chery Akuisisi Pabrik Bekas Nissan di Afrika Selatan, Siapkan Produksi Mobil Mulai 2027

Chery Akuisisi Pabrik Bekas Nissan di Afrika Selatan, Siapkan Produksi Mobil Mulai 2027

July 5, 2026
Ribuan Warga Iran Antar Kepergian Ali Khamenei, Prosesi Pemakaman Berlangsung Hampir Sepekan

Bergema di Pemakaman Ali Khamenei, Massa Serukan Balas Dendam kepada Trump

July 6, 2026
Bank Mandiri Gelar Donor Darah di Makassar, Libatkan 280 Pendonor

Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ+, Sebut Tak Sesuai Nilai Moral

July 6, 2026
Bank Mandiri Gelar Donor Darah di Makassar, Libatkan 280 Pendonor

Bank Mandiri Gelar Donor Darah di Makassar, Libatkan 280 Pendonor

July 6, 2026
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026

July 6, 2026
TEN Resmi Bangun ILLIMNT, Wadah Baru Musik dan Kreativitas Global

TEN Resmi Bangun ILLIMNT, Wadah Baru Musik dan Kreativitas Global

July 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved