• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, September 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahasiswa Uji Materi Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru ke MK

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 15, 2026
in Nasional
0
Mahasiswa Uji Materi Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru ke MK

JAKARTA, Cobisnis.com – Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara.

Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menilai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam pasal tersebut tidak memiliki batasan yang jelas dan objektif. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum.

“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan dapat menempatkan masyarakat dalam posisi rentan terhadap penafsiran sepihak,” ujar Priskila saat sidang uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Para pemohon menilai ketidakpastian norma tersebut membuat warga negara kesulitan memprediksi apakah kritik atau pendapat yang disampaikan dapat berujung pada sanksi pidana. Situasi ini dinilai berpotensi menghambat kebebasan berekspresi serta mempersempit ruang komunikasi politik dalam sistem demokrasi.

Menurut Priskila, pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger atau ancaman nyata terhadap ketertiban umum.

Selain itu, para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU/V/2007. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama—yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah—bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat kebebasan menyatakan pendapat.

“Norma yang diuji belum sepenuhnya sejalan dengan pertimbangan hukum putusan MK sebelumnya dan masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Priskila.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
Tags: cobisnis.comKUHPmenghinaMKpemerintahPriskila Octavianiuji materiUniversitas terbuka

Related Posts

Indonesia Sebut Pelaporan Kabut Asap Karhutla ke ASEAN Terus Dilakukan

Indonesia Sebut Pelaporan Kabut Asap Karhutla ke ASEAN Terus Dilakukan

by Hidayat Taufik
September 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Indonesia memastikan seluruh kewajiban pelaporan mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penyebaran kabut asap kepada...

Liverpool meraih kemenangan perdana musim ini setelah mengalahkan Ipswich Town 2-0 berkat dua gol Alexander Isak dari assist Cody Gakpo.

Liverpool Taklukkan Ipswich, Isak Jadi Bintang

by Desti Dwi Natasya
September 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Liverpool meraih tiga poin setelah menundukkan Ipswich Town 2-0 di Portman Road dalam lanjutan Premier League, Sabtu...

Suara Dentuman di Bandung, BMKG Ungkap Dugaan Penyebab

Suara Dentuman di Bandung, BMKG Ungkap Dugaan Penyebab

by Hidayat Taufik
September 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Warga di sejumlah wilayah Jawa Barat dibuat penasaran dengan suara dentuman yang terdengar pada Jumat (4/9/2026) malam...

Bocoran terbaru menyebut harga iPhone Ultra 256GB bisa mencapai Rp32,7 juta, sementara iPhone 18 Pro dan Pro Max juga diprediksi naik.

iPhone Ultra Diprediksi Tembus Rp32 Juta

by Desti Dwi Natasya
September 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Apple diperkirakan menghadirkan kejutan dalam acara peluncuran pada 9 September 2026 dengan memperkenalkan iPhone 18 Pro, iPhone...

Serena-Venus Williams Tersingkir Setelah Kalah Dramatis di US Open 2026

Serena-Venus Williams Tersingkir Setelah Kalah Dramatis di US Open 2026

by Zahra Zahwa
September 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Serena dan Venus Williams harus mengakhiri langkah mereka lebih cepat di US Open 2026. Duo kakak beradik...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.

ASABRI Perluas Layanan hingga Timika, Bekali Prajurit soal Keuangan

September 4, 2026
Suara Bising Masih Menjadi Salah Satu Keluhan Utama Tamu Hotel

Suara Bising Masih Menjadi Salah Satu Keluhan Utama Tamu Hotel

September 4, 2026
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani

Kemenpar Jadikan Wisata Wellness Program Unggulan Dukung Pariwisata Berkualitas

September 5, 2026
Serena-Venus Williams Tersingkir Setelah Kalah Dramatis di US Open 2026

Serena-Venus Williams Tersingkir Setelah Kalah Dramatis di US Open 2026

September 5, 2026
Indonesia Sebut Pelaporan Kabut Asap Karhutla ke ASEAN Terus Dilakukan

Indonesia Sebut Pelaporan Kabut Asap Karhutla ke ASEAN Terus Dilakukan

September 5, 2026
Suhu gurun yang kian ekstrem membuat unta mengalami dehidrasi, gagal ginjal hingga kematian di sejumlah wilayah.

Unta Mulai Tumbang, Suhu Gurun Makin Ekstrem

September 5, 2026
Melalui "Jelajah Indonesia Wastra Nusantara", Kemenpar Angkat Wastra jadi Daya Tarik Wisata Budaya

Melalui “Jelajah Indonesia Wastra Nusantara”, Kemenpar Angkat Wastra jadi Daya Tarik Wisata Budaya

September 5, 2026
Makan Telur - pexels/ROMAN ODINTSOV

Waktu Terbaik Makan Makanan Berprotein Waktu Sarapan atau Makan Malam?

September 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved