• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, June 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahasiswa Uji Materi Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru ke MK

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 15, 2026
in Nasional
0
Mahasiswa Uji Materi Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru ke MK

JAKARTA, Cobisnis.com – Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara.

Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menilai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam pasal tersebut tidak memiliki batasan yang jelas dan objektif. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum.

“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan dapat menempatkan masyarakat dalam posisi rentan terhadap penafsiran sepihak,” ujar Priskila saat sidang uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Para pemohon menilai ketidakpastian norma tersebut membuat warga negara kesulitan memprediksi apakah kritik atau pendapat yang disampaikan dapat berujung pada sanksi pidana. Situasi ini dinilai berpotensi menghambat kebebasan berekspresi serta mempersempit ruang komunikasi politik dalam sistem demokrasi.

Menurut Priskila, pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger atau ancaman nyata terhadap ketertiban umum.

Selain itu, para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU/V/2007. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama—yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah—bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat kebebasan menyatakan pendapat.

“Norma yang diuji belum sepenuhnya sejalan dengan pertimbangan hukum putusan MK sebelumnya dan masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Priskila.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comKUHPmenghinaMKpemerintahPriskila Octavianiuji materiUniversitas terbuka

Related Posts

James Beard Awards 2026: Quince, Kalaya, dan Lei Jadi Sorotan Utama

James Beard Awards 2026: Quince, Kalaya, dan Lei Jadi Sorotan Utama

by Zahra Zahwa
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Penyelenggara James Beard Awards 2026 mengumumkan para pemenang dalam ajang yang kerap dijuluki “Oscar dunia kuliner”. Restoran...

Gavin Newsom Sebut Penyelidikan terhadap Istrinya Bermotif Politik

Gavin Newsom Sebut Penyelidikan terhadap Istrinya Bermotif Politik

by Zahra Zahwa
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Departemen Kehakiman Amerika Serikat tengah menyelidiki Jennifer Siebel Newsom, istri Gubernur California Gavin Newsom. Seorang sumber yang...

Enam Kesalahan Pendaki Pemula yang Sering Terjadi saat Hiking

Enam Kesalahan Pendaki Pemula yang Sering Terjadi saat Hiking

by Hidayat Taufik
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aktivitas mendaki gunung terus menarik perhatian berbagai kalangan. Selain menawarkan pengalaman dekat dengan alam, hiking juga menjadi...

Ragunan Buka Akses Gratis Selama Tiga Hari untuk Warga Jakarta pada 2026

Ragunan Buka Akses Gratis Selama Tiga Hari untuk Warga Jakarta pada 2026

by Hidayat Taufik
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pengelola Taman Margasatwa Ragunan membuka akses masuk gratis bagi warga Jakarta dalam rangka HUT ke-499 DKI Jakarta....

ASABRI Serahkan Hak Ahli Waris Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu

ASABRI Serahkan Hak Ahli Waris Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu

by Rizki Meirino
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT ASABRI (Persero) menyerahkan manfaat asuransi sosial kepada ahli waris almarhum Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu sebagai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

May 13, 2026
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
BTN Jakarta International Marathon 2026 Perkuat Sport Tourism Indonesia

BTN Jakarta International Marathon 2026 Perkuat Sport Tourism Indonesia

June 15, 2026
Sakit Kepala Sering Muncul? Ini 6 Cara Sederhana Meredakannya di 2026

Sakit Kepala Sering Muncul? Ini 6 Cara Sederhana Meredakannya di 2026

June 15, 2026
James Beard Awards 2026: Quince, Kalaya, dan Lei Jadi Sorotan Utama

James Beard Awards 2026: Quince, Kalaya, dan Lei Jadi Sorotan Utama

June 16, 2026
Gavin Newsom Sebut Penyelidikan terhadap Istrinya Bermotif Politik

Gavin Newsom Sebut Penyelidikan terhadap Istrinya Bermotif Politik

June 16, 2026
Enam Kesalahan Pendaki Pemula yang Sering Terjadi saat Hiking

Enam Kesalahan Pendaki Pemula yang Sering Terjadi saat Hiking

June 16, 2026
1 Muharram 1448 H Waktu Tepat Memulai Tahun dengan Ibadah

1 Muharram 1448 H Waktu Tepat Memulai Tahun dengan Ibadah

June 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved