JAKARTA, Cobisnis.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan pendapatan yang tinggi yakni sebesar Rp210 triliun hingga 31 Oktober 2023 atau tumbuh 12,25 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp187,09 triliun.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi menyebut, jumlah ini tumbuh signifikan dari modal awal yang tercatat sebesar Rp4 triliun.
Besaran modal LPS ini tercantum dalam Pasal 81 UU no. 24 tahun 2004 yang menyebut modal awal LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 4 triliun hingga Rp8 triliun. Pemisahan ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam mendukung industri perbankan yang sehat dan stabil.
“Total uang kita sekarang Rp210 triliun dari modal awal Rp4 triliun dengan aset Rp195 triliun,” ujarnya kepada media dalam Media Gathering di Bandung, Kamis, 9 November.
Besaran aset tersebut, kata dia, akan diserahkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama aset tersebut setara 2,5 persen dari total simpanan atau Dana Pihak Ketiga (DPK) seluruh industri perbankan.
“Kalau cadangan penjaminan kita memenuhi target levelnya 2,5 persen dari total simpanan seluruh industri perbankan kita. Itu naik terus simpanannya,” lanjut Suwandi.
Suwandi mencontoh, jika DPK perbankan mencapai Rp10 Triliun, LPS baru bisa menyerahkan aset tersebut sebagai PNBP kepada negara.
Namun, saat ini simpanan perbankan belum mencapai 2,5 persen.
“Belum cukup kasih PNBP. Masih di bawah, masih di bawah 2 persen,” pungkas Suwandi.
Dikutip dari laman resmi LPS, sumber pendapatan LPS berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari dana pihak ketiga, serta dari hasil investasi cadangan penjaminan.