Cobisnis.com – Dalam rangka mendukung perwujudan Masterplan Ekonomi Syariah yang diusung oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), LinkAja secara resmi meluncurkan “Layanan Syariah LinkAja” di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah.
“LinkAja melihat kebutuhan masyarakat Indonesia yang besar akan produk ekonomi syariah. Sebagai langkah strategis dalam menjawab kebutuhan tersebut dan guna mendukung upaya pemerintah, Layanan Syariah LinkAja hadir sebagai solusi uang elektronik syariah pertama di Indonesia,” kata POH Direktur Utama LinkAja, Haryawati Lawidjaja dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Layanan Syariah LinkAja adalah uang elektronik syariah pertama di Tanah Air yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah. Layanan tersebut juga telah mendapatkan izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.
Dalam implementasiannya, Layanan Syariah LinkAja menerapkan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerjasama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.
Selain itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.
“Layanan Syariah LinkAja mengedepankan tiga kategori utama produk layanan syariah, yaitu Ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid, serta Digitalisasi Pesantren dan UMKM,” ungkap Haryati.
Haryati berharap layanan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi seluruh kalangan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat muslim Indonesia yang saat ini sudah memiliki tingkat literasi ke-islaman yang semakin baik.
“Pada situasi pandemi COVID-19 yang sedang terjadi sekarang ini, kami juga berharap Layanan Syariah LinkAja dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan harian para pengguna yang meyakini syariat Islam, sekaligus berbagi kepada sesama, melalui berbagai fitur yang hadir untuk membantu memudahkan pembayaran nontunai serta layanan keuangan digital, seperti zakat digital,” tambah dia.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah, Ventje Rahardjo mengatakan bahwa pembayaran digital syariah dapat membantu pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat yang sesuai syariah seiring berkembangnya teknologi dan perubahan pola gaya hidup yang cepat.
“Diantaranya memberikan kemudahan transaksi produk halal di e-commerce, pembayaran dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya,” pungkas Rahardjo.
Saat ini Layanan Syariah LinkAja telah bekerja sama dengan lebih dari 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 1000 masjid, pesantren, serta beberapa mitra e-commerce dan offline merchants.