• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Lima Kementerian Kerjasama Berantas Pinjaman Online Ilegal

H. Fuad by H. Fuad
August 20, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Lima Kementerian Kerjasama Berantas Pinjaman Online Ilegal

JAKARTA, Cobisnis.com – Menanggapi banyaknya informasi dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.

Pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga ini dilakukan pada hari Jumat secara virtual dan dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Pernyataan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal. OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

OJK juga telah mendapatkan respon positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
“Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini. Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini,” tegas Wimboh Santoso.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi. BI juga terus berkomitmen untuk selalu menjadi mitra strategis dalam sinergi antarotoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu oleh adanya praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjaman online ilegal. Dukungan penuh BI selaku otoritas di bidang Sistem Pembayaran antara lain : i) menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer; ii) melarang PJP nonbank, yaitu untuk tidak bekerja sama dengan atau memfasilitasi penyelenggara pinjaman online ilegal; dan iii) memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman online ilegal.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin) terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal yang membanggakan.
“Namun kita tetap harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal,” ujarnya.

Menteri Johnny mengapresiasi inisiatif pernyataan bersama untuk meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjaman online ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.
“Kami mengajak dan tentu siap untuk bersama-sama kementerian dan lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kemenkop UMKM, dan Kepolisian RI dan pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif dan aman yang bermanfaat bagi masyarakat yang mendorong perekonomian nasional,” tandasnya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, aktivitas pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan/berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM, juga telah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi, guna menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan/berkedok KSP. Kementerian Koperasi juga telah melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjaman online ilegal mengatasnamakan/berkedok koperasi, seperti Penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu nilai – nilai yang dimiliki oleh koperasi.
“Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Melalui Komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal,” kata Teten Masduki.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo mengatakan bahwa pada periode tahun 2018 s.d 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.
“Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Kapolri.
Pernyataan Bersama
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, serta berdasarkan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menyampaikan Pernyataan Bersama sebagai berikut:
Pencegahan
Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan Pengaduan Masyarakat
Membuka akses pengaduan masyarakat.
Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
Penegakan Hukum
Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.
Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.
Tindak lanjut Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.
Upaya ini tentunya memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK.
Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.
Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
free online course
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis & bisnisojkpinjaman online ilegalPinjol

Related Posts

OJK Dorong Peternak Ayam Jabar Tembus Pasar Global

OJK Dorong Peternak Ayam Jabar Tembus Pasar Global

by Rachman
September 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat ekosistem usaha ayam petelur melalui Program EGG...

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Jelaskan Penyebabnya

OJK Survei 99 Bank, Hasilnya Perbankan RI Masih Optimistis

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Industri perbankan Indonesia masih menunjukkan optimisme memasuki kuartal III 2026. Kondisi tersebut tercermin dari Survei Orientasi Bisnis...

Jamkrindo terlibat dalam penyusunan RSKKNI Bidang Penjaminan untuk memperkuat kompetensi SDM, tata kelola, dan daya saing industri penjaminan nasional.

Jamkrindo Dorong Penguatan Standar Kompetensi Penjaminan

by Rizki Meirino
September 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo mengambil peran dalam penguatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)...

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Data pribadi seperti NIK KTP berpotensi disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya. Masyarakat dapat mengecek...

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Jelaskan Penyebabnya

23 Emiten Kena Sanksi OJK hingga Agustus 2026, Ada Bakrie dan Sari Roti

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi kepada sejumlah emiten atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Auto Draft

Avengers: Endgame Encore Raup US$26 Juta di Box Office

September 28, 2026
Alexandr Wang Bawa Gebrakan AI, Nilai Pasar Meta Naik Rp4.191 Triliun

Alexandr Wang Bawa Gebrakan AI, Nilai Pasar Meta Naik Rp4.191 Triliun

September 28, 2026
Banjir Melanda 13 Desa di Aceh Tenggara, 203 Warga Terdampak

Banjir Melanda 13 Desa di Aceh Tenggara, 203 Warga Terdampak

September 28, 2026
Pagi Ini Emas Antam Naik Lagi, Harga Capai Rp2,598 Juta per Gram

Harga Emas Antam Turun, Berikut Daftar Harga Lengkap 28 September 2026

September 28, 2026
Heboh! Ombudsman Temukan Dugaan Tarif Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan

Heboh! Ombudsman Temukan Dugaan Tarif Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan

September 29, 2026
Brendan Fraser dan Rachel Weisz kembali terlihat bersama di lokasi syuting The Mummy 4, menandai reuni mereka sebagai Rick O'Connell dan Evelyn Carnahan.

Brendan Fraser dan Rachel Weisz Reuni di Mummy 4

September 29, 2026
Gajah Sumatera Lisa melahirkan anak jantan di camp Elephant Flying Squad Taman Nasional Tesso Nilo. Anak gajah lahir sehat dengan berat 129 kg.

Gajah Lisa Lahirkan Anak Jantan di Tesso Nilo

September 29, 2026
Ojol Kompak Tolak Jadi UMKM, Geruduk Gedung DPR

Ojol Kompak Tolak Jadi UMKM, Geruduk Gedung DPR

September 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved