JAKARTA, Cobisnis.com – Kajian lintas disiplin yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) di Kabupaten Sumbawa menghadirkan sudut pandang baru terkait polemik klaim identitas masyarakat adat yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam laporan tersebut, BRIN menilai narasi identitas yang dibangun komunitas CBSR tidak dapat dilepaskan dari konteks dinamika ekonomi dan konflik agraria, khususnya terkait tuntutan kompensasi sebesar Rp7 triliun kepada perusahaan tambang. Nilai tuntutan itu dinilai tidak lahir dari mekanisme tradisional penilaian kekayaan adat, melainkan terbentuk melalui proses negosiasi dan eskalasi konflik yang muncul pasca tahun 2000.
BRIN mengategorikan fenomena ini sebagai identity revival atau ethnogenesis, yakni proses pembentukan identitas sosial baru yang muncul sebagai respons atas perubahan sosial dan politik.
Selain itu, BRIN juga menyoroti penggunaan dokumen administratif seperti Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang dijadikan dasar klaim pembebasan lahan dan pengajuan kompensasi. Dalam kajiannya, lembaga tersebut mencatat adanya keterkaitan antara pihak yang terlibat dalam penerbitan SKPT dengan penyusunan nilai tuntutan kompensasi. Hal ini dinilai mencerminkan hubungan antara administrasi desa, gerakan sosial, serta dinamika klaim ekonomi yang berkembang.
Koordinator Tim Penelitian BRIN untuk Pengkajian Keberadaan Masyarakat Adat di Sumbawa, Rusli Cahyadi, mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam menyikapi permohonan pengakuan sebagai masyarakat adat.
“Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu sangat cermat dalam memberikan pengakuan. Apabila pengakuan didasarkan pada instrumen yang tidak memiliki kekuatan hukum memadai, seperti Perdes atau SKPT yang diterbitkan sepihak, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik horizontal,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pandangan serupa disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA), Endra Syaifuddin. Ia menegaskan bahwa pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki persyaratan ketat yang diatur dalam regulasi nasional dan tidak dapat dipenuhi hanya melalui klaim sepihak atau pembentukan lembaga adat secara instan.
Menurutnya, syarat tersebut bersifat kumulatif, mencakup sejarah asal-usul yang dapat dibuktikan secara otentik, keberadaan pranata hukum adat yang masih hidup, hingga praktik adat yang benar-benar dijalankan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Kajian BRIN dan pendapat akademisi ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap masyarakat tetap merupakan tanggung jawab negara. Namun demikian, proses pengakuan adat harus dilaksanakan secara hati-hati, berbasis data, serta melalui mekanisme hukum yang sah agar tidak memicu ketidakpastian hukum maupun konflik sosial yang lebih luas.













