JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana penjara 18 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa (13/5/2026). Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti hingga triliunan rupiah.
Dalam tuntutannya, Penuntut Umum meminta Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan sembilan tahun penjara.
Tim penasihat hukum menilai tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan maupun alat bukti yang sah. Mereka menyebut dakwaan jaksa gagal dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.
Kuasa hukum menyatakan tidak ditemukan bukti niat jahat atau mens rea dari Nadiem dalam pengadaan Chromebook. Selain itu, tidak ada bukti penerimaan aliran dana oleh terdakwa.
Tim hukum juga menilai tidak terbukti adanya kerugian negara maupun praktik mark-up harga Chromebook. Mereka menyebut prosedur pengadaan juga telah dijalankan sesuai aturan.
Dodi S. Abdulkadir dari tim penasihat hukum mengatakan seluruh dakwaan semestinya gugur. “Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti,” ujarnya.
Menurut Dodi, sistem hukum seharusnya berpegang pada alat bukti dan fakta persidangan. Ia menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.
Sementara itu, Ari Yusuf Amir menyebut perkara ini menjadi ujian penting bagi independensi penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai putusan hakim nantinya akan menjadi indikator objektivitas proses peradilan.
“Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan,” kata Ari. Ia berharap asas praduga tak bersalah tetap dijunjung dalam proses hukum tersebut.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Mereka menilai putusan pengadilan harus tetap berpijak pada fakta persidangan dan prinsip keadilan.













