• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, September 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Terbukti, Nadiem Tetap Dituntut 27,5 Tahun

Rizki Meirino by Rizki Meirino
May 14, 2026
in Nasional
0
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Terbukti, Nadiem Tetap Dituntut 27,5 Tahun

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana penjara 18 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa (13/5/2026). Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti hingga triliunan rupiah.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum meminta Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan sembilan tahun penjara.

Tim penasihat hukum menilai tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan maupun alat bukti yang sah. Mereka menyebut dakwaan jaksa gagal dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.

Kuasa hukum menyatakan tidak ditemukan bukti niat jahat atau mens rea dari Nadiem dalam pengadaan Chromebook. Selain itu, tidak ada bukti penerimaan aliran dana oleh terdakwa.

Tim hukum juga menilai tidak terbukti adanya kerugian negara maupun praktik mark-up harga Chromebook. Mereka menyebut prosedur pengadaan juga telah dijalankan sesuai aturan.

Dodi S. Abdulkadir dari tim penasihat hukum mengatakan seluruh dakwaan semestinya gugur. “Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti,” ujarnya.

Menurut Dodi, sistem hukum seharusnya berpegang pada alat bukti dan fakta persidangan. Ia menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.

Sementara itu, Ari Yusuf Amir menyebut perkara ini menjadi ujian penting bagi independensi penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai putusan hakim nantinya akan menjadi indikator objektivitas proses peradilan.

“Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan,” kata Ari. Ia berharap asas praduga tak bersalah tetap dijunjung dalam proses hukum tersebut.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Mereka menilai putusan pengadilan harus tetap berpijak pada fakta persidangan dan prinsip keadilan.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: cobisnis.comHeadlineKasus Chromebookkorupsi chromebookkuasa hukum NadiemNadiem Makarimtuntutan Nadiem

Related Posts

SIAPkerja Bakal Terhubung Layanan SKCK

SIAPkerja Bakal Terhubung Layanan SKCK

by Hidayat Taufik
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah membahas rencana menghubungkan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan platform SIAPkerja. Kepala...

Garudayaksa FC Rekrut Azizu dan Tristan

Anthony Hudson Bidik Gelar FIFA ASEAN Cup

by Desti Dwi Natasya
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pelatih Timnas Thailand Anthony Hudson menegaskan ambisinya membawa tim berjuluk Gajah Perang menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026...

Guru Non-ASN Bisa Digaji dari Dana BOS, Ini Kata Mendikdasmen

Guru Non-ASN Bisa Digaji dari Dana BOS, Ini Kata Mendikdasmen

by Hidayat Taufik
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dimanfaatkan untuk membayar...

Petrokimia Gresik Soroti Talenta Hijau di New York

Petrokimia Gresik Soroti Talenta Hijau di New York

by Rizki Meirino
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Petrokimia Gresik (Persero) membawa pengalaman transformasi industri dan pertanian berkelanjutan Indonesia ke forum global di New...

Garudayaksa FC Rekrut Azizu dan Tristan

Lucas Museum Resmi Dibuka di Los Angeles

by Desti Dwi Natasya
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Lucas Museum of Narrative Art resmi dibuka untuk publik di Los Angeles, Amerika Serikat, pada Selasa (22/9/2026),...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI International Expo 2026 digelar 22–25 Oktober dengan tema Buy Local Go Global untuk memperluas akses pasar produk lokal ke pasar global.

BSI International Expo 2026 Usung Buy Local Go Global

September 23, 2026
Jamkrindo Perkuat Penjaminan UMKM di Jawa Barat

Jamkrindo Perkuat Penjaminan UMKM di Jawa Barat

September 23, 2026
Teh Panas - pexels/freestocks.org

Es Teh atau Teh Panas, Mana yang Mengandung Lebih Banyak Antioskidan?

September 23, 2026
Usung Tema Buy Local Go Global, BSI International Expo 2026 Digelar 22–25 Oktober

Usung Tema Buy Local Go Global, BSI International Expo 2026 Digelar 22–25 Oktober

September 23, 2026
SIAPkerja Bakal Terhubung Layanan SKCK

SIAPkerja Bakal Terhubung Layanan SKCK

September 24, 2026
Mencuci Handuk - pexels/Towfiqu barbhuiya

Sudah dicuci tapi Handuk Masih Bau Apek? Ini 4 Penyebabnya

September 24, 2026
Garudayaksa FC Rekrut Azizu dan Tristan

Anthony Hudson Bidik Gelar FIFA ASEAN Cup

September 24, 2026
Teh Hijau - pexels/Lorena Martínez

4 Jenis Teh yang Membantu Menurunkan Berat Badan Menurut Penelitian

September 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved