• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, November 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Kronologi Dolar Singapura Rp4,7 Miliar yang Berujung Dugaan Pemalsuan

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 20, 2026
in News
0
Kronologi Dolar Singapura Rp4,7 Miliar yang Berujung Dugaan Pemalsuan

JAKARTA, Cobisnis.com – Kuasa hukum AN dan EAK, Saleh Balfas, memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan Polres Tangerang Selatan.

Perkara ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel dan mencantumkan sejumlah pihak, termasuk HJ, EAK, dan AN.

Menurut Saleh, berdasarkan keterangan kliennya, persoalan bermula dari 34 lembar uang pecahan Sin$10.000 terbitan 1973 milik HJ. Uang tersebut disebut sebagai uang lama dan merupakan peninggalan orang tua HJ.

HJ kemudian meminta bantuan AN untuk mencari cara agar uang tersebut dapat ditukarkan dengan pecahan dolar Singapura yang masih berlaku. Sebagai bagian dari kesepakatan, HJ disebut akan memberikan sejumlah uang kepada AN apabila proses penukaran berhasil.

AN kemudian mencoba menukarkan satu lembar uang Sin$10.000 tersebut. Ia juga menitipkan Rp70 juta kepada HJ sebagai deposit sebelum meminta bantuan EAK dan sejumlah rekan di perbankan untuk mencari jalur penukaran.

Upaya tersebut tidak berhasil karena pecahan Sin$10.000 terbitan 1973 disebut sudah tidak beredar di Indonesia. AN kemudian mendapat informasi bahwa penukaran harus dilakukan langsung di Singapura.

AN lalu diperkenalkan kepada Steven melalui rekannya berinisial R. Steven diketahui merupakan suami DM, pihak yang kemudian melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Pada 8 Juni 2026, AN menyerahkan satu lembar Sin$10.000 kepada Steven untuk dibawa ke Singapura. Dua hari kemudian, Steven mengabarkan uang tersebut berhasil ditukarkan menjadi pecahan baru dengan total Sin$8.500.

Menurut penjelasan kuasa hukum, sebagian uang hasil penukaran kemudian dipotong untuk biaya mediator dan komisi. AN menerima 50 lembar pecahan Sin$100 yang totalnya mencapai Sin$5.000.

Setelah itu, muncul rencana untuk menukarkan 33 lembar Sin$10.000 yang masih berada di kediaman HJ. Steven disebut meminta membawa seluruh uang tersebut sekaligus ke Singapura, dengan alasan untuk menghemat biaya perjalanan dan akomodasi.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, AN menawarkan agar Steven menyediakan deposit Rp500 juta kepada HJ. Sebagai jaminan atas deposit, AN kemudian meminjam kendaraan milik EAK untuk dititipkan kepada Steven.

Transaksi akhirnya dilakukan di Summarecon Mall Serpong pada 11 Juni 2026. Namun, menurut AN, jumlah deposit yang diberikan Steven hanya Rp400 juta, bukan Rp500 juta seperti kesepakatan awal.

Sebelum uang dibawa ke Singapura, AN dan Steven sempat memeriksa fisik uang menggunakan alat ultraviolet. Dari pemeriksaan sederhana tersebut, keduanya disebut meyakini uang tersebut asli.

Sehari kemudian, Steven menghubungi EAK dan menyampaikan adanya persoalan mengenai keaslian uang tersebut. Steven kemudian sempat tidak dapat dihubungi hingga akhirnya kembali berkomunikasi pada 13 Juni.

Dalam komunikasi itu, menurut Saleh, Steven menyampaikan bahwa uang tersebut tidak berhasil ditukarkan karena diduga palsu. Uang tersebut juga disebut tidak dibawa kembali ke Indonesia karena ditahan otoritas berwenang di Singapura.

Pihak AN dan EAK kemudian meminta bukti resmi mengenai keberadaan uang tersebut di Singapura. Namun, menurut kuasa hukum, Steven saat itu belum dapat memberikan resi atau dokumen yang menunjukkan status uang tersebut.

Saleh mengatakan AN dan EAK telah memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Tangsel. Ia menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

Kuasa hukum juga meminta agar keberadaan uang yang diduga palsu tersebut dapat dibuktikan. Ia meminta seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang menguasai uang dan proses setelah uang dibawa ke Singapura, diperiksa berdasarkan dokumen resmi.

Sementara itu, Polres Tangsel sebelumnya menyatakan telah meminta keterangan dari enam saksi dalam perkara tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk meminta informasi kepada kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di negara tersebut.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download xiomi firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: CobisnisDolar SingapuraKasus PemalsuanPolres TangselSingapurauang palsu

Related Posts

Petrokimia Gresik Bangun Pabrik Kimia Berkapasitas 600 Ribu Ton

Petrokimia Gresik Bangun Pabrik Kimia Berkapasitas 600 Ribu Ton

by Rizki Meirino
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Petrokimia Gresik, dan PT Rekayasa Industri (Rekind) memperkuat sinergi untuk mendorong industri hijau...

Tren Wellness Meningkat, Mengapa Dampaknya pada Kesehatan Belum Optimal?

Tren Wellness Meningkat, Mengapa Dampaknya pada Kesehatan Belum Optimal?

by Rizki Meirino
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tren wellness atau gaya hidup sehat semakin berkembang di Indonesia dan kawasan Asia Pasifik. Namun, meningkatnya kesadaran masyarakat...

KG Crown merilis Shut Up, I’m in Paris, single pop-rock tentang harga diri dan kemandirian yang dilengkapi video musik serta animasi karya kreator Indonesia.

KG Crown Rilis ‘Shut Up, I’m in Paris’ dengan Nuansa Pop-Rock 2000-an

by Desti Dwi Natasya
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penyanyi, penulis lagu, sekaligus gitaris asal Amerika Serikat, KG Crown, merilis single terbarunya berjudul “Shut Up I’m in...

Apple Luncurkan MacBook Pro Layar Sentuh Pertama, Ini Spesifikasinya

Baekhyun EXO Dirikan Agensi Baru, Resmi Jabat Posisi CEO

by Desti Dwi Natasya
October 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Baekhyun EXO resmi mendirikan agensi hiburan baru bernama B.ON Entertainment di tengah konflik kontrak dengan agensi sebelumnya,...

Apple Luncurkan MacBook Pro Layar Sentuh Pertama, Ini Spesifikasinya

Penyebab Kematian Lauren Bennett Terungkap, Koroner Nyatakan Bunuh Diri

by Desti Dwi Natasya
October 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penyebab kematian penyanyi Lauren Bennett akhirnya terungkap setelah pemeriksaan di Pengadilan Koroner Kent dan Medway, Maidstone, Inggris....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan, Bidik Potensi Besar Asuransi Syariah Indonesia

Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan, Bidik Potensi Besar Asuransi Syariah Indonesia

November 2, 2026
WeTV Perkuat Ekonomi Kreatif Indonesia Lewat Investasi Konten dan Talenta Lokal

WeTV Perkuat Ekonomi Kreatif Indonesia Lewat Investasi Konten dan Talenta Lokal

November 2, 2026
JMTB Dorong Bibit Pesepeda Usia Dini Lewat Pushbike Competition 2026

JMTB Dorong Bibit Pesepeda Usia Dini Lewat Pushbike Competition 2026

November 2, 2026
PLN Indonesia Power

Inovasi Biomassa PLN Indonesia Power Raih 2nd Runner-up Renewable Energy Awards 2026

November 2, 2026
Petrokimia Gresik Bangun Pabrik Kimia Berkapasitas 600 Ribu Ton

Petrokimia Gresik Bangun Pabrik Kimia Berkapasitas 600 Ribu Ton

November 2, 2026
Tren Wellness Meningkat, Mengapa Dampaknya pada Kesehatan Belum Optimal?

Tren Wellness Meningkat, Mengapa Dampaknya pada Kesehatan Belum Optimal?

November 2, 2026
MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

November 2, 2026
Tak Ditindaklanjuti, Putusan MK-MA soal Gibran Berpotensi Picu Masalah Hukum

Tak Ditindaklanjuti, Putusan MK-MA soal Gibran Berpotensi Picu Masalah Hukum

November 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved