JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penanganan laporan dugaan gratifikasi berupa amplop berisi uang yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah dinyatakan selesai dalam ranah pencegahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah merampungkan tahapan analisis dan verifikasi terhadap laporan tersebut. Hasil pemeriksaan itu juga telah disampaikan secara resmi kepada Raja Juli Antoni selaku pelapor.
Budi mengatakan proses analisis berhasil diselesaikan sebelum batas waktu maksimal 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.
Meski proses pelaporan telah ditutup, KPK menegaskan penyidikan perkara pokok tetap berlanjut. Penyidik masih menelusuri dugaan keterkaitan uang dalam amplop tersebut dengan kasus korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.
Dalam proses penyidikan, KPK akan mendalami latar belakang pemberian uang, tujuan penyerahan, serta pihak yang memiliki inisiatif dalam pemberian amplop kepada Raja Juli Antoni.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan amplop berisi uang kepada KPK setelah menerima pemberian tersebut dalam pertemuan resmi dengan Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada awal Juni 2026.













