• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

KPK Respons Keraguan Publik, Tegaskan Penanganan Kasus Amplop Menhut Sesuai Bukti

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
July 14, 2026
in News
0
KPK Respons Keraguan Publik, Tegaskan Penanganan Kasus Amplop Menhut Sesuai Bukti

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab keraguan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik bekerja secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan politik. Menurutnya, setiap penetapan tersangka maupun pengembangan perkara didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Kasus ini berawal dari dugaan suap terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyidik menduga Bupati Kuansing Suhardiman Amby memotong Sisa Hasil Usaha (SHU) milik ratusan anggota koperasi untuk menghimpun dana.

Dalam penyidikan, KPK juga menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang diduga berperan sebagai perantara dalam perkara tersebut.

Penyidik turut mendalami pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Raja Juli kemudian mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni dan melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Budi menjelaskan, dugaan pemberian amplop menjadi bagian dari proses penindakan, sementara laporan penolakan gratifikasi diproses dalam mekanisme pencegahan korupsi.

KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru serta meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik dalam menuntaskan kasus tersebut.

Tags: cobisnis.comgratifikasiKorupsiKPKKuansingpenyidikanRaja Juli AntoniSuapSuhardiman Amby

Related Posts

Anak Krakatau Berstatus Siaga, BPBD Minta Warga Lebih Waspada

Anak Krakatau Berstatus Siaga, BPBD Minta Warga Lebih Waspada

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Status aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda meningkat dari Level II atau Waspada menjadi Level...

Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Sejumlah fraksi di DPR mulai menyampaikan pandangan terkait usulan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengkaji putusan Mahkamah...

DPRD DKI Dukung Pengembangan Transportasi Laut Terintegrasi

DPRD DKI Dukung Pengembangan Transportasi Laut Terintegrasi

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta mendukung rencana pengembangan layanan Transjakarta melalui jalur laut untuk...

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik...

Operasi Katarak Tak Dipungut Biaya, Apa yang Ditakuti?

Operasi Katarak Tak Dipungut Biaya, Apa yang Ditakuti?

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Katarak menjadi salah satu penyebab utama kebutaan di Indonesia. Meski berbagai program operasi gratis telah tersedia, masih...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

October 10, 2026
Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Raul Fernandez Pecahkan Rekor Lap MotoGP Mandalika

October 10, 2026
Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68% Capai Rp4,26 Triliun

Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68% Capai Rp4,26 Triliun

February 1, 2023
Transaksi OCTO CIMB Niaga Meningkat

Transaksi OCTO CIMB Niaga Meningkat

October 10, 2026
XLSMART Perkuat 5G Bandung, SMARTFREN Hadirkan Unlimited 5G dan FUN RUN

XLSMART Perkuat 5G Bandung, SMARTFREN Hadirkan Unlimited 5G dan FUN RUN

October 10, 2026
ANTAM Hadirkan ATM Emas di Konser Snada Indonesia 2026

ANTAM Hadirkan ATM Emas di Konser Snada Indonesia 2026

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Pecco Bagnaia Temukan Solusi Kebangkitan Ducati di Mandalika

October 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved