JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melarang dua tersangka baru bepergian ke luar negeri. Langkah itu terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
KPK menyatakan larangan bepergian dimulai pada awal April 2026. Kebijakan tersebut berlaku selama enam bulan.
Dua tersangka tersebut adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Ismail menjabat Direktur Operasional PT Maktour. Sementara itu, Asrul memimpin Asosiasi Kesthuri dan menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi keputusan itu pada Jumat. Ia juga menyebut Asrul sudah kembali ke Indonesia. Sebelumnya, Asrul berada di Arab Saudi.
Sementara itu, KPK terus memeriksa saksi dari biro perjalanan haji dan umrah. Penyidik menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Salah satu saksi yang diperiksa ialah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Ia dilaporkan mengembalikan Rp8,4 miliar kepada penyidik.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Aparat memperkirakan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Empat tersangka itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Namun, KPK baru menahan dua nama pertama.
Kasus ini masih terus berjalan. KPK diperkirakan akan memeriksa lebih banyak saksi dalam waktu dekat.













