JAKARTA, Cobisnis.com – Penggunaan Single Submission Pabean Karantina (SSm QC) dipeluas implementasinya ke Merak. Perluasan dilakukan guna mendukung Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistics Ecosystem/NLE).
NLE merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam menghilangkan hambatan, meningkatkan kecepatan arus barang, serta mendorong pengurangan biaya logistik dalam perdagangan internasional maupun domestik. Hal ini untuk menciptakan ekosistem logistik yang efisien, standar, sederhana, murah, dan transparan.
“Kita berupaya untuk melakukan simplifikasi layanan pemerintah,” ungkap Kepala Subdirektorat Integrasi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Erwin Hariadi dalam Sosialisasi Modul SSm QC kepada importir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, belum lama ini.
Dengan menerapkan SSm QC yang didukung kolaborasi profil risiko instansi Karantina dan Bea Cukai, pelaku usaha hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Pertimbangan profil risiko tersebut yang akan menentukan pemeriksaan dilakukan secara bersama antara BC dan Karantina atau dilakukan pemeriksaan mandiri oleh instansi terkait.
Selain memudahkan pelaku usaha, implementasi SSm QC juga menjadikan proses pengajuan pada Kementerian/Lembaga terkait dapat diukur karena Standar Operational Procedure bersama dan service level agreement. Pada gilirannya selain meningkatkan validitas dan sinkronisasi data, SSm QC diyakini mampu menurunkan biaya dan membuat waktu proses layanan makin efisien.
“Implementasi SSm QC terbukti mampu mengefisiensikan waktu dan biaya layanan importasi komoditas karantina,” jelas Kepala LNSW M. Agus Rofiudin dalam kesempatan terpisah.
Sejak bulan Juni 2020 hingga September 2021, estimasi penghematan biaya melalui program ini tercatat 25,29% serta rata-rata efisiensi waktu sebesar 14,72%.
Sebelumnya, SSm QC telah diberlakukan pada empat pelabuhan, yakni Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok.
SSm QC akan terus diperluas implementasinya di sejumlah pelabuhan lain. Dengan demikian SSm QC diharapkan akan dapat berkontribusi positif bagi penataan ekosistem logistik nasional dan meningkatkan kemudahan berusaha di Tanah Air.