Cobisnis.com – Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan alias Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada pertemuan tanggal 27 Februari 2020 di Basel, Swiss telah menetapkan hasil penilaian Program Penilaian Konsistensi Peraturan atau Regulatory Consistency Assessment Program (RCAP).
Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo di Jakarta, Jumat 17 April 2020 mengatakan, penilaian tersebut dilakukan terhadap regulasi sektor perbankan di Indonesia dengan nilai Compliant (C) untuk kerangka NSFR (Net Stable Funding Ratio) dan Large Exposures (LEx).
Hasil penilaian ini telah dipublikasikan oleh BCBS pada 19 Maret 2020 pada situs BCBS (https://www.bis.org/bcbs/publ/d494.htm dan https://www.bis.org/bcbs/publ/d497.htm). “Penilaian tersebut merupakan peraihan tertinggi yang dapat diberikan kepada negara yang menjalani RCAP,” ujar Anto.
Nilai tertinggi itu merupakan bukti bahwa Indonesia dapat mengimplementasikan standar perbankan internasional dengan tetap memperhatikan best fit standar tersebut dengan kepentingan nasional.
Untuk kerangka LEx, Indonesia berhasil mempertahankan argumen bahwa pemberian kredit bank dengan pola kemitraan inti-plasma dengan skema perusahaan inti menjamin kredit kepada plasma dapat dikecualikan dari penggolongan kelompok peminjam. “Pengecualian tersebut penting bagi perekonomian nasional karena dapat mempermudah akses petani ke sumber pembiayaan,” papar dia.
Hasil tersebut membuktikan bahwa regulasi perbankan Indonesia telah sesuai dengan standar perbankan internasional yang berlaku, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap operasional perbankan di Indonesia.
Selain itu, hal ini akan memberikan kemudahan bagi perbankan Indonesia dalam mengembangkan aktivitasnya maupun dalam bertransaksi secara lintas batas, serta meningkatkan kepercayaan stakeholders, termasuk kepada investor dalam bertransaksi dengan perbankan Indonesia. “Sebab, terjamin keamanannya dalam melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan standar perbankan internasional yang berlaku,” ucapnya tandas.
RCAP dilakukan terhadap seluruh negara anggota BCBS (28 yurisdiksi), termasuk Indonesia. RCAP merupakan proses penilaian yang dilakukan oleh BCBS yang dimaksudkan untuk melihat konsistensi regulasi perbankan yang dikeluarkan oleh otoritas suatu negara dengan standar perbankan internasional yang diterbitkan oleh BCBS.
Sebelumnya, pada tahun 2016 Indonesia telah menyelesaikan RCAP untuk peraturan terkait permodalan (capital) dan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan memperoleh nilai Compliant (C) untuk RCAP LCR dan Largely Compliant (LC) untuk RCAP Capital.
Hasil RCAP Indonesia tersebut diperoleh dengan perjuangan yang tidak mudah. Persiapan RCAP telah dilakukan sejak tahun 2018, dimulai dengan self-assessment yang bertujuan untuk mengidentifikasi gaps antara kerangka Basel dengan ketentuan yang berlaku. “Hasil self-assessment kemudian disampaikan kepada BCBS sebagai acuan untuk pelaksanaan asesmen dengan asesor RCAP,” tuturnya.
Dari hasil asesmen tersebut, Indonesia harus melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan OJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar agar sejalan dengan standar internasional.
“Dengan telah ditetapkannya penilaian RCAP Indonesia, maka regulasi perbankan Indonesia terkait NSFR dan LEx telah sejajar dengan negara-negara anggota BCBS lainnya, seperti Australia dan Republik Rakyat Tiongkok,” pungkas Anto.